Tampilkan postingan dengan label nafsiyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label nafsiyah. Tampilkan semua postingan

31 Maret 2019

Keutamaan Istiqamah Dalam Takwa dan Ibadah

Istiqomah berasal dari bahasa arab “istaqama-yastaqimu-istiqamatan” yang berarti lurus, tegak, atau konsisten. Istiqomah merupakan salah satu petunjuk dari Allah SWT.

عن سفيان بن عبد الله رضي الله عنه قال: قلت: يارسول الله! قل لي في الاسلام قولا, لا أسأل عنه أحدا غيرك؟. قال: “قل آمنت بالله ثم استقم”

Dari Sufyan bin Abdullah radhiyallaahu’anhu, ia berkata: aku berkata wahai Rasulullah ! Katakanlah padaku tentang islam dengan sebuah perkataan yang mana saya tidak akan menanyakannya kepada seorangpun selainmu. Nabi menjawab: “katakanlah: Aku beriman kepada Allah, kemudian istiqamahlah”. (HR Muslim)

Beberapa Fadhilah Orang yang Istiqamah

1. Orang-orang yang beriman yang senantiasa beramal shalih kemudian ia istiqomah insya Allah ia akan berhasil dengan kemenangan yang besar.

يَٰأيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواٱتَّقُوا ٱللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَٰلَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (QS. Al-Ahzab [33] : 71)

2. Rizki barokah dan tercukupi

وَأَلَّوِ ٱسْتَقَٰمُوا عَلَى ٱلطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَٰهُم مَّاءً غَدَقًا

“Dan bahwasanya: jikalau mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), benar-benar Kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rezeki yang banyak).“ (QS. Al-Jin [72] : 16)

3. Diberi kemudahan dalam sakaratul maut.

إِنَّ ٱلَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا ٱللَّهُ ثُمَّ ٱسْتَقَٰمُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ ٱلْمَلَٰئِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِٱلْجَنَّةِ ٱلَّتِى كُنتُمْ تُوعَدُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: "Tuhan kami ialah Allah" kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: "Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang telah dijanjikan Allah kepadamu". (QS. Fushshilat [41] : 30)

Ayat ini berkaitan dengan sakaratul maut menurut Ibnu Katsir.

4. Ketika masuk alam kubur dan akan dibangkitkan dan dia dijamin masuk surga.

نَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَأَخْبَتُوا إِلَىٰ رَبِّهِمْ أُولَٰئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلْجَنَّةِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh dan merendahkan diri kepada Tuhan mereka, mereka itu adalah penghuni-penghuni surga; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Hud [11] : 23)

5. Kekal di Surga

إِنَّ ٱلَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا ٱللَّهُ ثُمَّ ٱسْتَقَٰمُوا فَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ. أُولَٰئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلْجَنَّةِ خَٰلِدِينَ فِيهَا جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Sesungguhnya orang orang yang tetap istiqomah tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan mereka tiada pula berduka cita. Mereka itulah penghuni surga, mereka kekal di dalamnya sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan” (QS Al Ahqaf : 13,14)

6. Pahala Investasi

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Jika seseorang melakukan safar, maka dia akan dicatat melakukan amalan sebagaimana amalan rutin yang dia lakukan ketika mukim tidak bepergian) dan dalam keadaan sehat”. (HR Bukhari no 2996).

7. Amal yang paling dicintai Allah

Dalam sebuah hadist digambarkan :

أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ

“Berbuat sesuatu yang tepat dan benarlah kalian dan amal yang paling dicintai Allah adalah amalan yang terus menerus meskipun sedikit”. (HR Bukhari).

Hadist tersebut menunjukkan bahwa amalan yang kontinu atau terus-menerus ternyata lebih dicintai oleh Allah meskipun amalan itu sedikit. Artinya dalam beribadah bukan hanya sekedar banyaknya saja yang harus kita unggulkan, melainkan lebih baik kita menjaga kerutinannya. [Muhammad Tohir]

Wallahu A’lam


Kiat Agar Kita Selalu Istiqamah

Ketaatan kepada Allah kadang tak mudah. Satu saat kita begitu semangat beribadah, saat lain kita kurang semangat. Lalu, bagaimana agar kita tetap isiqamah dan meraih keutamaan istiqamah? Berikut kiat-kiat yang bisa dicoba.

1. Ikhlas dalam beramal. Berharap pada Allah, pasti Allah beri. berharap manusia pasti kecewa.

2. Lakukan secara bertahap, mulai dengan yang sedikit lebih dulu (wajib). Baru kemudian secara perlahan tambah dengan yang sunnah.

3. Banyak beristighfar. Kerena dosa dapat membuat kita malas beribadah.

وَمَا أَصَٰبَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ

“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri.” (QS. Asy-Syura:30)

4. Selalu ingat akan kematian yang dapat datang kapan saja. Maut tak menunggu diri kita siap bertemu dengan-Nya. Tentu kita tak mau mati saat kita sedang jauh dari Allah bukan?

5. Bersama jemaah. Ingat, serigala itu gak berani menyerang domba yang bergerombol. Coba Domba Yang Tersesat

6. Ingat, ketaatan dan keistiqamahan kita cuma kelelahan didunia. Sedangakan dunia itu sebentar saja. Jangan sampai, karena enggan lelah di dunia malah kita lelah di akhirat yang kekal.

Kita beruntung karena Allah sudah mengabarkan bahwa masuk surga itu tak mudah. Untuk memasukinya ada syarat yang tak ringan. Kita harus punya dua ‘kunci’ pembukanya yaitu jihad dan sabar.

أَمْ حَسِبْتُمْ أَن تَدْخُلُوا ٱلْجَنَّةَ وَلَمَّا يَعْلَمِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ جَٰهَدُوا مِنكُمْ وَيَعْلَمَ ٱلصَّٰبِرِينَ

“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad di antaramu, dan belum nyata orang-orang yang sabar” (QS Ali-‘Imraan [3]: 142).

Jika sudah demikian maka kelak di surga kita akan memetik hasilnya, berupa nikmat surga.

لَا يَمَسُّهُمْ فِيهَا نَصَبٌ وَمَا هُم مِّنْهَا بِمُخْرَجِينَ

“Mereka tidak merasa lelah di dalamnya dan mereka sekali-kali tidak akan dikeluarkan darinya” (QS Al-Hijr [15]: 48).

ٱلَّذِى أَحَلَّنَا دَارَ ٱلْمُقَامَةِ مِن فَضْلِهِ لَا يَمَسُّنَا فِيهَا نَصَبٌ وَلَا يَمَسُّنَا فِيهَا لُغُوبٌ

“Di dalamnya kami tiada merasa lelah dan tiada pula merasa lesu” (QS Faathir [35]: 35).

7. Selalu berdoa kepada Allah agar diberi keistiqamahan.

Istiqomah ialah kewajiban setiap mukmin yang mencakup segala bentuk ketaatan pada Allah lahir dan batin serta meninggalkan segala yang dilarang Nya sepanjang waktu, seperti dalam firman Nya berikut :

قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَىٰ إِلَىَّ أَنَّمَا إِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَٱسْتَقِيمُوا إِلَيْهِ وَٱسْتَغْفِرُوهُ ۗ وَوَيْلٌ لِّلْمُشْرِكِينَ

“Katakanlah: "Bahwasanya aku hanyalah seorang manusia seperti kamu, diwahyukan kepadaku bahwasanya Tuhan kamu adalah Tuhan yang Maha Esa, maka tetaplah pada jalan yang lurus menuju kepada-Nya dan mohonlah ampun kepada-Nya. Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya,” (QS Fushilat : 6)

يا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ

“Wahai Sang Pembolak-balik hati, teguhkan hatiku di atas agama-Mu.”

رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً ۚ إِنَّكَ أَنتَ ٱلْوَهَّابُ

(Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia)". (QS. Ali Imran: 8)

Wallahu a’lam

08 Oktober 2018

Tafsir An Nahl Ayat 18 Menurut Ibnu Katsir

Dalam surat An Nahl ayat 18, Allah SWT berfirman:

وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوها إِنَّ اللَّهَ لَغَفُورٌ رَحِيمٌ

"Jika kalian menghitung-hitung nikmat Allah niscaya kalian tidak akan mampu melakukannya, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"

 أَيْ يَتَجَاوَزُ عَنْكُمْ، وَلَوْ طَالَبَكُمْ بِشُكْرِ جَمِيعِ نِعَمِهِ لَعَجَزْتُمْ عَنِ الْقِيَامِ بِذَلِكَ، وَلَوْ أَمَرَكُمْ بِهِ لَضَعُفْتُمْ وَتَرَكْتُمْ، وَلَوْ عَذَّبَكُمْ لَعَذَّبَكُمْ وَهُوَ غَيْرُ ظَالِمٍ لَكُمْ، وَلَكِنَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ، يَغْفِرُ الْكَثِيرَ وَيُجَازِي عَلَى الْيَسِيرِ، وَقَالَ ابْنُ جَرِيرٍ «1» : يَقُولُ إن الله لغفور لِمَا كَانَ مِنْكُمْ مِنْ تَقْصِيرٍ فِي شُكْرِ بَعْضِ ذَلِكَ إِذَا تُبْتُمْ وَأَنَبْتُمْ إِلَى طَاعَتِهِ واتباع مرضاته، رحيم بكم لا يعذبكم بعد الإنابة والتوبة.

“Allah mengampuni kalian. Kalau lah Allah meminta kalian untuk mensyukuri segala nikmat darinya niscaya kalian akan gagal untuk melakukannya. Kalau Allah memerintahkan untuk mensyukuri segala nikmat-Nya niscaya kalian akan dibuat lelah karenanya dan akhirnya kalian berhenti melakukannya, kalau Allah ingin mengadzab kalian pastilah kalian sudah ditimpa adzab, dan Allah tidak lah berlaku Dzalim kepada kalian, Akan tetapi Allah itu Maha Pengampun dan Maha Penyayang. Ia mengampuni yang banyak (dosa), dan membalas yang sedikit (kebaikan). Berkata Ibnu Jarir Ath-Thabari, ‘Sesungguhnya Allah pasti mengampuni segala yang ada pada diri kalian, yakni kelalaian kalian dalam bersyukur atas nikmat Allah jika kalian bertaubat dan kembali untuk taat kepadanya dan mencari ridho-Nya. Semoga rahmat Allah untuk kalian, Allah tidak akan mengadzab kalian setelah penyesalan dan taubat kalian’,”. (Maktabah Syamilah v.3)

18 Februari 2017

Jika Pengemban Dakwah Diledek

Saya sebagai salah satu orang yang tergabung dalam Partai Politik Internasional Hizbut Tahrir aka HTI di Indonesia pernah diledek. Gak cuma saya, teman-teman juga mungkin pernah. Bukan hanya syabab Hizbut Tahrir, siapapun mungkin pernah diledek. Tapi diledek disini bukan karena fisik atau harta, tapi karena dakwah. Misalnya saja, beberapa hari yang lalu, di facebook saya baca ada komentar yang menyudutkan seorang pengemban dakwah. Si peledek menulis yang kurang lebih, “Nahwu aja gak ngerti sok ngomongin Khilafah”, di temapat lain “baru tahu islam”, di lain waktu, “ngaji aja belepotan”, dan yang semisal dengan itu. Intinya, yang diledek adalah kita sebagai person, bukan pada ide atau pemikiran yang kita emban. Pengalaman saya sendiri, saya pernah diledek karena tidak bisa bahasa arab. Itu terjadi empat tahu yang lalu. Juga terjadi di facebook. Kenapa marak di medsos? karena di medsos, orang gak bertemu langsung, bahkan gak tahu wajah asli masing-masing, jadi rada berani. Karena kalo tatap muka, mungkin akan sungkan karena bisa melihat bagaimana wajah saat berubah ekspresi.
Pertanyaannya, apa yang harus kita lakukan kalau kita diledek atau direndahkan seperti itu? Bagi saya pribadi, sekaligus saran bagi teman-teman sekalian, berikut yang bisa dilakukan.
1. Pahami, bahwa yang meledek kita itu sudah kalah secara intelektual. Kenapa? karena mereka tidak membantah ide kita, melainkan menyerang kita. Hal semacam ini termasuk dalam “cacat logika” atau logical fallacy. Menyerang person itu disebut argumentum ad hominem. So, kalau teman-teman diledek karena “suatu kelemahan” yang ada pada diri, maka banggalah. Apalagi dalam konteks dakwah. Serangan yang lakukan kepada kita menunjukan mereka tidak bisa membantah argumen atau ide yang kita sampaikan.
2. Apa yang disampaikan oleh peledek itu, tidak lain karena ia malas atau enggan berdiri di posisi kita. Logikanya, jika mereka yang meledek itu bagus bacaan Qur’annya, atau hebat bahasa arabnya, lantas kenapa mereka gak mendakwahkan apa yang kita sampaikan? Aneh kan?! Kanyataannya juga, tidak semua yang bagus bahasa arab atau ngajinya mau dakwah. Bahkan banya juga yang malah menghalangi dakwah.
3. Jika, ingat ya jika, apa yang mereka ucapkan kepada kita itu benar, maka kita terima saja itu sebagai sebuah nasihat sekaligus renungan. Kita jadikan ledekan itu sebagai motivasi untuk kita menjadi lebih baik. Kalo memang kita tidak bisa bahasa arab, maka kita harus belajar bahasa arab. Begitu juga, jika memang kita masih kesulitan membaca al Qur’an atau belum pas hukum dan sifat hurufnya maka segeralah untuk belajar al Qur’an. Jangan malu. Malulah kalau kita malas menuntut ilmu.
3. Belajarnya kita dalam ilmu nahwu, tajwid, fiqih dan lainnya tidak boleh membuat kita berhenti dalam dakwah. Jangan sampai kita malah terlena dalam menuntut ilmu dan melupan dakwah, khususnya dakwah ideologis. Tak perlu nunggu hebat dan pintar untuk dakwah. Sampaikan saja apa yang kita tahu, berikan argumen yang masuk akal. Karena hidayah itu bisa diterima oleh dan dari siapa saja. Kisah Al Ustadz Mahmudi Syukri –hafidzahullah- sebagai contoh bahwa perbedaan dari sisi keilmuan tak harus membuat kita berhenti dakwah. Beliau adalah alumni Tarim – Hadramaut, Yaman. 5 tahun di sana. Nyanti bertahun-tahun sebelum ke negeri habaib itu. Belajar bahasa arab, fiqih dan ushulnya. Bahkan beliau menulis dalam bidang ini. Namun, sebagaimana penuturan beliau, beliau malah menemukan pencerahan dari seorang mahasiswa yang belum selesai kuliahnya dan hanya penjaga maktab. Ini menunjukan, jika yang disampaikan itu haq, maka derajat keilmuan seharusnya tak membuat yang haq itu harus ditolak dan yang membawanya boleh dihinakan.

Teman-teman, sebelum diakhir tulisan ini, saya ingin berwasiat khususnya kepada diri saya pribadi. Belajarlah fiqih, nahwu, sharaf, tafsir, hadits, tajwid, dan sebagainya sebagai pemenuhan kita terhadap perintah nabi untuk menuntut ilmu. Manfaatkan semua sarana dan kesempatan. Jangan mencukupkan diri dengan apa yang sudah ada. Giatlah belajar, dengan catatan tanpa harus meninggalkan dakwah. Karena dakwah juga kewajiban. Allahu ta’ala a’lam. [Muhammad Tohir]

08 Oktober 2015

[Testimoni Pribadi] Beberapa Hal Yang Baru Saya Temukan Setelah Ngaji Di Hizbut Tahrir

Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah, sayyidina Muhammad ibni Abdillah, amma ba’du. Segala pujian hanya milik Allah, pemilik segenap alam semesta. Shalawat semoga senantiasa tercurah kepada hamba paling mulia, pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan, sosal al-Amin, Muhammad Rasulullah. Juga kepada para shahabatnya, keluarga dan seluruh ummatnya hingga hari pembalasan.
Pembaca budiman, pada postingan kali ini, saya mau memberikan sedikit testimoni tentang hal-hal yang saya temukan pertama kali di Hizbut Tahrir (Baca: Tentang Hizbut Tahrir). Testimoni ini terinspirasi untuk ditulis setelah membaca komentar sebuah status teman facebook. Testimoni ini saya tulis tanpa ada maksud untuk mengatakan bahwa di luar Hizbut Tahrir tidak mengajarkannya. Tidak! Hanya saja, saya pribadi baru menemukannya setelah ngaji di Hizbut Tahrir, makanya saya tulis. Mungkin saja di tempat lain hal-hal ini juga diajarkan dalam kajian-kajiannya.
Harapan saya, sebagai penulis dan syabab Hizbut Tahrir, semoga dengan tulisan ini bisa memberikan sedikit gambaran bagaimana isi kajian di Hizbut Tahrir. Sehingga pembaca yang bukan syabab Hizbut Tahrir tertarik untuk mau mengkaji islam lebih luas bersama Hizbut Tahrir. Klik saja gambar #YukNgaji disamping kanan itu atau Klik disini untuk mengisi form pendaftaran ikut kajian di Hizbut Tahri
Oke, mari kita mulai saja ya?! Berikut adalah beberapa hal yang saya dapatkan pertama kali dari Hizbut Tahrir, yaitu:
1. Konsep Akal
Kebingungan dan kerancuan antara Akal, otak, perasaan, dan hati sebelum ikut kajian Hizbut Tahrir, bisa terjawab. Apa saja komponen-komponen akal juga bisa saya temukan dalam kajian di Hizbut Tahrir.
2. Konsep Qadha’ dan Qadar
Tema ini membuat saya pusing sejak Aliyah hingga kuliah. Alhamdulillah, setelah dipinjami fotocopy kita Nizdamul Islam oleh seorang teman, konsep ini tidak lagi membingungkan. Sayangnya, saya membaca fotocopy-an itu setalah saya presentasi dengan tema yang sama dalam mata kuliah Ilmu Kalam waktu itu, jadi tidak bisa berbagi kepada teman-teman dikelas seluruhnya.
3. Konsep Syakhsiyah
Masalah kepribadian juga konsep yang sangat berkesan bagi saya, dan baru saya temukan setelah ngaji di Hizbut Tahrir. Ternyata Syakhsiyah itu dibangun oleh dua perkara, aqliyah dan nafsiyah.
4. Konsep Utuh Khilafah
Saya tertarik untuk mengkaji islam bersama Hizbut Tahrir setelah saya membaca buku Fiqih Islam karya Sulaiman Rasyid –rahimahullah- di tangga masjid Abdurrahman Ismail waktu kuliah dulu. Setelah atau sebelum (saya lupa) kuliah Ushul Fiqh, buka-buka buku itu, eh… nemu bab KhilafahTercantum disana hukumnya Wajib (baca: Khilafah Yang Difardhukan), dan sayapun mencari syabab Hizbut Tahrir. Alhamdulillah, yang awalnya samar-samar, kini bayangan khilafah semakin jelas.
5. Kewajiban Belajar Bahasa Arab
Jujur saja, saya tidak tertarik untuk belajar bahasa Arab pada mulanya, Maunya hanya ingin menguasai bahasa Inggris saja. Dan Alhamdulillah, saat halaqoh dijelaskan bahwa Islam tidak bisa dipisahkan dari bahasa Arab. Setelah itu, sangat ingin untuk bisa bahasa Arab. Meski sampai saat ini belum mahir bahasa Arab (juga Bahasa Inggris), setidaknya saya tahu, saya harus terus belajar bahasar Al Qur’an, bahasa Nabi, dan Bahasanya Penghuni Surga itu. (Baca: Tips Agar Sukses Belajar Bahasa Arab)
6. Perbedaan Antara Af’al dan Asy-ya’
Dulu sering sekali membaca kaidah “al ashlu fil asy-ya’ ibaahah maa lam yarid dalilut tahrim” di beberapa tulisan. Dan “asy-ya’” disini digunakan untuk semua hal, dan Alhamdulillah di Hizbut Tahrir saya dikenalkan dengan kaidah lain yang membuat kaidah “asy-ya’” ini terbatas pada benda saja.
7. Konsep Potensi Kehidupan
Masalah ini merupakan pembahasan yang sangat bermanfaat bagi saya. Memahami konsep ini, kita bisa menempatkan diri dengan tepat dihadapan Allah SWT. Mengenal fitrah manusia serta problematikanya. Semuanya terjawab setelah mengkaji islam bersama Hizbut Tahri.
8. Konsep Nilai dan Motivasi Perbuatan
Setiap perbuatan itu ada nilai yang ingin diraih, dan kita harus menyesuaikannya. Menetapkan nilai perbuatan harus dilakukan secara tepat. Semua ini baru saya temukan setelah ikut kajian di Hizbut Tahrir. Termasuk juga mengenal motivasi dari setiap perbuatan.
9. Pembuktian Keberadaan Allah
Orang yang lahir sebagai muslim mungkin sejak kecil sudah tahu Allah itu wujud. Namun, bagaimana jika ada yang bertanya apa bukti Allah itu benar-benar wujud? bagaimana pembuktiannya? Nah, di Hizbut Tahrir saya mendapatkan rinciannya, dijelaskan dengan runut. Alhamdulillah!
10. Pembuktian Al Qur’an Sebagai Kalamullah dan Muhammad sebagai Rasul
Berdiskusi dengan sesama muslim mungkin bisa berdalil dengan Al Qur’an dan hadits nabi. Tapi jika lawan diskusi kita adalah orang diluar Islam bagaimana? Misal berdiskusi tentang keberadaan surga dan neraka, atau yang lainnya. Apakah bisa berdalil dengan Al Qur’an dan Hadits? Padahal mereka tidak percaya kepada Al Qur’an dan tidak iman terhadap kerasulan Muhammad SAW. Di Hizbut Tahrir dibahas masalah ini. Sangat mencerahkan!
12. Kejelasan Posisi Mujtahid dan Muqallid
Bingung menetapkan diri, mujtahid atau muqallid? benarkan tidak boleh menjadi muqallid? benarkah semua orang bisa berijtihad? Saya menemukan jawabannya setelah ngaji di Hizbut Tahri.
13. Konsep Akhlak
Pembaca pasti sering mendengar bahwa Islam itu terdiri dari Akidah dan Akhlak, atau Aqidah, Syariah dan Akhlak. Apakah setiap perbuatan baik dalam pandangan manusia itu adalah akhlak? Benarkah Akhlak itu bagian terpisah dari Syariah? Jawabannya, tidak! Akhlak adalah bagian dari syari’ah. Dan Akhlak bukan segala sesuatu yang dianggap baik oleh manusia.
14. Konsep Mabda’
Apa itu mabda’? Darimana munculnya? Apa saja pilar-pilarnya? Saya temukan jawabannya saat saya halaqoh di Hizbut Tahrir.
15. Tentang Hadharah dan Madaniyah
Pernah dengan ada orang yang mengharamkan speaker untuk digunakan di masjid? Atau ada orang yang membolehkan wanita menjadi Imam? Kedua contoh ini adalah dua kutub ekstrim sikap muslim terhadap barat. Yang satu menolak semua yang bukan dari Islam, yang satu lagi menerima semua hal dari barat. Dan Alhamdulillah, setelah mengkaji bab Hadharah dan Madaniyah saya jadi tahu mana yang boleh diterima dan mana yang tidak.
16. Dan lain-lain. (Sementara ini yang bisa saya ingat, nanti akan diupdate jika ada yang lain).
Itulah diantara beberapa hal yang baru saya tahu setelah saya iku ngaji bersama Hizbut Tahrir. Kebanyakan tema ini ada dalam Halaqah Umum dan Halaqoh Nizamul Islam.  Insya Allah rincaian dari semua itu akan saya tulis dalam postingan-postingan selanjutnya. So, sering-sering lah main ke blog sederhana ini. Saya sarankan juga untuk berlangganan via email agar mendapatkan postingan t erbarusaya langsung di email Anda, dengan cara memasukan alamat email ke kolom yang ada pada sidebar. [Muhammad Tohir]

09 Januari 2015

Tafsir Ayat-ayat Riba

Oleh Al Ustadz Drs. Hafizh Abdurrahman, MA

بسم الله الرحمن الرحيم
]الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهَُّ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَىاللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ% يَمْحَقُ اللهَُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ% إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ% يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُواللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ[
[البقرة:275-278].

Tafsir Ayat

Dalam surah al-Baqarah: 275 di atas, Allah mencela orang yang memakan riba (al-ladzîna ya’kulûna ar-ribâ) seraya menyamakan mereka dengan orang yang berdiri gontai laksana berdirinya orang yang kerasukan setan; lupa diri dan ingatan, alias tidak waras (lâ yaqûmûna illâ kamâ yaqûmu al-ladzî yatakhabbatuhu as-syaythân min al-massi). Celaan ini sangat keras, bahkan sangat menyakitkan. Sebab, Allah Swt. bukan hanya mencela, tetapi telah menyamakan orang yang dicela dengan orang yang kerasukan setan. Di sini Allah sengaja menggunakan uslûb tasybîh (gaya perumpamaan) untuk menguatkan negatifnya image orang yang memakan (ya’kulûna) riba atau, menurut as-Suyûthi, juga orang yang menghalalkan (yastahillûna)-nya.[i]
Sekalipun Allah tidak menyebutkan wajh as-syabah (wujud persamaan)-nya, setiap orang yang mau membandingkan keduanya akan bisa menemukan jawabannya, bahwa keduanya sama-sama lupa diri (tidak waras). Sebagian ahli tafsir, seperti as-Syaukani, menafsirkan lâ yaqûmûna (tidak bangkit) adalah tidak bangkit pada Hari Kiamat. Artinya, pada Hari Kiamat kelak, orang yang memakan riba akan dibangkitkan menjadi gila sebagai siksaan bagi mereka.[ii]
Selanjutnya, Allah memberi alasan, mengapa mereka dikatakan “tidak waras” atau “berdiri gontai”? Jawabannya, karena mereka menganggap, bahwa jual-beli itu sama dengan riba (dzâlika bi annahum qâlû innamâ al-bay‘u mitslu ar-ribâ). Bagaimana tidak, jual-beli yang jelas-jelas berbeda dengan riba dikatakan sama; hukum jual-beli adalah halal, sedangkan riba jelas haram (wa ahalla Allâhu al-bay‘a wa harrama ar-ribâ). Di sini Allah menyebut ar-ribâ setelah al-bay‘u, karena riba merupakan derivat jual-beli yang ditambah dengan kompensasi tertentu, baik akibat pertambahan waktu (nasî’ah) maupun kelebihan pertukaran barang (fadhl); sekalipun kemudian masing-masing mempunyai hukum yang berbeda, karena manâth al-hukm (fakta hukum)-nya jelas berbeda. Karena itu, kecaman di atas bukan hanya ditujukan untuk orang yang memakan riba nasî’ah, tetapi juga untuk riba fadhl. [iii]
Bunga Bank adalah Riba'
Orang yang telah memakannya sebelum diturunkannya hukum riba, kemudian setelah hukum tersebut turun, dia menghentikan praktik riba (faman jâ’ahu maw’idhatu min rabbihi fantahâ), masih mempunyai hak atas harta yang diperolehnya di masa lalu (falahu mâ salafa), dan urusannya diserahkan kepada Allah (wa amruhu ila Allâhi). Akan tetapi, jika setelah diturunkannya hukum tersebut mereka masih mengulangi praktik yang sama, maka mereka adalah para penghuni neraka yang akan kekal di dalamnya (wa man ‘âda fa’ulâ’ika ashhâbu an-nâr, hum fîhâ khâlidûn). Pernyataan Allah ini merupakan qarînah (indikator) yang tegas, yang membuktikan keharaman hukum riba.
Selanjutnya, dalam surah al-Baqarah ayat 276, Allah menegaskan, bahwa Dia memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah (yamhaqu Allâh ar-ribâ wa yurbî as-shadaqât). Allah menyatakan demikian untuk membalik persepsi, bahwa sekalipun secara matematis riba menguntungkan, di sisi Allah dinihilkan. Sebaliknya, sedekah yang secara matematis merugikan, karena harta yang disedekahkan berkurang, di sisi Allah justru dilipatgandakan. Kemudian dilanjutkan dengan pernytaan: Wa-Llâha la yuhibbu kulla kaffârin atsîm (Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa).
Dalam surah al-Baqarah ayat 277, Allah menegaskan bahwa orang-orang beriman, beramal salih, menegakkan shalat dan menunaikan zakat telah mendapatkan pahala di sisi Tuhan mereka dan tidak ada sedikitpun rasa takut dan sedih pada diri mereka (inna al-ladzîna âmanû wa ‘amilû as-shâlihât wa aqâmû as-shalâh wa âtû az-zakâh, lahum ajruhum ‘inda rabbihim wa lâ khawfun ‘alayhim wa lâ hum yahzanûn).
Dalam ayat berikutnya, Allah memerintahkan agar orang-orang yang beriman agar bertakwa kepada Allah dan meninggalkan semua bentuk riba, jika mereka memang termasuk orang-orang Mukmin (Yâ ayyuhâ al-ladzîna âmanû ittaqû-Allâh wa dzarû mâ baqiya min ar-ribâ in kumtum mu’minîn). Ungkapan ittaqû Allâh (bertakwallah kepada Allah) ini mempunyai makna yang mendalam; sama dengan “jagalah dirimu dari kemurkaan dan azab Allah sebagai konsekuensi dari sikap dan tindakanmu.” Inilah makna yang terngiang-ngiang dalam benak orang Mukmin ketika diingatkan dengan: ittaqû Allâh. Ini dinyatakan terlebih dulu untuk menggugah kesadaran pihak yang diseru (al-mukhâthab) agar melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan-Nya (imtitsâl awâmirihi wa ijtinâbu an-nawâhihi). Setelah itu, baru diperintahkan agar meninggalkan semua bentuk riba ( wa dzarû mâ baqiya min ar-ribâ), baik yang al-fadhl maupun an-nasî’ah, disertai dengan peringatan dalam bentuk kalimat bersyarat: in kumtum mu’minîn (jika kalian memang beriman). Kalimat ini merupakan ancaman terhadap orang yang masih mempraktikkan riba setelah turunnya larangan ini, yang diancam dengan “kehilangan iman”. Artinya, jika ia masih melakukan praktik riba, berarti ia tidak beriman kepada Allah, alias kufur kepada-Nya. Ini merupakan kesimpulan yang diambil dari mafhûm mukhâlafah (pemahaman kebalikan) dari kalimat: in kumtum mu’minîn. Ini sekaligus merupakan stressing (penekanan) yang luar biasa mengenai keharaman riba.
Di samping itu, ayat yang terakhir ini merupakan ayat riba yang terakhir diturunkan, sehingga me-nasakh (menghapus) semua bentuk hukum yang sebelumnya membolehkan riba, baik yang adh’âf mudhâ’afah (memberatkan) atau tidak. Inilah secara umum tafsir surah al-Baqarah ayat 175-178.
Wacana Tafsir: Makna Riba
Kata ar-ribâ secara etimologis mempunyai konotasi az-ziyâdah (pertambahan); rabâ as-syay’ artinya zâda ‘ammâ kâna ‘alayhi, bertambah dari kuantitas sebelumnya. Perlu dicatat, bahwa konotasi kata Arab tidak akan terlepas dari tiga bentuk: Pertama, konotasi etimologis (al-ma’nâ al-lughawi); makna yang digunakan oleh orang Arab agar kata yang digunakan bisa menunjukkan makna tersebut. Dari sini, kata ribâ antara lain bisa berkonotasi “pertambahan” atau “peningkatan”. Jika ada orang dikatakan, “Ribâ ar-rajulu fî qawmihi,” konotasinya adalah, “Irtafa’a qadruhu,” (Kemampuannya meningkat). Kedua, konotasi tradisional/konvensional (al-ma’nâ al-urfi); makna kata tertentu yang biasa digunakan oleh orang Arab untuk memperkenalkan sesuatu, bukan makna yang digunakan secara etimologis. Artinya, ketika kata tersebut digunakan, maknanya telah berubah dari konteks bahasa (lughawi) ke konteks tradisi/konvensi (‘urfi). Misalnya, dalam tradisi/konvensi para ulama ushul fikih, kata ‘illat yang secara bahasa bermakna penyakit dimaknai sebagai sabab at-tasyrî‘ (latar belakang turunnya hukum); atau kata al-hâkim yang secara bahasa berarti hakim, komandan, pimpinan dimaknai sebagai Pembuat Hukum, yakni Allah. Dalam konteks ini pula, ribâ, secara tradisional/konvensional adalah kata yang digunakan untuk menunjukkan pertambahan yang ditetapkan sebagai kompensasi penangguhan utang, seperti ungkapan: A taqdhi am turbi? (Apakah Anda mau dibayar cash atau ditangguhkan dengan kompensasi tambahan.[iv] Ketiga, konotasi syar‘î (al-ma’nâ as-syar‘î); makna yang dikehendaki oleh syariat melalui penggunaan kata tertentu, bukan makna asal yang digunakan secara etimologis. Misalnya, kata as-shawm (puasa) secara syar‘î digunakan untuk menyebut ibadah tertentu yang terikat dengan waktu, tempo dan aturan tertentu. Hal yang sama juga terjadi pada kata ar-ribâ yang digunakan oleh syariat untuk menunjukkan pertambahan dalam muamalah tertentu, bukan yang lain; ar-ribâ berbeda pula dengan al-bay‘ (jual-beli).
Dengan demikian, setelah ribâ dideskripsikan oleh syariat tidak lagi berkonotasi pertambahan secara mutlak, tetapi konotasinya menjadi: pertambahan akibat pertukaran jenis tertentu, baik yang disebabkan oleh kelebihan dalam pertukaran dua harta yang sejenis di tempat pertukaran (majlis at-tabâdul), seperti yang terjadi dalam ribâ al-fadhl, ataupun disebabkan oleh kelebihan tenggang waktu (al-ajal), sebagaimana yang terjadi dalam ribâ an-nasî’ah aw at-ta’khîr.[v] Inilah definisi riba secara syar‘î.
Wacana Tafsir: Bentuk-bentuk Riba
Bentuk riba, sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya ada dua: nasî’ah dan fadhl. Sekalipun riba yang terakhir ini ada, tetapi keberadaannya tidak banyak ditemukan dalam kehidupan kaum Muslim. Berbeda dengan riba nasî’ah, ragamnya memang banyak ditemukan dalam kehidupan ummat Islam, baik dalam pertukaran mata uang (as-sharf) maupun simpan-pinjam (al-qardh).
Praktik riba nasî’ah dalam kasus pertukaran mata uang biasanya terjadi dalam transaksi pembelian jenis uang tertentu dengan uang lain, seperti antara dolar Amerika dengan rupiah, tanpa proses serah-terima antara kedua belah pihak (dûna taqâbudh). Sedangkan praktik riba nasî’ah dalam kasus simpan-pinjam ini terjadi ketika seseorang meminjam (istalâf) uang kepada orang atau institusi keuangan sebesar Rp 1 juta, misalnya, kemudian orang tersebut diminta mengembalikan Rp 1,5 juta sebagai kompensasi atas pinjamannya untuk tenggang waktu tertentu, selain pengembalian uang pokoknya.
Kasus riba nasî’ah dalam simpan pinjam tersebut saat ini telah menggurita dalam kehidupan perekonomian umat Islam. Praktik ini biasanya disponsori oleh bank-bank konvensional, yang umumnya bermain di pasar uang. Bank-bank ini bahkan menjadi tulang punggung pasar uang tersebut. Fungsi bank-bank ini adalah menarik uang yang beredar sebagai simpanan (wadî’ah) atau pinjaman (qardh) yang biasanya disertai dengan kompensasi prosentase tertentu yang dibayarkan kepada penyimpan (muwadi’) atau pemberi pinjaman (muqridh), kemudian bank-bank ini menyuplai kekurangan anggota masyarakat; tentu dengan kompensasi dalam bentuk prosentase tertentu. Prosentase inilah yang biasanya disebut bunga (interest) simpan-pinjam atau ada yang menyebutnya sebagai ‘harga pemanfaatan uang’ seiring dengan perjalanan waktu.
Mengenai fungsi bank dalam pendanaan proyek-proyek besar seperti pendirian komunitas bisnis, properti, hotel dan produksi, serta pembelian saham-saham perusahaan sebenarnya merupakan derivat dari pemberdayaan potensi keuangan bank. Ini dilakukan untuk mengeksploitasi pemanfaatan uang yang disimpan secara maksimal dengan keuntungan yang jauh lebih besar dibandingkan jika diberikan kepada nasabah dalam bentuk pinjaman langsung; tentu dengan kompensasi bunga yang jauh lebih besar. Kasus ini juga sama; secara qath‘î (tegas) hukumnya haram.
Wacana Tafsir: Membantah Kekeliruan Seputar Riba
Ada yang berpendapat, bahwa konteks larangan: wa harrama ar-ribâ di atas adalah untuk riba yang waktu itu menjadi kebiasaan orang Arab. Alasannya, karena partikel al- (alif-lâm) dalam ayat riba di atas adalah li al-ahd ad-dzikr, yang berkonotasi “zaman yang dimaksud”. Artinya, karena riba yang biasa dilakukan oleh orang Arab pada zaman itu adalah riba nasî’ah, maka jenis riba inilah yang diharamkan. Sebaliknya, karena riba al-fadhl tidak menjadi kebiasaan pada zaman itu, maka ia boleh. Ini kemudian didukung dengan sabda Nabi saw.:
»إِنمَّاَ الرِّبَا فِي النَّسِيْئَةِ«
Riba (yang diharamkan) itu pada jenis nasî’ah. (HR Muslim).
Ini didukung pula dengan sikap Ibn ‘Abbâs yang membolehkan riba al-fadhl. [vi]
Pendapat ini tentu lemah, karena baik kata al-bay‘ (jual-beli) maupun ar-ribâ (riba) adalah sama-sama kata yang berbentuk umum (‘âm), dengan partikel al- yang berkonotasi li al-jins (jenis). Artinya, semua jenis riba dan jual-beli termasuk dalam konteks ini. Sebab, kedua kata tersebut merupakan bentuk shiyâgh al-‘umûm, sebagaimana bentuk asal penggunaan kata tersebut. Dengan demikian, hukum halal dan haram dalam konteks jual-beli dan riba tersebut meliputi semua bentuk jual-beli dan riba, selama tidak ada dalil yang bisa dijadikan sebagai takhshîsh dari keumumannya dan yang mengeluarkannya dari hukum asal. Contoh, jual-beli hukum asalnya mubah, tetapi kemudian di-takhshîsh dengan hadis larangan memperjualbelikan barang yang tidak menjadi hak milik penjual.[vii] Dalam konteks riba, hadis riwayat Muslim di atas tidak bisa dijadikan sebagai mukhashshish (pengkhusus), sehingga riba yang diharamkan hanyalah riba nasî’ah. Sebab, ini kontradiktif dengan riwayat lain:
»الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالفِضَّةُ بِالفِضَّةِ وَالبُرُّ بِالبُرِّ مَثَلاً بِمَثَلٍ سَوَاءٌ بِسَوَاء«ٍ
Emas (boleh ditukar) dengan emas, perak dengan perak, gandung dengan gandum dengan ukuran yang sama. (HR Muslim dari ‘Ubadah ibn Shamit).
Hadis terakhir ini merupakan hadis yang menentukan bentuk pertukaran yang tidak terkena riba, yaitu harus sama; jika tidak sama, pertukaran tersebut akan menjadi riba, dan itulah riba fadhl. Karena itu, hadis riwayat Muslim mengenai nasî’ah tersebut harus dipahami dengan: innamâ aktsar ar-ribâ yaqa‘u fi an-nasî’ah (sesungguhnya kebanyakan riba terjadi dalam bentuk nasî’ah). Inilah yang disepakati para fukaha. Mengenai sikap Ibn ‘Abbâs, ketika beliau menyatakan pendapat tersebut, terlihat bahwa beliau tidak mengetahui hadis riwayat Muslim di atas. Beliau kemudian mencabut pendapatnya dan merujuk pada hadis di atas.[viii] Dengan demikian, riba al-fadhl juga sama haramnya dengan riba an-nasî’ah.
Berdasarkan konteks partikel al- li al-ahd juga, ada yang mengatakan bahwa riba yang diharamkan adalah adh‘âf mudhâ‘afah (berat lagi memberatkan), sebagaimana yang dinyatakan dalam surah Ali Imran ayat 130; sifat tersebut kemudian dijadikan sebagai ‘illat (latar belakang turunnya hukum) keharaman riba pada waktu itu. Dari sini, kemudian disimpulkan, bahwa riba yang diharamkan adalah riba yang memenuhi kualifikasi adh‘âf mudhâ‘afah.
Mengenai ‘illat, ia harus dipahami sebagai sesuatu yang menjadi sebab disyariatkannya hukum, sehingga ada dan tidaknya hukum tersebut bergantung padanya. Masalahnya, apakah riba tersebut diharamkan karena sifat adh‘âf mudhâ‘afah, sehingga jika sifat tersebut tidak ada, berarti hukumnya berubah menjadi mubah? Ternyata tidak. Surah al-Baqarah ayat 278 di atas dengan tegas menyatakan agar seluruh bentuk riba—baik sedikit atau banyak, nasî’ah maupun fadhl—harus ditinggalkan. Di samping itu, surah Ali Imran ayat 130 telah dihapus (di-nasakh) dengan surah al-Baqarah di atas. Karena itu, kemubahan mengambil riba dengan prosentase minimal telah digugurkan oleh firman-Nya dalam surah al-Baqarah ayat 279: Wa in tubtum falakum ru’ûsu amwâlikum (Jika kalian bertobat, kalian berhak mendapatkan modal [harta] pokok kalian). Artinya, lebih dari itu, baik banyak maupun sedikit, tetap haram bagi kalian. Karena itu, keharaman riba ini dinyatakan tanpa disertai ‘illat (ghayr mu’allalah) apapun.
Ada yang menyatakan, bahwa keharaman riba dalam kasus pertukaran mata uang (sharf) tidak bisa dibuktikan, karena manâth al-hukm (fakta hukum) uang sekarang berbeda dengan emas dan perak yang digunakan pada zaman dulu. Sekarang sistem keuangan menggunakan sistem fiat money (mata uang kertas), sehingga hukum riba dalam pertukaran emas dan perak tidak bisa diterapkan dalam kasus fiat money.
Memang, dari esensi emas dan peraknya, substansinya berbeda. Akan tetapi, dari sifatnya sebagai mata uang, fiat money sama dengan emas dan perak; sama-sama sebagai mata uang. Konteks hadis di atas juga jelas menyebut fungsi emas dan perak dalam konteks pertukaran atau sebagai medium of exchange. Karena itu, dalam kasus pertukaran uang (sharf), hukum tersebut juga berlaku untuk jenis fiat money, apapun bentuknya: Pertama, harus sama nilai nominalnya dan cash, jika uangnya sama, misalnya rupiah dengan rupiah. Kedua, harus cash, sekalipun nilai nominalnya berbeda, jika uangnya berbeda, seperti dolar Amerika dengan rupiah, dan sebagainya. Di luar itu, praktik pertukaran tersebut pasti terkena hukum riba. Wallâhu a‘lam. []

[i] As-Suyuthi, ad-Durr al-Mantsûr, Dar al-Fikr, Beirut, 1993, juz II, hlm. 105.
[ii] Lihat: As-Syaukani, Fath al-Qadîr, Dar al-Fikr, Beirut, t.t., juz I, hlm. 295.
[iii] Lihat: Ibid, juz I, hlm. 294.
[iv] Lihat: As-Syaukani, ibid, juz I, hlm. 294.
[v] Lihat, Muhammad Ahmad ad-Da’ur, Radd ‘alâ Muftarayât Hawla Hukm ar-Ribâ wa Fawâ’id al-Bunûk, Dar an-Nahdhah al-Islamiyyah, Beirut, cet. I, 1992, hlm. 35-36.
[vi] HR Ahmad, Ibn Majah dan al-Bayhaqi, dari Ibn al-Jawza’. Lihat: Al-Bani, Arwâ’ al-Ghalîl, dalam Muhammad Ahmad ad-Da’ur, ibid, hlm. 46.
[vii] Lihat: As-Saukani, Nayl al-Awthâr.
[viii] Lihat: Muhammad Ahmad ad-Da’ur, ibid, hlm. 46.

18 Desember 2014

Toleransi Kebablasan 25 Desember


Judul Asli: Toleran Yang Kebablasan

[Al-Islam edisi 735, 26 Shafar 1436 H – 19 Desember 2014 M]

Hampir setiap memasuki bulan Desember ramai seruan-seruan toleransi umat beragama, khususnya toleransi umat Islam terhadap orang Nasrani. Nuansa Natal terasa di mana-mana. Mal-mal, berbagai pusat pembelanjaan, toko-toko dan kantor-kantor ramai dihiasi aksesoris Natal seperti pohon cemara berikut lampu warna-warni yang identik dengan Natal. Para pelayan toko dan mal ramai-ramai disuruh memakai baju sinterklas atau atribut yang identik dengan semarak Natal. Tak lupa acara Perayaan Natal Bersama (PNB) digelar di berbagai kantor dan instansi. Para karyawan dan pegawai yang mayoritasnya adalah Muslim pun didorong untuk ikut berpartisipasi. Salah satu alasannya bahwa itu adalah wujud toleransi.
Toleransi Diperalat
Toleransi saat ini bisa dikatakan diperalat. Pasalnya, di balik seruan untuk berpartisipasi dalam semarak perayaan hari raya umat agama lain, khususnya perayaan Natal, sangat terasa banyak motif di belakangnya. Selain motif ekonomi untuk meraup untung, ada pula motif politik. Kaum Kristen ingin “unjuk gigi” dan mungkin dominasi mereka di negeri Muslim. Mereka mengadakan acara Natal bersama secara besar-besaran dengan mengundang penguasa dan para pejabat untuk menghadiri perayaan tersebut. Mereka tak peduli dengan agama yang dianut penguasa atau para pejabat itu.
Natal juga dijadikan momentum penting menanamkan ide sinkretisme dan pluralisme. Melalui upaya ini, akidah umat Islam secara pelan-pelan terus tergerus. Ide pluralisme ini mengajarkan bahwa semua agama sama. Ajaran ini mengajak umat Islam untuk menganggap agama lain juga benar. Khusus dalam konteks Natal, itu berarti umat Muslim didorong untuk menerima kebenaran ajaran Kristen, termasuk menerima paham trinitas dan ketuhanan Yesus. Jika ide pluralisme itu berhasil ditanamkan di tubuh umat Islam, hal-hal yang selama ini sensitif terkait masalah agama seperti pemurtadan, nikah beda agama dan sebagainya akan makin mulus berjalan. Lebih jauh, semangat umat Islam untuk memperjuangkan syariah agar dijadikan aturan untuk mengatur kehidupan masyarakat akan makin melemah.
Di dalamnya juga ada propaganda sinkretisme, yakni pencampuradukan ajaran agama-agama. Spirit sinkretisme adalah mengkompromikan hal-hal yang bertentangan. Dalam konteks Natal Bersama dan Tahun Baru, sinkretisme tampak dalam seruan berpartisipasi merayakan Natal dan tahun baru, termasuk mengucapkan selamat Natal. Padahal dalam Islam batasan iman dan kafir, juga batasan halal dan haram, sudah sangat jelas.
Toleran yang Kebablasan
Toleransi (tasamuh) artinya sikap membiarkan (menghargai), lapang dada (Kamus Al-Munawir, hlm. 702, Pustaka Progresif, cet. 14). Toleransi tidak berarti seorang harus mengorbankan kepercayaan atau prinsip yang dia anut (Ajad Sudrajat dkk, Din Al-Islam. UNY Press. 2009).
Namun, apa yang terjadi saat ini justru sebaliknya. Muncullah sikap toleran yang kebablasan, khususnya pada sebagian Muslim. Sikap toleran yang kebablasan itu didorong agar dilakukan oleh seluruh Muslim negeri ini. Diserukanlah bahwa sikap bertoleransi itu harus diwujudkan dengan memberikan selamat—bahkan menghadiri—hari raya non-Muslim. Yang lebih parah, baru dianggap toleran jika Muslim melepaskan keyakinannya yang tidak sesuai dengan keyakinan orang lain. Misalnya, keyakinan bahwa wanita Muslimah haram menikah dengan pria non-Muslim. Mempertahankan keyakinan demikian dianggap tidak toleran.
Alhasil, toleransi saat ini digunakan sebagai senjata oleh kalangan liberal dan non-Muslim untuk menyasar Islam dan umatnya. Sedikit-sedikit mereka menyebut kaum Muslim tak toleran jika ada masalah yang menyangkut komunitas non Muslim—meski tak jarang sebenarnya itu menyangkut aturan negara.
Padahal banyak tokoh menyebut, tidak ada negara di dunia saat ini yang paling toleran dibandingkan Indonesia. Kaum minoritas non-Muslim di negeri ini seolah mendapat surga. Begitu tolerannya Muslim di Indonesia, orang-orang non-Muslim pun bisa menduduki jabatan politik yang penting seperti panglima TNI, menteri-menteri kunci, gubernur, bupati/walikota, dsb. Ini tidak terjadi di Amerika dan Eropa yang katanya kampiun demokrasi. Di sana posisi penting hanya untuk kalangan mayoritas—Kristen. Di Indonesia, semua agama besar ada libur nasionalnya untuk perayaan hari raya, termasuk untuk hari raya minoritas. Lalu adakah libur nasional bagi Muslim selama Idul Fitri dan Idul Adha di Barat? Tidak ada.
Pembangunan gereja di negeri ini pun marak. Malah menurut Kementerian Agama, pertumbuhan gereja setiap tahunnya mencapai 190 persen, sementara pertumbuhan masjid hanya 60 persen. Jumlah gereja sudah mencapai 135 ribu, sementara masjid dan mushala hanya 600 ribu. Padahal jumlah umat Islam mencapai 88 persen atau 210 juta orang dari 240 juta penduduk Indonesia.
Jangan Salah-Kaprah!
Islam memang mengajarkan sikap toleransi. Toleransi itu membiarkan umat lain menjalankan ritual agamanya, termasuk perayaan agamanya. Toleransi itu tidak memaksa umat lain untuk memeluk Islam.
Adapun dalam konteks muamalah, Rasul saw. berjual-beli dengan non-Muslim secara adil dan fair. Rasul juga menjenguk non-Muslim tetangga beliau yang sedang sakit. Rasul juga bersikap dan berbuat baik kepada non-Muslim. Toleransi semacam ini telah memberikan contoh bagi masyarakat lain. Bahkan toleransi Islam tetap terasa hingga masa akhir Khilafah Utsmaniyah. TW Arnold dalam bukunya, The Preaching of Islam, menyatakan: “Perlakuan terhadap warga Kristen oleh pemerintahan Ottoman (Khilafah Turki Utsmani)—selama kurang lebih dua abad setelah penaklukan Yunani—telah memberikan contoh toleransi keyakinan yang sebelumnya tidak dikenal di daratan Eropa…”
Namun, toleransi dalam Islam itu bukan berarti menerima keyakinan yang bertentangan dengan Islam. Imam asy-Syaukani dalam Tafsir Fath al-Qadîr menyatakan: Abd ibn Humaid, Ibn al-Mundzir dan Ibn Mardawaih telah mengeluarkan riwayat dari Ibn ‘Abbas bahwa orang Quraisy pernah berkata kepada Rasul saw., “Andai engkau menerima tuhan-tuhan kami, niscaya kami menyembah tuhanmu.” Menjawab itu, Allah SWT menurunkan firman-Nya, yakni surat al-Kafirun, hingga ayat terakhir:
]… لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ[
… untuk kalian agama kalian dan untukku agamaku” (TQS al-Kafirun [109]: 6)
Ibn Jarir, Ibn Abi Hatim dan ath-Thabrani juga mengeluarkan riwayat dari Ibn ‘Abbas, bahwa orang Quraisy pernah menyeru Rasul saw. seraya menawarkan tahta, harta dan wanita. Tujuannya agar Rasul berhenti menyebutkan tuhan-tuhan mereka dengan keburukan. Mereka juga menawarkan diri untuk menyembah Tuhan Muhammad asal berikutnya Rasul gantian menyembah tuhan mereka. Sebagai jawabannya, Allah SWT menurunkan surat al-Kafirun itu.
Dari sini jelas, umat Islam haram terlibat dalam peribadatan pemeluk agama lain. Umat Islam juga haram merayakan hari raya agama lain, bagaimanapun bentuknya, karena hal itu termasuk bagian dari aktivitas keagamaan dan dekat dengan peribadatan.
Kalaupun memakai atribut Natal dianggap bukan bagian dari peribadatan, yang jelas atribut itu adalah identik dengan Natal. Itu identik dengan orang Nasrani. Memakai atribut Natal berarti menyerupai mereka. Padahal Rasul saw. melarang tindakan demikian.
«مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»
Siapa saja yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari mereka (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Imam ash-Shan’ani menjelaskan, “Hadis ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa siapa pun yang menyerupai orang kafir, pada apa saja yang menjadi kekhususan mereka—baik pakaian, kendaraan maupun penampilan—maka dia termasuk golongan mereka.”
Berpartisipasi dalam perayaan hari raya agama lain juga jelas terlarang berdasarkan nas al-Quran. Allah SWT berfirman:
]وَالَّذِينَ لاَ يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا[
Orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu dan jika mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lewat (begitu saja) dengan menjaga kehormatan diri mereka (QS al-Furqan [25]: 72).
Az-Zûr itu meliputi semua bentuk kebatilan. Yang terbesar adalah syirik dan mengagungkan sekutu Allah. Karena itu Imam Ibn Katsir—mengutip Abu al-‘Aliyah, Thawus, Muhammad bin Sirrin, adh-Dhahhak, ar-Rabi’ bin Anas dan lainnya—menyatakan bahwa az-zûra adalah hari raya kaum musyrik. (Tafsir Ibnu Katsir, III/1346).
Menurut Imam asy-Syaukani, kata lâ yasyhadûna, dalam pandangan jumhur ulama, bermakna lâ yahdhurûna az-zûra, yakni tidak menghadirinya (Fath al-Qadîr, IV/89).
Menurut Imam al-Qurthubi, yasyhadûna az-zûra ini adalah menghadiri serta menyaksikan kebohongan dan kebatilan. Ibn ‘Abbas, menjelaskan, makna yasyhadûna az-zûra adalah menyaksikan hari raya orang-orang musyrik, termasuk dalam konteks larangan ayat ini adalah mengikuti hari raya mereka.
Kaum Muslim pun dilarang ikut menyemarakkan, meramaikan atau membantu mempublikasikan hari raya agama lain. Allah SWT berfirman:
﴿إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ ﴾
Sesungguhnya orang-orang yang suka perkara keji (maksiat) itu tersebar di tengah-tengah orang Mukmin, mereka berhak mendapatkan azab yang pedih di dunia dan akhirat (TQS an-Nur [24]: 19).
Menyebarkan perbuatan keji (fakhisyah)juga mencakup semua bentuk kemaksiatan. Menyemarakkan, meramaikan dan menyiarkan perayaan Natal sama saja ikut terlinbat dalam penyebarlusaan kekufuran dan kesyirikan yang diharamkan. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah mengatakan, “Sebagaimana kaum musyrik tidak boleh menampakkan syiar-syiar mereka, tidak boleh pula kaum Muslim menyetujui dan membantu mereka melakukan syiar itu serta hadir bersama mereka. Demikian menurut kesepakatan ahli ilmu.” (Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Ahkâm Ahl al-Dzimmah, I/235).
Wahai Kaum Muslim:
Tak layak umat Islam terjebak dalam perangkap seruan toleransi yang diperalat sehingga justru terlibat dalam hal-hal yang tidak dibenarkan oleh Islam. Semestinya umat Islam fokus pada agenda utama mereka untuk mewujudkan kehidupan islami melalui penerapan syariah Islam secara total di bawah naungan sistem Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-Nubuwwah.
WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []

Komentar al-Islam:
Harga minyak jenis Brent turun di bawah US$ 60 perbarel untuk pertama kalinya sejak Juli 2009. Harga minyak Brent turun lebih dari US$ 1 menjadi US$ 59,75 perbarel. (DetikFinance, 16/12).
  1. Harga minyak diprediksi akan tetap rendah hingga tahun depan. Meski harga minyak terus rendah, rezim Jokowi-JK ngotot menaikkan harga BBM. Sungguh terlalu!
  2. Kenaikan harga BBM katanya juga agar rupiah menguat. Nyatanya, meski harga BBM sudah diturunkan, rupiah minggu ini makin jeblok. Akibatnya, BI dalam dua hari terakhir (16/12) menggelontorkan dana Rp 1,7 triliun. Yang menikmati tentu adalah para pemilik dolar, yang kebanyakan adalah orang kaya, bahkan para kapitalis.
Sumber: Hizbut Tahrir Indonesia

14 Desember 2014

Pak Ebo, Sebuah Kisah Nyata Penuh Hikmah

Kyai Kamil Abdullah -hafidzhahullah-
Ini adalah sebuah kisah nyata yang dituturkan langsung oleh Kyai Kamil Abdullah -hafidzhahullah- di laman facebook beliau yang saya tulis sebagai sumber di ujung cerita. Dalam kisah ini diceritakan tentang aktivitas dakwah yang terjadi di wilayah beliau, serta seseorang bernama Pak Ebo (bukan nama sebenarnya) yang pintar mengambil hati. Tutur katanya manis, murah senyum, pembawaannya santun, dan kepada orang lain tampak bersikap sangat menghargai. Namun di balik itu ternyata, ada maksud lain yang terungkap di akhir cerita. Untuk lebih jelasnya, silahkan baca saja kisahnya. Insya Allah, banyak sekali hikmah yang bisa kita ambil! Semoga bermanfaat. [Muhammad Tohir]

.oO AWAL KISAH Oo.
Pak Ebo adalah orang 'dekat' Kyai Muri. Hampir tiap kali Kyai Muri ada keperluan pergi, Pak Ebo-lah yang selalu mendampingi. Pak Ebo memang pintar mengambil hati. Tutur katanya manis, murah senyum, pembawaannya santun, dan kepada orang lain tampak bersikap sangat menghargai. Sedangkan Kyai Muri, disamping seorang muballigh dan Ulama, beliau juga 'mantan' politisi. Di era Soeharto beliau pernah menjadi anggota Parlemen secara berturut-turut 2 kali. Dan tentu saja dalam rentang waktu satu dasawarsa banyak 'pengalaman dan sepak terjang politik pragmatis' telah beliau jalani.

Alhamdulillah, setelah memahami problematika umat dan solusinya dalam perspektif Islam, Kyai Muri memiliki kesadaran baru, semangat baru dan komitmen baru.

"Ustadz, mohon bimbingannya. In syaa Allah saya sudah bertekad untuk menghabiskan sisa umur saya sebagai seorang pengemban da'wah. Semoga ini menjadi jalan 'pertaubatan' saya kepada Allah dari segala dosa." kata Kyai Muri saat berkunjung ke 'gubuk' saya bersama Pak Ebo.

"Aamiin. Jadi Kyai sudah siap menjadi KADER da'wah?"

"In syaa Allah siap, Ustadz!". Jawab beliau mantap.

"Kalau begitu, mari kita samakan dulu persepsi kita. PERTAMA, yang namanya KADER –apalagi kader da'wah– syaratnya harus 'MILITAN'."

"MILITAN itu apa Ustadz?" Kyai Muri minta penjelasan.

"MILITAN itu me(MILI)ki kekuatan dan keterika(TAN). Maksudnya: kekuatan AQIDAH dan keterikatan pada SYARI'AH."

Kyai Muri mengangguk-angguk tanda setuju. Saya melanjutkan:

"KEDUA, agar terbentuk 'KEKUATAN' dan 'KETERIKATAN' tersebut, maka harus ada PEMBINAAN INTENSIF, rutin seminggu sekali. Bagaimana, Kyai bersedia?"

"Bersedia, Ustadz!"

"Alhamdulillah. KETIGA, ILMU harus disertai AMAL. Tidak cukup hanya mengikuti PEMBINAAN, tapi harus ditindaklanjuti dengan terjun ke masyarakat, menunaikan AMANAH DA'WAH yang dibebankan. Apakah Kyai merasa keberatan?"

"Tidak Ustadz! In syaa Allah saya sudah bertekad bulat."

"Alhamdulillah." 

Saya raih tangan kanan Kyai Muri dan saya jabat erat dengan kedua tangan saya sambil berdoa, "Semoga Allah menuntun kita melalui hidayah-Nya. Dan meneguhkan langkah kita dengan kesabaran dan keistiqamahan di jalan-Nya."

"Aamiin!" kami berdua sama-sama mengamini.

"Oya, Pak Ebo…", saya sapa Pak Ebo yang sejak tadi hanya berdiam diri.

 "Ya, Ustadz…?"

"Pak Ebo sendiri bagaimana komitmennya?"

"Saya ikut apa kata Kyai Muri saja, Ustadz!"

"O, baik… Jadi untuk Pembinaan Intensif Angkatan ke 2, hari Sabtu lusa di Desa Bambusari, Pak Ebo bisa ikut?"

"Bisa, Ustadz"

*** *** ***
Sabtu siang saya kontak Kyai Muri untuk memastikan acara Pembinaan Intensif Angkatan ke 2 nanti malam bisa berjalan lancar. "Kyai, nanti malam acara kita jadi?"

"In syaa Allah jadi, Ustadz! Tempat sudah siap."

"Total peserta berapa jumlahnya?"

"10 orang dengan Pak Ebo, Ustadz!"

"Semua peserta sudah dikonfirmasi?"

"Sudah Ustadz, semua bersedia hadir"

"Termasuk Pak Ebo?"

"Ya, Ustadz!"

Malamnya acara berlangsung lancar dan terbilang sukses. Dari 10 peserta, hanya 1 orang yang tidak hadir. Pak Ebo. Tanpa keterangan yang jelas. Esoknya ada kabar, bahwa Pak Ebo berhalangan hadir tadi malam, karena mendadak harus menolong seseorang yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Hari-hari berikutnya, Pak Ebo masih tetap setia mengantarkan Kyai Muri ke mana-mana dan sering pula menemui saya.

*** *** ***
Kegiatan da'wah di Kecamatan Mercusari terus bergulir. Minggu ini akan diselenggarakan Pembinaan Intensif Angkatan ke 3 di Desa Suci. Desanya Pak Ebo. Seperti minggu lalu, Pak Ebo juga menyatakan siap hadir. Dan ternyata hal serupa terulang. Hanya satu orang yang tidak kelihatan batang hidungnya. Pak Ebo. Izin? Tidak!

Lagi-lagi, esoknya tersiar kabar, Pak Ebo tadi malam tidak bisa hadir karena harus mengantarkan keponakannya yang perempuan ke rumah familinya untuk urusan keluarga yang sangat penting.

*** *** ***
Da'wah terus berjalan. Soal 2 kali ketidakhadiran Pak Ebo hanya ibarat 'kerikil kecil' yang hancur tergilas oleh putaran roda-roda besar da'wah. Bahkan kami semua terlupa. Acara Pembinaan Intensif berikutnya Angkatan ke 4 di Desa Kawung berlangsung, tanpa ada kontak samasekali dengan Pak Ebo. Ia seperti menghilang begitu saja. Dan 'anehnya', kami semua tak ada satupun yang merasa kehilangan dia. 

Agenda minggu ini Pembinaan Intensif Angkatan ke 5 di desa Kebunsari. Sejauh ini, dari 7 desa di Kecamatan Mercusari, alhamdulillah, sudah 5 desa yang melaksanakan Pembinaan Intensif: Desa Kawang, Desa Bambusari, Desa Suci, Desa Kawung dan Desa Kebunsari. Akan halnya Pak Ebo, atas kehendak Allah, tersingkaplah satu per satu 'modus' dan 'aib' yang sekian lama ia tutupi:
  1. Kesetiaannya mendampingi Kyai Muri ternyata hanyalah 'modus' Pak Ebo agar 'aman' dari 'kecurigaan' sang istri.
  2. Alasan 'membantu' orang yang 'kesulitan ekonomi' merupakan 'modus' Pak Ebo untuk meraup keuntungan materi dengan menjadi makelar dalam 'mencarikan dan mencairkan' hutang 'ribawi'.
  3. Alasan 'mengantarkan' keponakan perempuannya menemui famili adalah 'modus' Pak Ebo untuk bisa pergi 'indehoy' bersama wanita selingkuhannya yang ia rahasiakan selama ini!
Astaghfirullaahal'azhiim… Na'uudzu billaahi min dzaalik!

Untuk acara Pembinaan Intensif Angkatan ke 5 ini, Pak Ebo 'dipastikan' tidak hadir lagi. Dia benar-benar tidak bisa menghadiri. Dan mustahil datang walau dipaksa setengah mati. Karena dia… memang… sudah 'keburu'… MATI! [k@]
----------------- 
.oO AKHIR KISAH Oo.

08 Desember 2014

[Audio dan Ebook] Download MP3 Kajian Fiqih Syafi'i Matan Abi Syuja' - Al-Ghayah wa al-Taqrib + PDF

Belajar ilmu fiqih adalah hal yang sangat penting bagi umat Islam. Dengan mempelajari ilmu fiqih, seorang muslim dapat tahu dan mengerti hukum-hukum Allah SWT sehingga dapat menjalankan ajaran agamanya dengan benar.

Kitab Al-Ghayah wa al-Taqrib Matan Abi Syuja’ karya Syihabuddin Abu Syuja’ Ahmad bin al-Husain bin Ahmad al-Ashfihani رحمه الله merupakan salah satu kitab fiqih yang sudah lama ada di Indonesia. Kitab karya seorang ulama besar al-Qadli Abu Syuja’ (w 593 H) ini sudah ratusan tahun menjadi kitab rujukan khususnya fiqih madzhab Imam Syafi’i. Kitab ini juga banyak diajarkan di berbagai pondok-pondok pesantren dan lembaga-lembaga pendidikan Islam di Indonesia.

DOWNLOAD KITAB AL-GHAYAH WAL AT-TAQRIB MATAN ABI SYUJA’ (PDF)

Bagi yang ingin memahami kitab ini, silahkan download link kajiannya bersama al-Ustadz Dr. K.H. Mohamad Najib Amin dibawah ini:

Nama File/BAB Link MP3
01. Mukadimah 8.2 MB 
02. Jenis-Jenis Air 7.6 MB 
03. Air Mustakmal 8.3 MB 
04. Cara Menyamak Kulit 7.6 MB 
05. Siwak 7.1 MB 
06. Fardhu Wudhu 7.1 MB 
07. Sunnah Wudhu 8.6 MB 
08. Istinja 8.2 MB 
09. Adab Istinja 6.9 MB 
10. Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu 7.7 MB 
11. Hal-Hal Yang Mewajibkan Mandi 7.1 MB 
12. Rukun, Sunnah, dan Cara Mandi 7.0 MB 
13. Macam-Macam Mandi Sunnah 7.1 MB 
14. Mengusap Khuffain 7.0 MB 
15. Tayamum 8.5 MB 
16. Rukun Tayamum 8.0 MB 
17. Orang Yang Mempunyai Luka/Perban/Jabirah 5.5 MB 
18. Masalah Najis (Bagian 1) 8.2 MB 
19. Masalah Najis (Bagian 2) 7.7 MB 
20. Masalah Najis (Bagian 3) 5.9 MB 
21-haidh-nifas-dan-istihadhah-kajian-fiqih-kitab-taqrib-abi-syuja.mp3 8.8 MB 
22-waktu-nifas-kajian-fiqih-kitab-taqrib-abi-syuja.mp3 7.3 MB 
23. Hal Yang Haram Bagi Orang Haid dan Nifas 9.2 MB 
24. Hal-Hal Yang Diharamkan Bagi Orang Junub dan Orang Berhadats 8.2 MB 
25. Masalah Shalat (Bagian 1) 7.9 MB 
26. Masalah Shalat (Bagian 2) 8.1 MB 
27. Shalat Rawatib 9.2 MB 
28. Shalat Sunnah 8.6 MB 
29. Syarat Sah Shalat 8.6 MB 
30. Rukun Shalat (Bagian 1) 8.0 MB 
31. Rukun Shalat (Bagian 2) 8.4 MB 
32. Rukun Shalat (Bagian 3) 9.0 MB 
33. Sunnah Sebelum Shalat (Adzan dan Iqamah) 8.8 MB 
34. Sunnah Shalat (Sunnah Ab’ad) 7.0 MB 
35. Sunnah Shalat (Sunnah Haiat) 8.1 MB 
36. Sunnah Shalat dan Makruhat Shalat 8.1 MB 
37. Perbedaan Shalat Laki-Laki dan Perempuan, dan Hal Yang Membatalkan Shalat 7.8 MB 
38. Hal Yang Membatalkan Shalat (Lanjutan) 7.7 MB 
39. Sujud Sahwi 7.7 MB 
40. Waktu Yang Dimakruhkan Untuk Shalat 6.8 MB 
41. Shalat Jama’ah 8.8 MB 
42. Shalat Jamak dan Qashar 8.4 MB 
43. Shalat Jum’at 9.9 MB 
44. Syarat Shalat Jum’at 2.7 MB 
45. Hal-Hal Yang Disunahkan Pada Hari Jum’at 8.0 MB 
46. Shalat Ied 8.9 MB 
47. Shalat Gerhana (Matahari dan Bulan) 6.9 MB 
48. Shalat Istisqo 7.1 MB 
49. Shalat Khauf (Dalam Keadaan Ketakutan/Peperangan) 7.7 MB 
50. Pakaian Yang Diperbolehkan 7.8 MB 
51. Tatacara Merawat Jenazah 7.8 MB 
52. Cara Mengkafani dan Menyolatkan Jenazah 6.5 MB 
53. Cara Menguburkan Jenazah 9.3 MB 
54. Masalah Zakat (Bagian 1) 7.8 MB 
55. Masalah Zakat (Bagian 2) 7.1 MB 
56. Zakat Hewan Ternak 8.1 MB 
57. Zakat Emas dan Perak 7.0 MB 
58. Zakat Tanaman Pokok dan Buah-Buahan 7.1 MB 
59. Zakat Perdagangan dan Tambang Harta Karun 7.4 MB 
60. Zakat Fitrah 5.1 MB 
61. Orang-Orang Yang Berhak Menerima Zakat 6.4 MB 
62. Syarat-Syarat Orang Yang Berhak Menerima Zakat 7.6 MB 
63. Masalah Puasa 6.7 MB 
64. Rukun/ Fardhu Puasa 7.3 MB 
65. Hal-Hal Yang Disunahkan Dalam Berpuasa 7.0 MB 
66. Puuasa Haram, Puasa Makruh, dan Puasa Sunnah 7.3 MB 
67. Kafarat Jimak dan Orang Yang Dimakzurkan Tidak Berpuasa 7.8 MB 
68. Puasa Sunnah (Ulangan Ringkasan) dan Itikaf 8.3 MB 
Download Semua Kajian Fiqih Ahlussunnah 520.2 MB  

Untuk update terbaru kajian fiqih ahlussunnah Kitab Al-Ghayah wa al-Taqrib Matan Abi Syuja’ bersama al-Ustadz Dr. K.H. Mohamad Najib Amin silahkan kunjungi halaman Archive Kajian Fiqih Kitab Al-Ghayah wa al-Taqrib Matan Abi Syuja’ atau halaman Index MP3 Kajian Fiqih Kitab Al-Ghayah wa al-Taqrib Matan Abi Syuja’. Semoga bermanfaat.

Sumber: elhooda

28 November 2014

Seputar Empat Puluh Hadits

Ketika kita mendengar kata hadits Arbai’in, maka bayangan kita adalah kumpulan hadits karya Imam An Nawawi Asy Syafi’i –rahimahullah-. Bahkan mungkin hanya itu saja yang kita tahu, padahal ternyata pengumpulan dan penulis 40 Hadis sudah dilakukan ulama sejak abad ke 3 Hijriyah, ratusan bahkan mungkin hampir seribu ulama sejak dahulu sampai sekarang sudah melakukannya. Karena begitu banyaknya, maka tidak dapat dipastikan siapakah yang pertama-tama melakukan hal ini, namun jika dianggap benar, maka beberapa nama di bawah ini merupakan orang-orang yang pertama-tama mengumpulkan hadis dengan metode ini.

Mereka itu sebagaimana disebutkan oleh al-Nawawi dalam muqaddimah nya ialah:

1. Abdullah ibn Mubarak (w. 180)

2. Ibn Aslam al-Tsausi

3. Hasan ibn Sufyan al-Nasawi (w. 303 H)

4. Abu Bakar Muhammad ibn Husayn al-Ajiri (w. 360 H)

5. Abu Bakar Muhammad ibn Ibrahim al-Asfahani

6. Al-Daraqutni (w. 363 H)

Setelah beliau-beliau, langkah mereka diikuti oleh ratusan ulama dengan menuliskan Arbain-arbain lainnya, sesuai nawaitu, harapan dan keinginan.

Selain ulama-ulama dari negeri Arab, ulama Indonesia pun tak mau kalah ikut menulis kitab al Arba’in, mereka antara lain:

1. Syeikh Nawawi Banten

2. Syeikh Mahfus Termas

3. Syeikh Yasin Padang

4. Syeikh Hasyim Asy’ari.

Metode Penulisan

Di dalam penulisan 40 hadits ini, tidak ada keseragaman di dalamnya, bahkan cenderung berbeda, tergantung pada niat dan tujuan. Sehingga isi kandungan hadis yang dipilih juga berbeda. Dengan melihat beberapa judul Arba’in yang berbeda, maka tentu saja hadis-hadis yang dipilihnya pun akan berbeda pula.

Beberapa judul Arba’in yang ada, antara lain:

1. Kitaab al-Arba’iin ‘alaa mazhab al-mutahaqqiin minas suufiyyah: Al-Asbahani, Abu Nu’aim Ahmad ibn Abdillah (w. 430 H)

2. Kitaab al-Arba’iin fi fadhl al-Du’aa’ wad daa’iin : Karya al-Maqdisi, Abi Hasan Ali ibn Fadhl (w. 611 H)

3. Al-Arba’uun Hadistan fi qowaa’id mi al ahkam al-syar’iyyah wa fadaa’il al-a’maal waz zuhd : Karya al-Suyuti (w. 911 H)

4. Arba’un Hadistan fi madh al-sunnah wa zamm al-bid’ah: Karya Yusuf ibn Isma’il al-Nabhani (w. 1350 H)

5. al-Ahadisal-Arba’in fi Fadha’il Sayyidil Mursaliin saw : Karya Yusuf ibn Isma’il al-Nabhani (w. 1350 H)

6. Arba’un Hadistan fi fadhoo’ili Ahl Bait: Karya Yusuf ibn Isma’il al-Nabhani (w. 1350)

7. Arba’un Hadistan fadhoo’ili Abi Bakar: Karya Yusuf ibn Isma’il al-Nabhani (w. 1350).

8. Arba’un Hadistan fadhoo’ili Umur: Karya Yusuf ibn Isma’il al-Nabhani (w. 1350).

9. al-Ahadisal-Arba’in fi wujub ta’at Amir al-Mu’minin: Karya Yusuf ibn Isma’il al-Nabhani (w. 1350).

10. al-Ahadisal-Arba’in min amtsal afsah al-‘alamin saw.: Karya Yusuf ibn Isma’il al-Nabhani (w. 1350).

11. al-Ahadisal-Arba’in min amtsal afsah al-‘alamin saw.: Karya Yusuf ibn Isma’il al-Nabhani (w. 1350).

Dari judul-judul kitab di atas sudah nampak bahwa masing-masing kitab Arba’in bertujuan beda, karenanya hadis-hadis yang dimuat juga dengan tema berbeda seperti berikut:

Kitab Pertama: Hadis-hadis tentang Sufi.

Kitab kedua: Hadis-hadis tentang doa dan orang yang berdoa.

Kitab ketiga: Hadis-hadis tentang zuhud.

Kitab keempat: Hadis-hadis tentang sunnah dan bid’ah.

Kitab kelima: Hadis-hadis tentang keutamaan Nabi Muhammad saw.

Demikian seterusnya.

Jumlah Hadits

Meski judulnya Arba’in yang berarti empat puluh, namun ternyata tidak semua kitab-kitab tersebut berisi 40 Hadis. Sebagai contoh, Arba’in al-Nawawi yang merupakan kitab Arba’in yang paling populer dan paling banyak beredar di masyarakat muslim internasional, berisikan 42 Hadis, bukan 40 hadis. Kitab al-Arba’in ‘ala mazhab al-mutahaqqin minas sufiyyah karya Abu Nu’aim Al-Asbahani (w. 430 H) memuat 60 hadis. Wal hasil, jumlah hadis yang ada dalam kitab al-Arba’inadalah di seputaran angka 40, baik pas 40, atau lebih sedikit atau kurang sedikit.

Keutamaan Menghafal Arbain

Penulisan hadits empat puluh ini bukan tanda motivasi, beberapa hadis diriwayatkan oleh ulama mengisyaratkan keutamaan menghafal 40 Hadis, riwayat-riwayat tersebut ada yang berkatagori hadis da’if, ada juga yang hasan. Beberapa diantaranya dinukil oleh Imam al-Nawawi dalam muqaddimah al-Arba’in-nya dengan menegaskan bahwa riwayatnya diriwayatkan dari beberapa orang sahabat: Ali, Ibn Mas’ud, Mu’az, Abu Zarr, Ibn Umar, Ibn Abbas, Anas, Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri.

Riwayat yang disebutkan Imam al-Nawawi adalah:

“Barangsiapa hafal 40 hadis dari perkara agamanya, maka Allah akan bangkitkan ia pada hari kiamat dalam kelompok fuqoha (ahli fiqh) dan ulama.”

Dalam riwayat lain: “Allah bangkitkan dia sebagai seorang pakar fiqh dan seorang ulama. Dalam riwayat Abu al-Darda’: Nanti pada hari kiamat Aku (Muhammad) akan memberinya syafa’atdan kesaksian.”

Dalam riwayat Ibn Mas’ud: “Dikatakan kepada mereka: Masuklah ke surga dari pintu mana saja yang kamu suka.”

Dalam riwayat Ibn Umar: “Dicatat dalam kelompok ulama, dan dikumpulkan (di Mahsyar)dalam kelompok syuhada.”

Hanya saja ada catatan dari al-Nawawi terhadap riwayat-riwayat ini, beliau menyatakan bahwa kesemua riwayat di atas adalah hadits lemah/da’if. Akan tetapi meskipun semuanya merupakan hadis da’if, tetap boleh digunakan dalam fada’il a’mal/keutamaan amalan.[1][1] Wallahu ta’alaa’lam. [Muhammad Tohir]

Disarikan dari “40 HADIS Mudah Dihafal Sanad & Matan” karya Ustadz DR. Ahmad Lutfi Fathullah, MA



[2][1] Sebagian riwayat di atas diriwayatkan oleh al-Khatib al-Bagdadi dalam kitab Syaraf Ahlu al-Hadis, sedangkan Ibn Jauzi meriwayatkan hadis itu semua dalam kitab Al-Ilal a-Mutanahiah dari 13 orang sahabat, namun beliau menjelaskan bahwa kesemua jalurnya adalah dhaif. Ibn Munzir dan Ibn Hajar telah menulis buku kecil tersendiri yang membahas hadis keutamaan menghafal 40 hadis ini dengan segala permasalahannya.Lihat Al-Khatib al-Bagdadi, Syaraf Ahlu al-Hadis, hal. 30-31; Ibnu Jauzi, Al-Ilal al-Mutanahiah, Jilid. I, hal.119-129 ; Ibn Hajar, Talkhish al-Habir, jilid. III, hal. 1085.


 
Semua materi di Blog Catatan Seorang Hamba sangat dianjurkan untuk dicopy, dan disebarkan demi kemaslahatan ummat. Dan sangat disarankan untuk mencantumkan link ke Blog Catatan Seorang Hamba ini sebagai sumber. Untuk pembaca yang ingin melakukan kontak bisa menghubungi di HP: 082256352680.
Jazakumullah khairan katsir.