Alhamdulillah, perjuangan menegakan Khilafah sebagai metode tegaknya Syari'ah islam semakin hari semakin menggunung. Mulai dari mahasiswa, pelajar, rakyat biasa, hingga para 'ulama' menyambut seruan ini. Berikut adalah testimoni 30 ulama dari berbagai daerah tentang semangat berjuang melanjutkan kehidupan Islam. Durasi 4 jam 53 menit 50 detik, ukuran file sekitar 800 Mb. Silahkan download di via Youtube.
07 Januari 2013
Sebab-sebab Ummat Islam Mengalami Kemunduran
Judul asli Diagnosis Kemunduran Ummat.
Oleh Prof. Dr. Fahmi Amhar
"Seorang dokter yang salah diagnosa, akan salah pula memberi therapi.
Bila ummat Islam salah memahami proses kemundurannya, maka mereka
akan salah pula dalam mencari cara-cara menuju kebangkitannya"
Kalau kita mencoba melakukan analisis atas kualitas suatu ummat, tak
terkecuali ummat Islam, maka kita harus menetapkan dulu tolok ukurnya,
agar tak salah bila kita katakan suatu ummat itu maju atau mundur, dan
bila mundur, kita juga tahu bagaimana seharusnya, atau ke mana langkah
menuju.
Qualitas ummat terbaik adalah ditemui pada generasi Nabi, generasi
sesudahnya (Tabiin) dan generasi sesudahnya lagi (Tabiit-Tabiin). (HR
Bukhari, dll).
Qualitas itu diukur dengan kriteria yang uniq, yakni pada
aktivitasnya dalam menyuruh yang ma'ruf dan mencegah yang mungkar (QS
3:110). Tugas ini memerlukan type-type manusia muttaqin, mereka yang
hanya takut kepada Allah saja, dan tidak bisa dipungkiri, bahwa jumlah
"muttaqin per kapita" yang terbanyak adalah di zaman Nabi.
Di zaman sesudahnya, jumlah ini makin menurun secara
berangsur-angsur, meskipun wilayah Islam dan populasi muslim terus
membesar, dan karya-karya peradaban baik dalam ilmu-ilmu agama maupun
dalam iptek dan kesenian terasa menuju "masa keemasan"-nya. Dalam
konteks materialisme seperti pada budaya Barat, memang qualitas suatu
bangsa biasa diukur dari produk peradaban (iptek, kesenian, arsitektur,
etc). Namun dalam konteks Islam, ukuran yang standard adalah
kontribusi bangsa itu dalam amar ma'ruf nahi munkar. Jadi peradaban
sesungguhnya hanyalah alat semata. Motivasi amar ma'ruf nahi munkar-lah
yang pernah membawa ummat Islam untuk menciptakan peradaban yang maju,
karena berlaku prinsip: "APA YANG DIPERLUKAN UNTUK MEMENUHI YANG FARDH,
HUKUMNYA JUGA FARDH".
Bila kita analisis, maka proses kemunduran ummat Islam itu secara singkat bisa dibagi dalam tiga tahapan:
1. Kekaburan Fikrah Islamiyah (=ide atau fikiran)
2. Kekaburan Thariqah Islamiyah (=methode mewujudkan ide)
3. Kekaburan Relasi antara Fikrah dan Thariqah.
1 Kekaburan Fikrah Islamiyah
1.1 Merebaknya Mitos
Kekaburan fikrah mulai terjadi sejak dini (abad 2 H), saat derap
perluasan wilayah Islam kurang terimbangi dengan derap pewarisan fikrah
Islam. Akibatnya, berbagai bangsa yang tadinya hidup dalam mitos dan
filsafat serta mistik Yunani/Mesir, Persia atau India, tidak segera
membuang mitos/filsafat/mistik itu dari alam fikirnya, melainkan mencoba
"mengawinkannya dengan Islam" atau dengan kata lain: "mengislamkan
mitos" dan "memitoskan Islam".
Contoh dari mitos ini banyak sekali. Kita tahu, dalam semua ajaran
lain, keyakinan dasarnya selalu berasal dari mitos, atau suatu aksioma
dasar yang tidak bisa dilacak secara rasional. Bangsa yang tadinya
penganut mitos itu, ketika beralih ke Islam, pun memandang aqidah Islam
sebagai mitos. Person Rasul berubah dari sosok manusia yang bisa ditiru
setiap muslim (sebagai uswatun hasanah) menjadi sosok keramat yang
supranatural. Bahkan belakangan, seorang 'alim yang aslinya hanyalah
ilmuwan atau pakar, yang dalam ijtihadnya bisa benar maupun salah,
tiba-tiba dipandang sebagai "orang suci" yang tidak mungkin salah,
sebagaimana orang-orang Kristen memandang Paus, atau orang-orang Hindu
memandang Sri Bhagawan.
Ketika seseorang bisa menjadi "kult-figur" karena mitos, maka
orang-orang yang ada penyakit di hatinya berlomba untuk juga memiliki
posisi di sana. Mereka melegitimasi diri di depan orang-orang yang
tidak tahu dengan ayat-ayat Qur'an yang diselewengkan tafsirnya, atau
dengan hadits-hadits yang dhaif atau palsu. Maka muncullah bid'ah di
mana-mana.
1.2 Pengabaian Bahasa Arab
Kekaburan fikrah ini makin dipercepat tatkala bahasa Arab tidak lagi
dipelihara. Hingga berakhirnya masa khilafah Abbasiyah, islamisasi
selalu dilakukan bersama-sama dengan "arabisasi". Dengan itulah, maka
orang-orang yang berpotensi dari seluruh dunia Islam, meskipun berasal
dari etnis bukan Arab, bisa memberikan kontribusinya yang besar pada
Islam. Bahasa Arab klasik sebagai bahasa Qur'an, yang memang paling
kaya di antara bahasa-bahasa di dunia, menjadi bahasa internasional,
bahasa silaturahmi ummat Islam, dan bahasa ilmu pengetahuan Islam. Tak
ada suatu kata yang tidak bisa diungkapkan dalam bahasa Arab.
Adalah keputusan yang fatal dari suatu masa khilafah Utsmaniyah,
ketika mereka memutuskan untuk meninggalkan tradisi tersebut, dengan
alasan, agar Islam lebih mudah "diserap" tanpa barier bahasa Arab.
Namun akibatnya, di negeri-negeri yang belum berbahasa Arab, bahasa Arab
menjadi "hak istimewa" selapis kecil kaum terpelajar saja, sedangkan
bagi ummat, khasanah ilmu yang luar biasa, yang selama itu hanya ada
dalam bahasa Arab, menjadi tertutup.
1.3 Surutnya Ijtihad
Akibatnya, ketika faktor bahasa Arab menjadi barier, maka ijtihad
tidak lagi dikerjakan dengan cukup. Padahal ummat Islam hanya bisa
terus menerus menghadapi zaman, bila mereka terus menerus berijtihad.
Sedangkan ijtihad hanya bisa dikerjakan dalam bahasa Arab klasik.
Ketika sebagian orang nekad berijtihad tanpa bekal yang memadai,
timbullah berbagai "fatwa nyleneh", sehingga beberapa penguasa pada
zaman itu merasa perlu untuk "menutup pintu ijtihad". Suatu keputusan
berniat baik namun gegabah dan justru memperburuk suasana.
Karena ijtihad tidak lagi dikerjakan, maka persoalan baru tampak
menjadi muskil dipecahkan dengan Islam. Maka ummat Islam pun mulai
mengambil solusi dari luar Islam. Mulai abad 17 (abad 11 H) sejalan
dengan invasi Barat ke negeri-negeri muslim, ummat Islam mengambil
sistem ekonomi kapitalis dan sistem hukum & politik sekuler,
meskipun mereka masih "menguji" agar "tidak bertentangan dengan Islam".
Namun kekaburan ini sudah terlanjur menjadi, dan ummat Islam tidak lagi
kritis, bahwa sistem asing yang diimpornya itu didasarkan pada mitos.
Bahkan lambat laun mereka cukup fanatik pada sistem asing itu, karena
telah ada seseorang yang juga sudah dimitoskan yang melegitimasinya.
2 Kekaburan Thariqah Islamiyah
Islam bukanlah ajaran yang memberikan sekedar ide, melainkan juga
menunjukkan metode untuk mewujudkan ide tersebut, yang dikenal dengan
term "thariqah". Bila kita selidiki, semua perintah-perintah ilahi
selalu termasuk fikrah (=ide) atau thariqah (=metode), dan tak ada
perintah fikrah tanpa thariqah, atau thariqah tanpa fikrah.
Sebagai contoh, "Berimanlah" adalah perintah fikrah. Perintah
thariqah yang berkaitan dengan ini adalah hal-hal yang menyangkut
mengamati alam serta melakukan pemikiran rasional yang menjadi landasan
iman, dan perlindungan iman termasuk jihad serta hukuman mati bagi
orang-orang yang murtad.
Contoh lain, "Jiwamu, Hartamu dan Kehormatanmu adalah suci" adalah
perintah fikrah. Perintah thariqah yang berkaitan adalah perlindungan
atas kesucian itu, seperti fasilitas kesehatan, polisi, pengawas pasar,
peradilan keluarga, dan juga termasuk hukuman bagi pelanggaran atas
tindak pidana yang terkait.
Kekaburan atas thariqah Islamiyah bisa dibagi dalam tiga tahap:
2.1 Kendurnya Jihad
Pada awalnya ummat Islam sadar bahwa hidup mereka dipersembahkan
untuk Islam serta untuk memanggul dakwah Islam, dan ini berarti termasuk
jihad al-qital (perang fisabilillah), agar tak ada lagi fitnah di muka
bumi sehingga agama itu hanya untuk Allah belaka (QS 2:193).
Dan karena jihad memerlukan persiapan yang matang, maka otomatis kaum
muslimin menyiapkan tubuh yang sehat dan kuat, keluarga yang intakt,
negara yang adil, ekonomi yang mapan, IPTEK yang maju dan ibadah yang
khusyu'. Jihad sebagai alat dakwah sekaligus menjaga kaum muslimin agar
selalu menjadi ummat terbaik di muka bumi (khairu ummat) agar ummat
lain yakin, bahwa ajakan kepada Islam memang akan membawa mereka menjadi
maju, adil, makmur dan diridhoi Allah. Bila mereka perlu contoh, maka
silakan melihat sendiri fakta di Daarul Islam. Saat itu, adakah negara
yang lebih baik dari Daarul Islam? Inilah dakwah yang sangat meyakinkan.
Namun lambat laun, bersamaan dengan kekaburan fikrah, maka orientasi
ummat Islam mulai bergeser. Di satu sisi, sebagian ummat lebih
cenderung untuk "meresapi kehidupan religi" yang disalahtafsirkan
sebagai "Jihad Qubra", sebagaimana tampak dalam ribuan sekte-sekte
"sufi" yang menjauhi jihad serta amar ma'ruf nahi munkar. Di sisi lain,
sebagian ummat lebih cenderung "menikmati rejeki Allah" dengan hidup
lux, walaupun dari rejeki yang halal. Yang jelas, jihad mulai redup.
Dan dakwah mulai dikerjakan "sambil lalu". Ini yang menjelaskan,
mengapa dakwah ke Asia Tenggara praktis tanpa jihad, walau tetap pantas
dikagumi, bahwa "dakwah sambil lalu" dari para pedagang itu toh masih
memiliki kemampuan yang tinggi untuk mendesak suatu ajaran lama. Namun
fikrah yang masuk sudah tidak sejernih dakwah pada generasi awal Islam.
2.2 Lenyapnya Daulah Khilafah
Ketika qualitas ummat semakin redup, maka semakin turun pulalah
kontrol atas kekuasaan sesuai pepatah Arab ("Pemimpinmu itu sebagaimana
kamu"). Daulah khilafah, meski saat itu masih ada dan diakui ummat
Islam di seluruh dunia, namun kekuasannya mulai terbatas sekedar sebagai
simbol persatuan spiritual, sedangkan di mana-mana mulai tampil
raja-raja monarki, yang meskipun masih memerintah dengan Islam, namun
tak lagi sepenuhnya menyemangatkan "Jama'atul Islamiyah" (=negara dunia
Islam) melainkan "Jama'atul Qaumiyah" (=negara kebangsaan). Akibatnya,
potensi ummat Islam mulai tidak menyatu menjadi sinergi yang luar
biasa. "Take care" ummat Islam di suatu wilayah atas penderitaan ummat
Islam di wilayah lain tinggal sebatas pada doa dan sedekah yang tidak
seberapa, karena khilafah tidak lagi kuat untuk menjalankan fungsi baik
komando maupun koordinasinya. Di samping itu, bahasa Arab sebagai
bahasa pemersatu mulai kurang dipahami oleh ummat Islam sendiri, karena
kurang dipelihara.
2.3 Lepasnya Bumi Islam
Ketika khilafah mulai lemah, sementara fikrah sudah sangat kabur,
maka relatif mudah bagi bangsa Barat untuk invasi dengan menggunakan
politik devide et impera. Antar raja-raja muslim karena semangat
qaumiyahnya mulai gampang dihasut dan diadu domba. Maka Barat
menjanjikan bantuan pada salah satu pihak, dengan imbalan wilayah. Para
penguasa muslim tidak lagi sadar, bahwa adalah haram hukumnya meminta
perlindungan pada orang-orang kafir, dan perselisihan antar kaum
muslimin harus dicarikan penengah yakni dari khalifah. Namun apa daya
ketika khilafah sendiri mulai lemah?
Maka satu demi satu bumi Islam mulai lepas ke tangan penjajah. Dan
mulailah, sedikit demi sedikit penjajah memasukkan sistem kufur dalam
kehidupan, dan menggeser sistem Islam. Proses ini makin dipercepat
ketika kalangan elit muslim juga terpengaruh fikrahnya, apalagi melihat
Barat secara material/fisik berada di atas angin.
Ketika di abad-20 bumi Islam diberi kemerdekaan kembali - karena
desakan politik (pseudo) anti imperialisme dari Uni Soviet maupun
Amerika Serikat, sehingga kolonialisme gaya lama menjadi tidak "in"
lagi, sistem yang berlaku pada mereka, serta fikrah yang lazim pada
mereka, sudah sangat terkontaminasi dengan produk-produk mitos Barat.
Sementara khilafah, sebagai simbol persatuan ummat Islam, pun sejak 1924
secara formal sudah tidak ada lagi.
3 Kekaburan Relasi Fikrah-Thariqah
Bila di kesempatan yang lalu kita sama-sama melihat secara terpisah
bahwa bidang fikrah maupun thariqah sama-sama terserang "penyakit", maka
lepasnya kaitan antara fikrah dan thariqah lebih mempercepat lagi
proses tersebut, atau setidaknya, menyulitkan proses penyembuhannya.
Ibarat seorang pasien penyakit jiwa yang juga mengalami penyakit
jasmani, maka mestinya penanganannya dilakukan secara holistis
("menyeluruh"), dan tidak sepotong-sepotong, karena kestabilan jiwa juga
tergantung pada kesehatan jasmani, dan demikian pula sebaliknya.
3.1 Disintegrasi Studi Islam
Pada awalnya, kaum muslimin mempelajari Islam secara menyeluruh.
Prioritas mempelajari ilmu tidak tergantung dari subyeknya, namun semata
dari hukm syar'i amal/prakteknya (fardh-mustahab-mubah). Suatu amalan
yang fardh, maka semua ilmu yang terkait pun fardh. Maka ketika jihad
fardh, iptek pendukung jihad pun fardh. Demikianlah, ketika studi Islam
dikerjakan dengan benar, tak ada dikotomi antara so called "ilmu agama"
dengan "ilmu dunia", tidak ada pemisahan antara hukum waris dengan
aljabar, atau ilmu sholat dengan astronomi, dll.
Namun lambat laun, sejalan dengan merebaknya mitos dan melemahnya
ijtihad, kaum muslimin lebih berkonsentrasi pada ilmu-ilmu "ide" namun
mengabaikan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan metode pelaksanaan ide-ide
tersebut. Maka mereka memusatkan diri pada peraturan ibadat ritual
(sholat/puasa) atau tentang nikah dan cerai; namun mengabaikan misalnya
peraturan tentang jihad, khilafat, lembaga peradilan dan sistem ekonomi
Islam. Belakangan, sistem peradilan bahkan dipisah menjadi peradilan
sistem (al-qadhi an-Nizhami) yang menjalankan hukum positif (non Islam)
yang berkaitan dengan pidana, ekonomi, tata negara dsb; dan peradilan
agama (al-qadhi as-Syar'i) yang cuma mengurusi keluarga (nikah, cerai,
waris). Hukum Islam tidak lagi dijadikan pegangan untuk semua jenis
peradilan.
Mereka mempelajari Islam berlawanan dengan metode yang
diperlukannya. Sebelumnya, fiqh selalu dipelajari secara praktis, yang
sesuai masalahnya akan dijalankan oleh individu, keluarga atau negara
sebagai organ exekutif. Pada awalnya, fiqh berkembang di tangan para
mujtahid yang diikuti oleh qadhi (=hakim), sehingga masalah yang
dibahasnya selalu relevan dengan realita. Maka ketika syari'ah tidak
lagi dijadikan pegangan dalam menetapkan hukum positif, mulailah ia jauh
dari realita. Fiqh Islam didegradasi menjadi aspek teoretis-moral
saja. Ia tidak lagi menjadi alat untuk memberikan solusi bagi
permasalahan sehari-hari ummat, dan para ahlinya diturunkan jabatannya
menjadi sekedar penceramah atau missionaris yang membosankan masyarakat
dengan khutbahnya yang selalu diulang-ulang, tanpa bisa melahirkan suatu
energi yang produktif. Ujung-ujungnya, studi Islam dianggap
"melangit" dan tidak "membumi".
Akibatnya, pemuda-pemuda yang cerdas dari ummat Islam pada umumnya
akan lebih condong pada studi yang lebih praktis seperti teknologi,
kedokteran, ataupun "ilmu-ilmu sistem" yang dipakai, seperti ekonomi
atau hukum positif, meskipun tidak berasal dari Islam. Dan sebaliknya,
studi Islam tinggal ditekuni oleh mereka yang secara umum "second
class", walaupun tetap ada satu dua orang yang gemilang, sebagai
perkecualian. Sementara itu, secara keseluruhan, ummat menganggap studi
Islam sebagai fardhu kifayah, dan gugurlah kewajiban mereka bila telah
ada orang yang mengerjakannya. Padahal mestinya, setiap muslim yang
dewasa dan berakal sehat, fardhu ain untuk mengetahui segenap peraturan
Islam yang diperlukan dalam hidupnya sehari-hari, karena ia diwajibkan
untuk senantiasa beriorientasi pada perintah dan larangan Allah. Hanya
ijtihad untuk menurunkan hukm syar'i dari Qur'an dan Sunnah yang fardhu
kifayah.
Akibatnya, sprial kemunduran studi Islam makin menjadi-jadi. Mereka
yang akhirnya secara formal dianggap "pakar" dalam studi Islam, sering
tidak lagi kompeten untuk mengajukan Islam sebagai solusi permasalahan
aktual. Bahkan tidak jarang, orang yang hanya mengenal Islam
sepotong-sepotong, dengan mudah dijadikan masyarakat sebagai "tokoh
Islam", yang didengar ucapannya, dan diikuti pendapatnya.
3.2 Evolusi Islam
Akibat "the wrong man on the wrong place" ini, yang sering ada
bukannya "Islam meluruskan masyarakat" namun "Islam disesuaikan dengan
masyarakat". Karena ummat tidak mengetahui lagi metode menjalankan
ide-ide asli Islam, maka Islam dicoba ditafsirkan kembali agar konform
dengan "semangat zaman". Yang dimasuki tidak cuma aspek-aspek hukum
parsial, namun bahkan ushul fiqh yang fundamental. Maka timbullah
prinsip-prinsip nyeleneh seperti "Fiqh itu mengikuti tempat dan waktu",
atau "Tradisi itu boleh menjadi sumber hukum", atau "Hukum boleh dihapus
demi kemaslahatan", dsb. Bahkan tidak jarang, mimpi ataupun contoh
kehidupan / pengalaman pribadi seorang tokoh muslim kontemporer
dijadikan hujjah.
Mereka mulai menghalalkan bunga dengan alasan itu perlu untuk uang
yang mengalami inflasi atau untuk mengisi kas anak yatim (=ada
maslahat). Pelacuran, judi atau konsumsi khamr mulai tidak dijauhi
habis-habisan namun justru ditolerir secara terbatas dengan istilah
"lokalisasi". Kerjasama dengan negara perampok (Israel) dikatakan halal
dengan alasan tidak ada mimpi yang melarangnya. Dan muslimah
difatwakan tidak usah berjilbab karena istri sang tokoh juga tidak
berjilbab.
Dan karena "semangat zaman", maka semua hukum Islam yang lain pun
disesuaikan agar cocok dengan ideologi modern, entah itu kapitalisme,
marxisme, sekulerisme/demokrasi, dsb. Bahkan mereka menganggap "ada
demokrasi dalam Islam" atau "ada kapitalisme dalam Islam". Mereka tidak
lagi mampu melihat mitos-mitos yang ada di balik isme-isme modern itu,
sehingga menganggap asas musyawarah sebagai demokrasi, pasar bebas
sebagai kapitalisme, dan toleransi mazhab sebagai sekularisme.
Bahkan mereka anggap, syi'ar Islam bisa "ditinggikan" atau
"disempurnakan" dengan slogan-slogan nasionalisme, demokrasi, hak asasi
manusia, dsb. Mereka berpikir, dengan itu, Islam bisa ditampilkan dengan
wajah yang lebih "ramah". Namun pada hakekatnya, Islam justru semakin
jauh dari kehidupan. Andaipun nama Islam tampil, ia tak lebih sekedar
sebagai "agama yang diakui negara", "agama negara" atau sekedar
kenyataan bahwa "kekuasaan ada di tangan mereka yang mengaku muslim".
Dan ummat umumnya tanpa sadar sudah puas, bahwa kini mereka tidak lagi
diperhamba oleh penjajah kafir, namun oleh "penjajah muslim". Maka
mereka menghentikan usaha untuk hanya diperhamba oleh Allah atau oleh
hukum-hukum Allah saja.
3.3 Terpojok di Sudut Defensif
Ketika fikrah Islam sudah sangat redup, mitos sudah merajalela, orang
menjadi mukmin tidak karena berpikir tetapi karena ikut-ikutan
lingkungan, khilafah sebagai methode menerapkan Islam di masyarakat
tidak exist lagi, bahkan masyarakat semakin asing dari ajaran Islam yang
murni karena studi Islam ditangani oleh orang-orang yang bukan ahlinya,
yang tidak meluruskan masyarakat namun justru merubah Islam, di saat
yang sama datang serangan yang telak dari orang-orang kafir: MENYUDUTKAN
ISLAM.
Musuh-musuh Islam sadar, bahwa tidak mungkin menghancurkan Islam dan
ummat Islam dengan kekuatan senjata. Karena itu, mereka berupaya terus
menerus tanpa henti, untuk minimal membuat Islam dan ummat Islam tidak
lagi berbahaya bagi kepentingan mereka. Andaikata ummat Islam masih
tegar seperti pohon yang sehat dan berakar dalam, maka niscaya badai
topan sebesar apapun akan dengan tatag dihadapinya. Namun kini, ketika
akar sang pohon sudah lapuk, maka terpaan angin sepoi-sepoi saja bisa
membuatnya rubuh.
Maka ummat Islam dewasa ini umumnya kelimpungan, ketika
dikonfrontasikan dengan berbagai ajaran Islam yang ada dalam Qur'an atau
Sunnah sendiri. Mereka tidak bisa menerangkan, mengapa Islam
memerintahkan memotong tangan pencuri, atau membagi warisan bagi lelaki
2x wanita, atau bahwa seorang lelaki boleh menikahi sampai 4 istri, atau
bahwa dalam Islam ada perintah jihad, dsb. Ketika orang-orang kafir
mengkritik hal itu sebagai barbarik, bertentangan dengan prinsip-prinsip
hak asasi manusia, atau Islam itu fanatik dan agresif, ummat Islam
umumnya hanya bisa dengan terbata-bata membela diri. Mereka mencoba
menafsirkan kembali Islam, sekedar musuh-musuhnya puas, dan kritikan
mereda.
Mereka katakan, perintah memotong tangan pencuri itu hanya
metaforis. Mereka katakan juga, bahwa sekarang ini warisan harus dibagi
sama, karena wanita muslim sekarang sudah sama derajatnya. Tentang
polygami, mereka katakan, sebenarnya di Qur'an diharamkan, karena
manusia tidak mungkin berlaku adil. Dan tentang jihad, mereka katakan
jihad itu hanya dilakukan bila ummat Islam diserang (defensif).
Amboi, betapa jauhnya tafsiran-tafsiran "modern" ini dengan ajaran
Islam yang murni. Karena dalam Sunnah-nya, Rasulullah telah menunjukkan
sendiri bahwa ia memotong tangan pencuri, bahwa ia menikahi banyak
istri, dan bahwa jihad yang dilakukan ummat Islam melawan Persia atau
Romawi, sama sekali bukan jihad ketika ummat Islam diserang. Dan ajaran
Islam merupakan risalah terakhir yang diturunkan Allah di muka bumi,
sehingga tetap berlaku hingga hari kiamat. Maka betapa anehnya
tafsiran-tafsiran baru, yang mungkin dilakukan dengan "niat baik", namun
hasilnya malah justru memporak-porandakan ajaran Islam yang murni.
Kesalahan tafsir yang fatal ini terjadi, karena ummat Islam memisahkan
antara fikrah dan thariqah, karena semua hukum yang dihujjat tadi,
memang tak bisa jalan sendiri-sendiri, melainkan hanya berfungsi dalam
rangkaian metode yang tepat, dalam suatu negara yang islami, dalam suatu
daulah khilafah.
Spiral kemunduran berputar semakin cepat. Orang-orang yang
ditokohkan berlomba mencari pembenaran atas perilakunya, sehingga banyak
rakyat jelata yang karena kebingungan akhirnya memutuskan untuk
beramai-ramai melepaskan kepercayaannya pada para ulama - termasuk ulama
yang shaleh. Bahkan mereka yang semula gembira dengan type ulama ini,
karena merasa bisa "ngerti bahasanya", lambat laun akan dihadapkan
dengan sejumlah besar kontradiksi. Dan akhirnya sama saja: makin jauh
dengan ulama.
Ummat yang masih tersisa ghirahnya pada Islam mencoba langsung
mempelajari Islam dari sumbernya: Qur'an dan Sunnah. Namun mereka lupa,
bahwa untuk itu diperlukan seperangkat bekal, baik ilmu bahasa Quran
(bahasa Arab klasik) maupun ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh. Karena mereka
maju tanpa bekal ini, mereka akan terbentur ke sana ke mari. Akhirnya
kalau tidak terjerumus ke extremitas yang satu (menganggap yang hukum
Islam itu cuma fardh semua dan yang lain haram semua), akan terpuruk ke
extremitas lainnya (menolak memakai hadits, karena terlalu was-was
dengan hadits yang "tidak jelas", dan ujung-ujungnya meragukan Qur'an,
karena tanpa penjelasan dari hadits, Qur'an mustahil dipahami dengan
benar).
Maka tak heran, ummat Islam sekarang hanya sensitif bila sisa-sisa
rasa agamanya diganggu. Mereka menjadi bersikap menunggu (re-aktif) dan
tidak berani memulai (pro-aktif). Mereka justru menghindari untuk
dikenal sebagai muslim, karena ini berarti harus menghadapi berbagai
pertanyaan yang tidak bisa dijawabnya. Dan di masyarakat di mana muslim
mayoritas, mereka hanya sensitif bila ada kristenisasi, namun "cuek"
bila hukum-hukum kafir diberlakukan di atasnya. Bahkan mereka marah,
bila ada orang yang berbeda madzhab sholat agak lain dengan mereka
(misalnya tidak baca qunut), namun tenang-tenang saja, ketika harus
bermuamalah dengan riba, atau harus mendidik anak dengan pola pendidikan
dan kurikulum sekuler.
Ummat Islam jadi tersudut di pojok defensif. Jarang dari mereka yang
berani mengambil inisiatif untuk menelanjangi berbagai ideologi kafir
yang didasarkan pada mitos, entah mitos demokrasi (dalam politik), mitos
pertumbuhan (dalam ekonomi), maupun mitos HAM (dalam sosial). Tidak
ada lagi dakwah offensif sebagaimana yang dilakukan Rasulullah dan para
pengikutnya terdahulu.
Hasilnya memang tepat seperti yang diinginkan musuh-musuh Islam.
Islam kini tinggal ahlaq - tanpa jihad,
Islam kini tinggal ibadah (ritual) - tanpa syari'ah,
Islam kini boleh menyinari rumah, tapi bukan pasar, pabrik atau bank,
Islam kini boleh menguasai masjid, tapi tidak menguasai kantor,
Islam kini boleh bicara tentang akherat, tapi tidak tentang negara,
Islam yang boleh disanjung adalah Islamnya para pertapa shufi,
dan bukan Islamnya umara' yang zuhud, ulama faqih yang zuhud, aghniya'
yang zuhud atau mujahidin yang zuhud.
Islam yang tidak mampu menolong ummatnya sendiri, baik di Bosnia,
Palestina, Chechnya atau Sudan, apalagi menolong dunia dari
disorientasi kehidupan, dari AIDS, dari kerusakan lingkungan, dari
kesewenang-wenangan para kapitalis di era globalisasi.
dan Qur'an boleh didendangkan di MTQ, dan bukan di Pengadilan,
dan Qur'an boleh dibacakan pada orang mati, bukan pada orang hidup,
dan Qur'an boleh diajarkan di pesantren, dan bukan di universitas,
dan Qur'an boleh untuk menghitung pembagian zakat, namun bukan untuk membagi kekayaan alam dengan adil,
dsb.
Inilah, Islam semakin jauh dari kehidupan, dan Ummat Islam semakin
mundur, meskipun kadang mereka merasa "ada kebangkitan", ketika melihat
masjid penuh, MTQ semarak, dan para pejabat berlomba naik haji. Namun
mereka bingung, ketika ketidakadilan tetap saja langgeng, dan korupsi,
kolusi serta manipulasi malah justru makin menjadi.
Ibarat orang yang sudah sakit parah, Ummat Islam tidak disembuhkan,
tidak dioperasi atau dikasih antibiotik, namun hanya dikasih valium.
"Valium Islam".
Dan inilah realita yang sangat pahit. Adakah obatnya? Pasti, untuk
setiap penyakit, Allah telah menyiapkan obatnya. Masalahnya hanya
apakah kita cukup tekun berikhtiar serta belajar dari ayat-ayat baik
kauni maupun qur'ani, sehingga penyelidikan kita akhirnya sampai ke
sana. [Sumber]
29 Desember 2012
Keadilan Menurut Ibnu Taimiyah
Bantahan Terhadap Pendapat Yang Membolehkan Musyarakah dengan Kelompok Sekuler dan/atau Menganggap Negara Islam Tidak Penting dengan Dalih Fatwa Ibnu Taimiyah
Oleh KH Musthafa A. Murtadlo
Oleh KH Musthafa A. Murtadlo
Allah menolong negara yang adil walaupun (negara itu) kafir dan tidak akan menolong negara zalim walaupun negara itu Mukmin (Syaikhul Islam Ibn Taimiyah).
Pernyataan di atas adalah benar pernyataan Syaikhul Islam Ibn Taimiyah dalam salah satu kitabnya, Majmû’ al-Fatâwâ (VI/322).
Pertanyaannya
adalah, apa makna sebenarnya dari pernyataan tersebut? Benarkah bagi
Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah—dengan ungkapan tersebut—sistem yang tidak
islami atau sistem Islam itu bukanlah suatu hal urgen dan yang urgen
adalah keadilan? Bisakah ungkapan di atas dijadikan hujjah bagi kebolehan ber-musyârakah dengan sistem yang tidak islami dan berkoalisi dengan partai sekular?
Mengurai Masalah
Sebagaimana
diketahui, taraf pemikiran umat Islam saat ini begitu merosot tajam
hingga hampir mencapai titik nadir. Dampaknya, bermunculanlah pemikiran
dan gagasan aneh yang tidak pernah dikenal oleh generasi Islam
sebelumnya. Misalnya, kebolehan melakukan musyârakah (bergabung) dengan pemerintahan yang tidak islami, koalisi partai Islam dengan partai sekular dan lain sebagainya. Gagasan-gagasan aneh dan menyimpang ini juga lahir akibat diabaikannya mabâdi’ asy-syarî’ah
(prinsip-prinsip syariah) demi apa yang mereka sebut dengan
‘kemaslahatan’. Kemaslahatan telah mereka posisikan seolah-olah lebih
tinggi di atas hukum syariah. Akibatnya, suatu perkara yang
jelas-jelas haram bisa mengalami metamorfosis menjadi halal jika dalam
perkara yang haram tersebut terdapat kemaslahatan. Begitu pula
sebaliknya.
Ironisnya, para pengusung gagasan-gagasan di atas juga mengetengahkan sejumlah argumentasi untuk membenarkan pendapat mereka. Mengenai musyârakah dengan pemerintahan yang tidak islami misalnya, mereka beralasan dengan kisah Nabi Yusuf as. Menurut mereka, Nabi Yusuf as. telah ber-musyârakah dengan pemerintahan yang tidak islami yang ada di Mesir saat itu. Mereka
juga beralasan dengan kisah Raja Najasyi yang memerintah dengan
hukum-hukum kufur, padahal pada saat kematiannya terbukti telah memeluk
agama Islam. Menurut mereka, dua kisah ini membuktikan bahwa musyârakah dengan pemerintahan yang tidak islami bukanlah perkara terlarang. Dalam
prespektif itu pulalah ungkapan yang dikutip oleh Syaikhul Islam Ibn
Taimiyah di atas dikemukakan. Dengan ungkapan di atas seakan-akan Ibnu
Taimiyah melegalkan musyârakah dalam pemerintahan yang tidak islami dan berkoalisi dengan partai-partai sekular.
Makna Sebenarnya
Lengkapnya, pernyataan Ibn Taimiyah di atas adalah sebagai berikut:
فَإِنَّ
النَّاسَ لَمْ يَتَنَازَعُوا فِي أَنَّ عَاقِبَةَ الظُّلْمِ وَخِيمَةٌ
وَعَاقِبَةُ الْعَدْلِ كَرِيمَةٌ وَلِهَذَا يُرْوَى: اللهُ يَنْصُرُ
الدَّوْلَةَ الْعَادِلَةَ وَإِنْ كَانَتْ كَافِرَةً وَلاَ يَنْصُرُ
الدَّوْلَةَ الظَّالِمَةَ وَإِنْ كَانَتْ مُؤْمِنَةً
Sesungguhnya
manusia tidak berselisih pendapat, bahwa dampak kezaliman itu sangatlah
buruk, sedangkan dampak keadilan itu adalah baik. Oleh
karena itu, dituturkan, “Allah menolong negara yang adil walaupun negara
itu kafir dan tidak akan menolong negara zalim, walaupun negara itu
Mukmin.”[1]
Untuk memahami maksud ungkapan di atas secara tepat, paling tidak ada 3 hal yang mesti kita perhatikan.
Pertama: bentuk ungkapan dan konteksnya. Dalam ungkapan di atas, Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah menggunakan kata yurwâ (diriwayatkan). Dalam ilmu ushulul-hadits, kata tersebut disebut dengan sighât at-tamrîdh yang lazim digunakan untuk meriwayatkan khabar dha’îf (lemah), tanpa sanad dari Nabi saw.[2] Ibn Taimiyah adalah ulama hadis. Beliau juga tentu menerapkan kaidah tersebut. Karena itu, bisa dipastikan,kata yurwâ menunjukkan bahwa beliau tidak yakin terhadap maqbûl
(diterima)-nya ’sanad’ ungkapan tersebut. Ini saja sebenarnya sudah
lebih dari cukup untuk menolak pendapat sebagian orang yang menjadikan
ungkapan Ibn Taimiyah di atas sebagi hujjah atas kebolehan ber-musyârakah dengan pemerintahan yang tidak islami, atau berkoalisi dengan partai-partai sekular.
Kedua: makna ungkapan. Seandainya dari sisi ’sanad’ ungkapan tersebut maqbûl
(padahal faktanya tidak), kita tetap harus mengkomparasikan ungkapan
tersebut dengan pandangan Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah tentang adil dan
keadilan. Dalam kitab As-Siyâsah asy-Syar’iyyah, Ibn Taimiyyah menjelaskan adil dan keadilan sebagai berikut:[3]

Inilah
pendapat Ibn Taimiyah tentang adil dan keadilan. Pendapat ini kurang
lebih sama dengan pendapat para fukaha dan para mufassir tentang
keadilan.[4] Imam
al-Qurthubi, misalnya, menuturkan riwayat dari Ibn Athiyah yang
menegaskan, bahwa adil adalah setiap hal yang difardhukan baik akidah
maupun syariah.[5]
Perlu dicatat, bahwa makna syar’i
keadilan itu tidak berbeda dengan makna keadilan secara bahasa.
Al-Hafidz al-Jurjani menegaskan, bahwa keadilan itu secara bahasa adalah
istiqamah, dan dalam syariah berarti istiqamah di jalan yang haq serta
jauh dari hal-hal yang dilarang.[6] Jadi makna konprehensif dari kata keadilan secara syar’i tidak keluar dari lingkup iltizâm terhadap apa yang ditunjuk oleh al-Kitab dan as-Sunnah; baik dalam akidah maupun ibadah, akhlak dan muamalah serta nizhâm yang lain.[7]
Dengan
demikian, kita tidak ragu sama sekali untuk menyatakan bahwa maksud
ungkapan Ibn Taimiyah di atas bukan untuk melegalisasi pemerintahan yang
tidak islami atau musyârakah dengan pemerintahan yang tidak islami atau berkoalisi dengan partai-partai sekular.
Ketiga: ungkapan di atas bukanlah fatwa Ibnu Taimiyah mengenai kebolehan melakukan musyârakah
dengan pemerintahan yang tidak islami atau kebolehan berkoalisi dengan
partai-partai sekular sehingga seseorang menyatakan bahwa kita boleh
bertaklid pada fatwa seorang ulama. Sebab, pernyataan tersebut hanyalah
pernyataan yang dikutip oleh Ibnu Taimiyah dengan shighât at-tamrîdh, sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Alhasil dengan “munâqasyah” di atas, bisa kita simpulkan bahwa ungkapan yang dikutip oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmû’ al-Fatâwâ di atas tidak bisa dijadikan argumen atas kebolehan musyârakah dengan pemerintahan yang tidak islami atau kebolehan koalisi dengan partai-partai sekular. Apalagi konteks
ungkapan Ibn Taimiyah di atas pada dasarnya hanyalah ungkapan
hiperbolik yang menjelaskan keutamaan adil serta dorongan agar seseorang
berbuat adil, tidak lebih. Ungkapan ini disitir oleh Imam Ibnu Taimiyah pada bab qâ’idah fi al-hisbah (kaidah dalam masalah hisbah/peradilan). Jadi,
ungkapan ini hanya berhubungan dengan topik peradilan dan hal-hal yang
berkaitan dengan peradilan, yakni keharusan seorang qâdhi
(hakim) menegakkan keadilan dan rasa aman di tengah-tengah masyarakat.
Tentu ungkapan di atas sama sekali tidak berhubungan dengan kebolehan
seorang Muslim melakukan musyârakah dengan pemerintahan yang tidak islami, atau melakukan koalisi dengan partai-partai sekular (kafir).
Khatimah
Lalu
bagaimana kewajiban kita? Kewajiban kita adalah mengubah masyarakat
yang tidak islami menjadi masayarakat yang islam. Di dalam sebuah hadis
yang diriwayatkan oleh Sulaiman Ibnu Buraidah dituturkan bahwa Nabi saw.
pernah bersabda:[8]
أُدْعُهُمْ إِلَى
الإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَـابُوكَ فأَقْبِلْ مِنْهُمْ و كُفَّ عَنْهُمْ
ثُمَّ أُدْعُهُمْ إِلَى التَّحَوّلِ مِنْ دَارِهِمْ الى
دَارِالمُهَاجِرِيْنَ و أَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوا ذَلِكَ
فَلَهُمْ ما لِلْمُهَاجِرِيْنَ وَ عَلَيْهِمْ مَا عَلَى الْمُهَاجِريْنَ
Serulah
mereka pada Islam. Jika mereka menyambutnya, terimalah mereka dan
hentikanlah peperangan terhadap mereka, kemudian ajaklah mereka
berpindah dari negerinya (dâr al-kufr) ke Dâr al-Muhâjirîn (Dâr al-Islâm; yang berpusat di Madinah); beritahukanlah
kepada mereka bahwa jika mereka telah melakukan semua itu maka mereka
akan mendapatkan hak yang sama sebagaimana yang dimiliki kaum Muhajirin
dan juga kewajiban yang sama seperti halnya kewajiban kaum Muhajirin.
Hadis tersebut menjelaskan dengan shârih (jelas) kewajiban seorang Muslim untuk mengubah sistem yang tidak islami menjadi sistem Islam.
Nabi saw. juga memerintahkan kaum Muslim untuk memerangi para penguasa yang telah menampakkan kekufuran nyata (kufr[an] bawâh[an]). Imam al-Bukhari meriwayatkan sebuah hadis dari Ubadah bin Shamit yang berkata:[9]
دَعَانَا
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ فَقَالَ
فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي
مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا
وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ اْلأَمْرَ أَهْلَهُ إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا
بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ
Nabi
saw. pernah mengundang kami. Lalu kami mengucapkan baiat kepada beliau
dalam segala sesuatu yang diwajibkan kepada kami: bahwa kami berbaiat
kepada beliau untuk selalu mendengarkan dan taat [kepada Allah dan
Rasul-Nya], baik dalam kesenangan dan kebencian kami, kesulitan dan
kemudahan kami; beliau juga menandaskan kepada kami untuk tidak mencabut
suatu urusan dari ahlinya kecuali jika kalian (kita) melihat kekufuran
secara nyata [dan] memiliki bukti yang kuat dari Allah (HR al-Bukhari).
Hadis
ini menunjukkan bahwa seorang Muslim wajib mencabut kekuasaan dari
seorang penguasa yang telah terjatuh pada kekufuran yang nyata (kufr[an] bawâh[an]).
Pada
saat yang sama, Nabi saw. tetap memerintahkan kaum Muslim untuk menaati
penguasa zalim dan fasik, sepanjang dia masih menerapkan syariah Islam
dalam kehidupan negara dan masyarakat. Nash-nash yang
berbicara masalah ini sangatlah banyak. Di antaranya adalah hadis yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:[10]
مَنْ
كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ لَيْسَ
أَحَدٌ مِنْ النَّاسِ خَرَجَ مِنْ السُّلْطَانِ شِبْرًا فَمَاتَ عَلَيْهِ
إِلاَّ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
Siapa saja membenci sesuatu yang ada pada pemimpinnya (Imam/Khalifah), hendaklah ia bersabar. Sebab,
tak seorang pun boleh memisahkan diri dari jamaah, sekalipun hanya
sejengkal, kemudian dia mati, maka matinya adalah seperti mati Jahiliah.
Terkait dengan hadis ini Imam al-Hafidz an-Nawawi[11] menegaskan, “Ahlus Sunnah wal Jamaah bersepakat, bahwa penguasa (Imam/Khalifah) itu tidak diturunkan hanya karena kefasikannya.” Selanjutnya Imam an-Nawawi[12] menegaskan: Sebab
mengapa penguasa (Imam/Khalifah) yang fasik tersebut tidak diturunkan
serta mengapa haram keluar dari kekuasannya adalah akan berakibat pada
terjadinya fitnah, tertumpahnya darah dan kerusakan karena
permusuhan…Karena itu, kerusakan yang terjadi akibat penurunan
Khalifah/Imam adalah lebih besar daripada kalau mereka dibiarkan (tetap
berkuasa). Wallâhu a’lam bi ash-shawâb.
Catatan kaki:
1 Ibnu Taimiyyah, Majmû’ al-Fatâwâ, VI/322.
2 Jamaluddin al-Qashimi, Qawâ’id at-Tahdîts fî Fununi Musthalah al-Hadîts, 1/77.
3 Lihat: Ibn Taimiyyah, As-Siyâsah asy-Syar’iyyah, Dar al-Ma’arif li ath-Thiba’ah wa an-Nasyr, Beirut, tt., hlm. 15 dan 156; Al-Jurjani, At-Ta’rîfât, hlm. 147.
4 Syaikh Ihsan Abdul Mun’im Samarah, Mafhûm al-‘Adâlah al-Ijtimâ’iyah fî al-Fikri al-Islâmi al-Mu’âshir, hlm. 49.
5 Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, X/165-166.
6 Al-Jurjani, At-Ta’rîfât, hlm. 152.
7 Dr. Muhammad Sidiq Afifi, Al-Mujtama al-Islâmi wa al-‘Alaqah ad-Dauwiyyah, 91.
8 Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj bin Muslim al-Qusyairi an-Naisaburi, Shahîh Muslim, V/139.
9 Al-Bukhari, Al-Jâmi’ash-Shahîh, VI/2588, hadis nomor 6647.
10 Ibid, VI/2588, hadis nomor 6645.
11 Al-Hafizh an-Nawawi, Shahîh Muslim bi Syarhi an-Nawâwi, juz 6 hal 314
12 Ibid.
12 Desember 2012
Budaya Natal Ancam Akidah Umat
[Al Islam 635] Seusai menghadap presiden
SBY untuk audiensi tentang kesiapan penyelenggaraan perayaan puncak
Natal 2012, ketua panitia Perayaan Natal Nasional, Nafsiah Mboy yang
juga menteri kesehatan, menyatakan bahwa presiden SBY dan wapres
Boediono akan turut menghadiri perayaan puncak Natal nasional yang akan
diselenggarakan tanggal 27 Desember. Mboy juga menyatakan, “Presiden
mengharapkan penyelenggaraan puncak perayaan Natal 2012 bersifat
inklusif, dan dapat dirasakan semua pihak, tidak hanya oleh umat
Kristiani. ” (lihat, antaranews.com, 7/12).
Ancam Akidah Umat
Selama bulan Desember, negeri Islam ini yang mayoritas penduduknya
muslim, tampil bak negeri kristen di Eropa. Di toko-toko, supermarket,
perusahaan swasta, sampai instansi pemerintahan hari natal disambut
dengan meriah. Acara TV pun dipenuhi dengan film, dokumentar, talkshow,
berita, entertainment yang bertemakan natal.
Bagi pemeluk agama Nashrani tentu sah-sah saja merayakan natal. Tapi
‘memblow up’ demikian rupa kegiatan Natal, dan memberlakukannya untuk
dan agar diikuti oleh semua orang, bisa menyakiti umat Islam. Di super
market dan mall-mall yang tentu saja mayoritas pengunjungnya umat Islam
disuguhkan lagu-lagu natal terus menerus. Tidak hanya itu, karyawan
sampai satpam yang kita yakin mayoritasnya muslim “diharuskan” memakai
atribut Natal seperti topi Santa Claus, dll.
Umat pun diseru untuk mengucapkan selamat Natal dan bila perlu ikut
merayakan atau memfasilitasinya. Semua itu dikatakan sebagai wujud nyata
toleransi dan kerukunan antar umat beragama. Anggapan seperti itu
sangat berbahaya. Seolah-olah siapa yang tidak mau ikut merayakan atau
memberikan ucapan selamat Natal dianggap tidak toleran. Anggapan itu
jelas keliru dan dangkal.
Umat Islam harus mewaspadai seruan-seruan untuk merayakan atau
mengucapkan selamat Natal, termasuk harapan presiden SBY di atas. Sebab
dibalik seruan itu ada bahaya besar yang bisa mengancam aqidah umat
Islam. Seruan berpartisipasi dalam perayaan Natal, tidak lain adalah
kampanye ide pluralisme yang mengajarkan kebenaran semua agama. Menurut
paham pluralisme, tidak ada kebenaran mutlak. Semua agama dianggap
benar. Itu berarti, umat muslim harus menerima kebenaran ajaran umat
lain, termasuk menerima paham trinitas dan ketuhanan Yesus.
Seruan itu juga merupakan propaganda sinkretisme, pencampuradukan
ajaran agama-agama. Spirit sinkretisme adalah mengkompromikan hal-hal
yang bertentangan. Dalam konteks Natal bersama dan tahun baru,
sinkretisme tampak jelas dalam seruan berpartisipasi merayakan Natal dan
tahun baru, termasuk mengucapkan selamat Natal. Padahal dalam Islam
batasan iman dan kafir, batasan halal dan haram adalah sangat jelas.
Tidak boleh dikompromikan !
Paham pluralisme dan ajaran sinkretisme adalah paham yang sesat. Kaum
Muslimin haram mengambil dan menyerukannya. Allah SWT telah menetapkan
bahwa satu-satunya agama yang Dia ridhai dan benar adalah Islam. Selain
Islam tidak Allah ridhai dan merupakan agama yang batil (lihat QS Ali
Imran [3]: 19). Karena itu Allah SWT menegaskan:
] وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ [
Barangsiapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidak
akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk
orang-orang yang merugi (TQS Ali Imran [3]: 85)
Haram Merayakan dan Mengucapkan Selamat Natal
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “selamat” artinya terhindar
dari bencana, aman sentosa; sejahtera tidak kurang suatu apa; sehat;
tidak mendapat gangguan, kerusakan dsb; beruntung; tercapai maksudnya;
tidak gagal. Dengan begitu ucapan selamat artinya adalah doa (ucapan,
pernyataan, dsb) yang mengandung harapan supaya sejahtera, tidak kurang
suatu apa, beruntung, tercapai maksudnya, dsb.
Perayaan Natal adalah peringatan kelahiran Yesus Kristus (nabi Isa
al-Masih as) yang dalam pandangan Nashrani dianggap sebagai anak Tuhan
dan Tuhan Anak. Lalu bagaimana mungkin, umat Islam disuruh mendoakan
agar orang yang berkeyakinan bahwa Isa as adalah anak Tuhan, Tuhan anak
dan meyakini ajaran Trinitas, agar orang itu selamat, tidak kurang suatu
apa dan beruntung? Padahal jelas-jelas Allah SWT menyatakan mereka
adalah orang kafir (QS al-Maidah [5]: 72-75) yang di akhirat kelak akan
dijatuhi siksaaan yang teramat pedih.
Umat Nashrani menganggap Isa bin Maryam as sebagai anak Allah.
Anggapan seperti itu merupakan kejahatan yang besar. Allah SWT
menegaskan:
] تَكَادُ السَّمَوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ
مِنْهُ وَتَنْشَقُّ الْأَرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا (90) أَنْ
دَعَوْا لِلرَّحْمَنِ وَلَدًا (91) وَمَا يَنْبَغِي لِلرَّحْمَنِ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا [
hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh, karena mereka mendakwa Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak. Dan tidak layak bagi Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak. (TQS Maryam [19]: 90-92)
Bagaimana bisa kita diminta mengucapkan selamat kepada orang yang
meyakini, merayakan dan menyerukan sesuatu yang di hadapan Allah
merupakan kejahatan besar seperti itu?
Tentang Perayaan Natal Bersama (PNB), PNB adalah salah satu media
untuk menyebarkan misi Kristen, agar umat manusia mengenal doktrin
kepercayaan Kristen, bahwa dengan mempercayai Tuhan Yesus sebagai juru
selamat, manusia akan selamat. MUI telah mengeluarkan fatwa melarang
umat Islam untuk menghadiri PNB. Fatwa itu dikeluarkan Komisi Fatwa MUI pada 7 Maret 1981,
yang isinya antara lain menyatakan: (1) Mengikuti upacara Natal bersama
bagi umat Islam hukumnya haram (2) Agar umat Islam tidak terjerumus
kepada syubhat dan larangan Allah SWT, dianjurkan untuk tidak mengikuti
kegiatan-kegiatan Natal.
Dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid II, oleh Tim PP Muhammadiyah
Majlis Tarjih, yang diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah (1991), hal.
238-240, sudah diterangkan, bahwa hukum menghadiri PNB adalah Haram.
Muhammadiyah dalam hal ini juga mengacu kepada fatwa MUI itu.
Allah SWT berfirman:
]وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا[
Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan
apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan
perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan
menjaga kehormatan dirinya. (QS al-Furqan [25]: 72).
Makna ayat ini bahwa mereka tidak menghadiri az-zûr. Jika mereka melewatinya, mereka segera melaluinya, dan tidak mau terkotori sedikit pun oleh az-zûr itu (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, iii/1346).
Menurut sebagian besar mufassir, makna kata az-zûr (kepalsuan) di sini adalah syirik (Imam asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, iv/89).
Menurut beberapa mufassir seperti Abu ‘Aliyah, Thawus, Muhammad bin
Sirrin, adh-Dhahhak, ar-Rabi’ bin Anas, dan lainnya, az-zûr itu adalah hari raya kaum Musyrik. (Tafsir Ibnu Katsir, iii/1346).
Kata lâ yasyhadûna, menurut jumhur ulama’ bermakna lâ yahdhurûna az-zûr, tidak menghadirinya (Fath al-Qadîr, iv/89). Hal itu lebih sesuai dengan konteks kalimatnya, dimana sesudahnya ayat tersebut menyatakan (artinya) “Dan
apabila mereka melewati (orang-orang) yang mengerjakan
perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan
menjaga kehormatan dirinya” (QS al-Furqan [25]: 72).
Berdasarkan ayat ini pula, banyak fuqaha’ yang menyatakan haramnya
menghadiri perayaan hari raya kaum kafir. Imam Ahmad berkata: “Kaum Muslimin telah diharamkan untuk merayakan hari raya orang-orang Yahudi dan Nasrani.“ Imam Baihaqi menyatakan, “Jika kaum Muslimin diharamkan memasuki gereja, apalagi merayakan hari raya mereka.” Al-Qadhi Abu Ya’la al-Fara’ berkata, “Kaum Muslim telah dilarang untuk merayakan hari raya orang-orang kafir atau musyrik”.
Imam Malik menyatakan, “Kaum Muslimin dilarang untuk merayakan
hari raya kaum musyrik atau kafir, atau memberikan sesuatu (hadiah),
atau menjual sesuatu kepada mereka, atau naik kendaraan yang digunakan
mereka untuk merayakan hari rayanya. Sedangkan memakan makanan yang
disajikan kepada kita hukumnya makruh, baik diantar atau mereka
mengundang kita.” (Ibnu Tamiyyah, Iqtidhâ’ al-Shirâth al-Mustaqîm, hal. 201).
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah mengatakan, “Sebagaimana mereka (kaum
Musyrik) tidak diperbolehkan menampakkan syiar-syiar mereka, maka tidak
diperbolehkan pula bagi kaum Muslimin menyetujui dan membantu mereka
melakukan syiar itu serta hadir bersama mereka. Demikian menurut
kesepakatan ahli ilmu.” (Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Ahkâm Ahl al-Dzimmah, i/235).
Rasul saw sejak awal melarang kaum muslim ikut merayakan hari raya
ahlul Kitab dan kaum musyrik. Dari Anas ra bahwa ketika Rasulullah saw
datang ke Madinah, mereka memiliki dua hari raya (hari raya Nayruz dan
Mihrajan) yang mereka rayakan, maka Rasul saw bersabda:
«قَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا : يَوْمَ الْأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ»
“Sungguh Allah SWT telah mengganti dua hari itu dengan dua hari
yang yang lebih baik daripada keduanya, yaitu Idul Adha dan idul
Fithri.” (HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i dengan sanad yang shahih).
Wahai Kaum Muslimin
Sungguh amat berbahaya bila hari ini umat justru diseru agar
menggadaikan akidahnya dengan dalih toleransi dan kerukunan umat
beragama. Begitulah yang terjadi ketika hukum-hukum Allah dicampakkan.
Tidak ada lagi kekuasaan berupa al-Khilafah yang melindungi aqidah umat
ini. Islam dan ajarannya serta umat Islam terus dijadikan sasaran.
Karena itu kita harus makin gigih menjelaskan Islam dan menyerukan
syariah dan Khilafah. Sebab hanya dengan syariah dan Khilafahlah, aqidah
umat Islam terjaga sekaligus menjamin kesejahteraan dan keamanan umat
manusia baik muslim maupun orang-orang kafir. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []
Komentar:
“Kadang-kadang saya pun merasa frustasi (dalam) memberantas korupsi”,
kata Presiden saat memberi sambutan pada puncak peringatan Hari
Antikorupsi dan Hari HAM se-Duna di Istana Negara, Senin (10/12)
(Republika, 11/12).
- Seharusnya Presiden memberi contoh mulai dari dirinya sendiri, para pejabat tinggi dan orang-orang dekat Presiden.
- Wajar saja frustasi, sebab memang hampir mustahil memberantas korupsi dalam sistem kapitalisme demokrasi. Karena faktor utama korupsi adalah sistem politik biaya tinggi yaitu sistem demokrasi.
- Jika benar-benar serius memberantas korupsi, campakkan kapitalisme demokrasi, terapkan Syariah Islamiyah dalam bingkai Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah.
11 November 2012
Domba yang Tersesat
![]() |
| sumber: google |
Hewan-hewan yang dalam rantai makanan berada di bawah pemangsa itu antara lain adalah Bison, Rusa, Domba, dsb. Kesemuanya adalah binatang yang hidup berkoloni. Di sinilah kecerdasan para pemangsa itu. Mereka kadang berburu dengan "berjemaah", kadang juga sendiri. Namun yang jelas, saat mereka melakukan pemburuan, mereka tidak langsung menerkam mangsa yang berada di dalam gerombolan.
Diantara sebab mereka tidak berani "to the point" adalah perlawanan yang akan dilakukan oleh gerombolan mangsa itu, terutama oleh pemimpin kelompok, dan akhirnya juga diikuti anggota kelompok yang lain. Meski secara fisik mereka kalah dari pemangsanya, namun jika main keroyokan, itu membuat pemangsa harus mikir ulang. Selain perlawan, pergerakan target dalam jumlah banyak dalam satu kelompok akan membingungkan pemangsa, sehingga resiko gagal mendapatkan mangsa jauh lebih besar dibandingkan peluang berhasilnya.
Namun, seperti yag telah saya utarakan, para pemangsa ini adalah binatang cerdas. Mereka tahu masalahnya, dan mereka juga tahu solusinya. Yakni, mengeluarkan salah satu dari anggota kelompok mangsa dari koloninya. Akhirnya, pemangsa melakukan aksi "menakut-nakuti", tidak menyerang koloni, tapi membayangi. Ini terus dilakukan dengan gerakan intimidasi yang agresif. Tujuan utamanya adalah membuat gerombolan mangsa menjadi panik. Di saat panik itulah ada satu atau lebih anggota koloni yang tidak sadar keluar dari koloninya.
Keberhasilan pemangsa mengeluarkan salah satu anggota koloni adalah 50% dari suksesnya perburuan. Karena yang terpisah tadi tak memiliki pelindung lagi, dan kalaupun melakukan perlawanan tak akan mampu mengalahkan serangan dari para pemangsa yang diciptakan Allah dengan kelengkapan senjata mematikan.
Begitu juga kita. Sebagai manusia, Allah telah ceritakan kepada kita, bahwa kita memiliki musuh yang abadi. Musuh yang sangat nyata meski tak kasat mata. Dialah syaithan yang terkutuk. Penghuni pasti neraka jahannam. Dan telah menjadi janjinya kepada Allah untuk melakukan penyesatan kepada manusia, dari berbagai arah, tanpa kenal lelah. Ia ingin, manusia menemaninya dalam "menikmati" siksa neraka yang pedih.
Allah mengutus para Nabi dan Rasul, sejak Adam AS hingga Rasulullah SAW untuk memperingatkan manusia akan ancaman syaitan terhadap manusia. Siapa yang mengambil dan mengamalkan risalah yang dibawa para nabi dan Rasul maka keselamatan baginya, dan berbahagia karena ada surga yang menantinya. Sebaliknya, siapa saja yang tak mempedulikan perintah dan larangan Allah maka akan berakhir tragis dalam kehinaan dunia, dan mendapat siksa di nereka. (lihat QS. Faathir: 24)
Permusuhan antara manusia dan syaitan terus berlangsung hingga kini. Hingga kelak Sangkala ditiup. Di zaman ini, dengan kondisi hukum jahiliyyah mengangkangi manusia, syaitan seolah-olah menjadi lebih powerfull. Mereka dengan mudah menggelincirkan manusia dalam kubangan kemaksiyatan. Mereka membuat manusia lupa bahwa hidup pada hakikatnya adalah menanti giliran mati. Keadaan seperti ini membuat manusia merasa bebas menuruti hawa nafsunya. Hanya keimanan yang kokohlah yang mampu membuat manusia tetap berdiri tegak, memegang teguh tali ketaatan.
Memahami realitas ini, akhirnya dari satu atau beberapa orang yang pemikirannya tercerahkan membentuk kelompok dakwah. Lahirlah banyak gerakan dakwah. Gerakan dakwah tersebut kemudian melakukan rekrutmen, menarik manusia untuk masuk ke dalamnya. Di dalam gerakan dakwah tersebut manusia yang masuk dibina, diarahkan, dijaga dan digerakan untuk ikut bersama memperjuangkan tegaknya KalimatuLlah di muka bumi.
Kebersamaan dalam kelompok dakwah membuat manusia laksana domba yang berada dalam koloninya. Anggotanya saling menasihati, mengingatkan, dan saling menegur saat salah satu diantara mereka melakukan sesuatu yang bertentangan dengan ketetapan Allah SWT. Mereka juga saling menjaga dan menguatkan agar tetap istiqomah dan sabar dalam perjuangan.
Jika kita menjadi domba, maka syaitan ibarat Srigala yang selalu mengintai kita. Dia tahu, jika kita berada dalam jemaah dakwah, apalagi yang sangat tegas dalam menjaga anggotanya dari pelanggaran syara', akan menyulitkannya menyesatkan manusia. Maka ia akan berusaha mengeluarkan manusia dari kelompok dakwah itu.
Berbagai cara dilakukan syaitan. Mulai dari "nasihat" bahwa dakwah membuat kita sulit menyelesaikan masalah pribadi, dakwah menyulitkan mendapat rizki, sulit mendapat jodoh, jangan mau terikat dengan jemaah, dan segudang keraguan yang ditanamkan ke dalam dada. Termasuk juga diantara strategi syaitan adalah meninggikan baqa' anggota jemaah dakwah. Dalam urusan yang mubah, dia akan bersikeras dengan pendapatnya. Hingga saat jemaah menetapkan keputusan, dan itu bukan pendapatnya, lahirlah kebencian terhadap jemaah.
Ending dari usaha-usaha tersebut adalah keluarnya anggota dari jemaah dakwah. Dia kini menyendiri dalam pergerakannya. Dia tak terikat dengan idari apapun. Tak ada yang punya wewenang menegurnya. Dia tak lagi mendapatkan amanah dari jemaah, merasa bebas.
Pada tahap awal, beberapa waktu sejak keluar, ia masih bertahan dalam idealisme. Memegang ideologi perlawanan dan pembebasan. Dengan caranya sendiri, yang juga dilakukan secara mandiri, dia melakukan pergerakan. Lantang bersuara dalam kesendirian, melakukan propaganda dan aksi dengan berbagai cara yang dianggap sakti.
Hal ini terus berlangsung hingga titik dimana ia mulai menemui tembok besar bernama bosan. Ada batu besar dihadapannya yang terpahat kata "lelah". Akhirnya, dia lunglai dan layu. Dia ingin bersuara, dia ingin bercerita, tapi dia sendiri. Sepi. Tidak ada pilihan kecuali diam, meski ideologi masih tertanam.
Keadaan ini terus belanjut, sampai dia berhadapan dengan aliran sungai kehidupan. Dia melihatnya sebagai sesuatu yang menyegarkan. Dia memilih terjun ke dalam air itu, dan karena tak ingin lelah melawan arus, maka diputuskanlah untuk mengikuti kemana air mengalir. Ideologi mulai luntur. Idealisme tak lagi kokoh. Di tahap inilah, dia memberanikan diri melanggar ideologinya, syariah dilupakan, kajian-kajian dalam pembinaan tak lagi berbekas, kecuali sedikit sekali.
Satu per satu pelanggaran syara' dilakukan. Mulai dari terbiasa melihat aurat, bergerombol bersama dalam komunitas ikhtilat, hingga melakukan aktivitas pacaran yang merupakan perbuatan hitam dalam kamus kehidupannya saat berjemaah dulu. Kasian, orang semacam inilah domba yang tersesat. Makanan empuk srigala penyesat bermana syaitan.
Meski tak semua berakhir tragis seperti dalam tulisan ini, namun peluang kejadian seperti ini lebih besar. Maka, untuk saudaraku yang sedang berjuang, tetaplah berbaris dalam komando gerakan dakwah, dimanapun, tetaplah bertahan. Memohonlah kepada Allah agar tetap diteguhkan keimanan, mintalah keistiqamahan, dan jangan lupa berdoalah untuk diri dan orang lain agar tetap sabar menghadapi ujian kehidupan. Semoga Allah menjadikan kita mati syahid dalam perjuangan.Aamiin Ya Rabbal 'Aalamiin!
code: #2note@11.24-12112012
Label:
renungan,
sehari-1catatan,
suara hati,
tulisan hamba
Menanti Giliran Mati
Pagi ini cukup menarik bagiku. Setelah shalat subuh, kemudian mendengarkan lantunan ayat-ayat suci dari Syaikh Maher Al Muaiqly, entah kenapa saya jadi ingin menulis. Saya berfikir bahwa menulis haruslah menjadi bagian dari kehidupan saya. Tak harus berwujud buku, juga tak mesti panjang dan njelimet. Yang penting, berisi tulisan dan bisa dibaca, syukur-syukur bisa dipahami. :)
Untuk itu, saya berkomitmen untuk menulis sehari sekali seperti Jamil Azzaini. Sebenarnya komitmen ini pernah saya buat, namun tidak terealisasi disebabkan banyak factor. Diantaranya tentu saja faktor paling asasi, “malas menulis”. :D
Nah, untuk mewujudkan komitmen saya itu dan agar tidak gagal lagi, saya teringat teori habbitsnya Ust. Felix Siaw, Habbits itu lahir dari perkawinan antara Practice dan Repetition. Maka, saya menetapkan untuk diri saya sendiri, “saya harus menulis sehari sekali selama 30 hari kedepen, dimulai dari hari ini”. Tulisan ini adalah practice pertama saya, semoga komitmen ini terjaga, besok bisa lahir practice yang kedua, dan seterusnya yang pada akhirnya menjadi habbit bagi saya. Aamiin
Lalu, apa hubungannya sama judul? Tenang, ini hanya prolog saja. Karena ini awal dari "melaksanakan", jadi memulainya dengan tulisan "asal tulis saja". Yang penting nulis! Nyambung gak nyambung itu urusan belakang. Soalnya, kalo sudah dibelakang, bisa disambung-sambungkan! hehe
Agar nyambung saya mau menambahkan cerita di awal sedikit. Tambahan cerita dan seterusnya inilah isi tulisan yang nyambung dengan judul. :)
Jadi begini, disaat mendengarkan murattal, dan saat menetapkan komitmen untuk menulis sehari sekali selama 30 hari, saya dipanggil oleh kakak Ipar untuk melakukan sesuatu. Mau tahu apa yang harus dilakukan? Baik, akan saya beritahu. Saya diminta untuk membunuh. Beneran bin Serius! Saya diminta membunuh 2 sekaligus. Satu dewasa dan satu lagi remaja. Tapi bukan manusia kok, cuma golongan ayam jantan saja. Hehe
Saat melihat mereka terkapar menunggu kematian, saya jadi mikir, ayam-ayam itu kemarin masih hidup. Masih makan. Eh, sekarang sudah mau mati. Meregang nyawa karena gorokan pisau. Mereka sama seperti manusia, bahwa manusia tidak berbeda dengan ayam dari sisi sama-sama akan mati. Jika dua ayam tadi mati dengan cara disembelih manusia – dalam hal ini fa'ilnya adalah saya-, maka manusia (juga ayam-ayam yang lain) juga akan mati dengan cara yang berbeda, atau mungkin sama!
Mati itu pasti. Kepastian bahwa ruh di raga akan lepas suatu saat. Kita saat ini ibarat sedang ngantri diloket pencabut nyawa. Satu per satu manusia mati. Hingga tiba giliran kita. Yakni pada waktu yang telah Allah janjikan. Itulah hari terakhir kita menghirup udara. Mungkin masih lama, mungkin juga sebentar lagi. Bahkan bisa saja, saat membaca tulisan ini, saat ini, malaikat sedang dalam perjalanan menjalankan tugas mencabut nyawa kita.
Coba kita fikir, kematian kita tidak diketahu kapan dan dimana. Jangan dikira sebelum kita mati akan ada surat pemberitahuan, “Saudara Tohir, masa hidup anda tersisa 7 hari lagi. Anda akan mati disini, jam segini. Segera bertobat kepada Allah”. Ngimpi!
Kalau kita tahu mati datang tanpa permisi, lantas kenapa mau bermaksiyat? Bayangkan saja kalo kita mati di saat bermaksiyat, maka kita mati dengan tidak keren. Mati dalam keadaan su'ul khatimah. Gimana mau keren, matinya saat dilaknat penduduk langit dan bumi.
Kita bermaksiyat karena mengira hidup kita masih lama, masih muda. Sehingga kemudian kita berlogika, nanti saja lah bertaubat kalo sudah tua, sudah dekat waktu kematian. Padahal, siapa yang bisa memastikan kita mati karena tua? Apalagi, banyak fakta mereka yang lebih muda mati lebih dulu dibandingkan dengan yang telah renta. Orang yang ingat mati tidak akan bermaksiyat. Mafhum mukhalafahnya, orang bermaksiyat karena ia tidak ingat mati.
Ingat mati adalah cara agar kita tak lelah dalam ibadah dan taqwa. Kita tentu tidak ingin, mati datang saat kita merasa lelah dalam taqwa. Hari H kematian itu tidak bisa dimajukan, juga tidak bisa diundur. Semua sudah disetting terlaksana pada hari, jam, menit, dan detik tertentu. Allah telah memastikan hal itu:
“Jika ajal telah datang ajal manusia maka tak bisa diundur meski hanya sesaat, juga tak bisa dimajukan meski hanya sesaat.”
Karena mati itu pasti, maka ingatlah ia. Tapi tak perlu takut untuk mati. Tidak ada gunanya, karena setakut apapun kita terhadap kematian, tetap saja mati akan menimpa manusia. Dari pada stress takut mati, mending kita siapkan diri untuk memilih cara mati yang keren. Kalo istilah temen, “hidup hanya sekali, matilah yang keren”. Itulah husnul khatimah. Mati disaat kita sedang taat kepada Allah. Bukan sebaliknya.
Orang yang sadar bahwa dirinya sedang menanti panggilan menuju gerbang kematian akan mempersiapkan bekal sebaik mungkin. Ia sadar, setelah melewati gerbang pembatas dunia saat ini dan dunia selanjutnya maka tak ada lagi kesempatan untuk menampung bekal. Jika hidup di dunia tidak digunakan untuk ketaatan, maka nanti hanya akan ada penyesalan. Tak ada waktu baginya untuk bermaksiyat. Ia takut datang kematian saat Allah murka kepadanya, karena maksiyatnya. Manusia yang ingat mati, selalu ada dalam lingkaran ketundukan kepada syariat Allah. Dia ingin, saat malaikat maut datang, dirinya sedang bersama Allah dalam dzikirnya.
Semoga Allah menjadikan kita sebagai manusia yang senantiasa ingat mati, dan menunggu kematian dengan selalu ingat kepada-Nya. Aamiin Ya Rabbal Aalamiin!
Untuk itu, saya berkomitmen untuk menulis sehari sekali seperti Jamil Azzaini. Sebenarnya komitmen ini pernah saya buat, namun tidak terealisasi disebabkan banyak factor. Diantaranya tentu saja faktor paling asasi, “malas menulis”. :D
Nah, untuk mewujudkan komitmen saya itu dan agar tidak gagal lagi, saya teringat teori habbitsnya Ust. Felix Siaw, Habbits itu lahir dari perkawinan antara Practice dan Repetition. Maka, saya menetapkan untuk diri saya sendiri, “saya harus menulis sehari sekali selama 30 hari kedepen, dimulai dari hari ini”. Tulisan ini adalah practice pertama saya, semoga komitmen ini terjaga, besok bisa lahir practice yang kedua, dan seterusnya yang pada akhirnya menjadi habbit bagi saya. Aamiin
Lalu, apa hubungannya sama judul? Tenang, ini hanya prolog saja. Karena ini awal dari "melaksanakan", jadi memulainya dengan tulisan "asal tulis saja". Yang penting nulis! Nyambung gak nyambung itu urusan belakang. Soalnya, kalo sudah dibelakang, bisa disambung-sambungkan! hehe
Agar nyambung saya mau menambahkan cerita di awal sedikit. Tambahan cerita dan seterusnya inilah isi tulisan yang nyambung dengan judul. :)
Jadi begini, disaat mendengarkan murattal, dan saat menetapkan komitmen untuk menulis sehari sekali selama 30 hari, saya dipanggil oleh kakak Ipar untuk melakukan sesuatu. Mau tahu apa yang harus dilakukan? Baik, akan saya beritahu. Saya diminta untuk membunuh. Beneran bin Serius! Saya diminta membunuh 2 sekaligus. Satu dewasa dan satu lagi remaja. Tapi bukan manusia kok, cuma golongan ayam jantan saja. Hehe
Saat melihat mereka terkapar menunggu kematian, saya jadi mikir, ayam-ayam itu kemarin masih hidup. Masih makan. Eh, sekarang sudah mau mati. Meregang nyawa karena gorokan pisau. Mereka sama seperti manusia, bahwa manusia tidak berbeda dengan ayam dari sisi sama-sama akan mati. Jika dua ayam tadi mati dengan cara disembelih manusia – dalam hal ini fa'ilnya adalah saya-, maka manusia (juga ayam-ayam yang lain) juga akan mati dengan cara yang berbeda, atau mungkin sama!
Mati itu pasti. Kepastian bahwa ruh di raga akan lepas suatu saat. Kita saat ini ibarat sedang ngantri diloket pencabut nyawa. Satu per satu manusia mati. Hingga tiba giliran kita. Yakni pada waktu yang telah Allah janjikan. Itulah hari terakhir kita menghirup udara. Mungkin masih lama, mungkin juga sebentar lagi. Bahkan bisa saja, saat membaca tulisan ini, saat ini, malaikat sedang dalam perjalanan menjalankan tugas mencabut nyawa kita.
Coba kita fikir, kematian kita tidak diketahu kapan dan dimana. Jangan dikira sebelum kita mati akan ada surat pemberitahuan, “Saudara Tohir, masa hidup anda tersisa 7 hari lagi. Anda akan mati disini, jam segini. Segera bertobat kepada Allah”. Ngimpi!
Kalau kita tahu mati datang tanpa permisi, lantas kenapa mau bermaksiyat? Bayangkan saja kalo kita mati di saat bermaksiyat, maka kita mati dengan tidak keren. Mati dalam keadaan su'ul khatimah. Gimana mau keren, matinya saat dilaknat penduduk langit dan bumi.
Kita bermaksiyat karena mengira hidup kita masih lama, masih muda. Sehingga kemudian kita berlogika, nanti saja lah bertaubat kalo sudah tua, sudah dekat waktu kematian. Padahal, siapa yang bisa memastikan kita mati karena tua? Apalagi, banyak fakta mereka yang lebih muda mati lebih dulu dibandingkan dengan yang telah renta. Orang yang ingat mati tidak akan bermaksiyat. Mafhum mukhalafahnya, orang bermaksiyat karena ia tidak ingat mati.
Ingat mati adalah cara agar kita tak lelah dalam ibadah dan taqwa. Kita tentu tidak ingin, mati datang saat kita merasa lelah dalam taqwa. Hari H kematian itu tidak bisa dimajukan, juga tidak bisa diundur. Semua sudah disetting terlaksana pada hari, jam, menit, dan detik tertentu. Allah telah memastikan hal itu:
“Jika ajal telah datang ajal manusia maka tak bisa diundur meski hanya sesaat, juga tak bisa dimajukan meski hanya sesaat.”
Karena mati itu pasti, maka ingatlah ia. Tapi tak perlu takut untuk mati. Tidak ada gunanya, karena setakut apapun kita terhadap kematian, tetap saja mati akan menimpa manusia. Dari pada stress takut mati, mending kita siapkan diri untuk memilih cara mati yang keren. Kalo istilah temen, “hidup hanya sekali, matilah yang keren”. Itulah husnul khatimah. Mati disaat kita sedang taat kepada Allah. Bukan sebaliknya.
Orang yang sadar bahwa dirinya sedang menanti panggilan menuju gerbang kematian akan mempersiapkan bekal sebaik mungkin. Ia sadar, setelah melewati gerbang pembatas dunia saat ini dan dunia selanjutnya maka tak ada lagi kesempatan untuk menampung bekal. Jika hidup di dunia tidak digunakan untuk ketaatan, maka nanti hanya akan ada penyesalan. Tak ada waktu baginya untuk bermaksiyat. Ia takut datang kematian saat Allah murka kepadanya, karena maksiyatnya. Manusia yang ingat mati, selalu ada dalam lingkaran ketundukan kepada syariat Allah. Dia ingin, saat malaikat maut datang, dirinya sedang bersama Allah dalam dzikirnya.
Semoga Allah menjadikan kita sebagai manusia yang senantiasa ingat mati, dan menunggu kematian dengan selalu ingat kepada-Nya. Aamiin Ya Rabbal Aalamiin!
code: #1note@07.15-11112012
Label:
renungan,
sehari-1catatan,
tulisan hamba
11 Oktober 2012
Hutang Negara Untuk Cicilan Pesawat Presiden

"Sekedar
untuk Di Ketahui Seluruh Rakyat Indonesia.... Pembelian Pesawat
Kepresidenan Ini, Yang Tanggung Rakyat Bukan Uang Pribadi Presiden.
Total Utang Indonesia Mencapai Rp. 1.944 Triliun"
(DR. Abraham Samad SH. MH, Ketua KPK), Sumber: disini
Komentar:
Begitu jelas, betapa penguasa tak pernah memperhatikan kepentingan rakyat. Disaat rakyat, masih kelaparan penguasa malah menghamburkan uang dengan berhutang yang mengandung riba, untuk membeli pesawat. Menyengsarakan rakyat itu jelas, menanggung dosa itu pasti.
Wahai kaum muslimin, masihkah kita pertahankan keadaan ini. Haruskah kita biarkan riba menjadi denyut nadi negeri ini? kenapa kita tidak bergerak melakukan penyadaran menuju perubahan. Perubahan yang hakiki, yang memposisikan manusia sebagai hamba, dan menjadikan Allah sebagai penentu kebijakan segala hal termasuk dalam bernegara. Kita rindu akan seorang Khalifah seperti Umar bin Khattab, yang jika dia melakukan urusan pribadi atau keluarga, beliau tak menggunakan milik negara.
Mengharap ada seorang Khalifah di sebuah negara Republik Sekuler Demokrasi adalah sebuah harapan yang tak akan pernah berwujud. Sudah saatnya kita bersama tumbangkan rezim dan sistem yang menentang Allah dan Rasulnya, yakni dengan tegaknya Syari'ah dan Khilafah. Allahu Akbar!!!
09 Oktober 2012
Memahami Urgensi Perbuatan Kita
Oleh Prof. Fahmi Amhar
Setiap Anda melakukan
sebuah perbuatan, pernahkah Anda bertanya pada diri sendiri: "Apa
bahayanya bagi dunia, bila Anda tidak melakukan itu?"
Silakan Anda uji sendiri:
Kalau ini kita gabungkan, maka perbuatan yang paling urgen adalah perbuatan yang syar'i, yang hanya ditujukan untuk meraih keridhaan Allah, dan paling besar mendatangkan manfaat bagi manusia.
- Bila Anda nonton piala dunia sepak di TV: "Apa bahayanya bagi dunia, bila Anda tidak menonton siaran tersebut?" - apakah kira-kira Anda ditakdirkan menjadi komentator terkenal, yang mampu memindahkan ketegangan antar negara dari kancah militer ke lapangan bola saja ?
- Bila Anda sedang kuliah: "Apa bahayanya bagi dunia, bila Anda tidak kuliah?" - apakah kira-kira Anda ditakdirkan menjadi seorang profesional kelas dunia, dan ketidakhadiran Anda pada kuliah itu, menyebabkan Anda gagal menjadi sarjana, dan tertutup pula jalan menjadi profesional tersebut ?
- -Bila Anda sedang kontak dakwah: "Apa bahayanya bagi dunia, bila Anda tidak kontak?" - jangan-jangan orang yang Anda kontak itu ditakdirkan menjadi pencerah bagi seorang jenderal sangat berpengaruh yang akan mengusir penjajahan dan menopang keadilan berdasarkan syariah ?
- Masyarakat yang paling rendah mutunya adalah DOING-NOTHING-SOCIETY. Mereka menghabiskan sebagian besar waktunya untuk ngerumpi, ngomongin orang, atau ngomongin sesuatu yang tidak terkait dengan solusi atas masalah real yang dihadapi.
- Agak naik sedikit adalah WATCHING-SOCIETY. Mereka menghabiskan sebagian besar waktunya untuk menonton, bisa menonton TV, menonton kecelakaan, menonton kemungkaran, tanpa berbuat apa-apa. Kemungkaran atau kesusahan hidup orang lain hanya menjadi objek tontonan.
- Lebih tinggi lagi adalah LISTENING-SOCIETY. Mereka mulai mau mendengarkan. Bagi orang-orang yang sedang pepat hatinya karena kesulitan hidup yang terlalu besar, adanya orang yang mau mendengarkan memang bisa sedikit meringankan beban pikiran, meski belum merupakan solusi tuntas.
- Naik lagi adalah READING-SOCIETY. Mereka mulai mau membaca, baik membaca buku, kitab suci, media elektronik atau membaca alam. Mereka mulai mengambil ilmu di luar ruang lingkup hidupnya sehari-hari, bahkan dari masa yang berbeda. Menurut Islam, ini adalah standard minimal dari bentuk masyarakat. Wahyu pertama kepada Nabi Muhammad adalah perintah untuk membaca.
- Lebih afdhol lagi adalah WRITING-SOCIETY. Masyarakat yang mulai maju ditandai dengan produk tulisan yang semakin banyak, yang mendokumentasikan akumulasi pengetahuan yang dimilikinya, sehingga berguna menembus ruang dan waktu.
- Dan puncaknya adalah LEARNING-SOCIETY. Ini adalah masyarakat yang menjadikan ilmu pengetahuan sebagai dasar sikap dan perbuatannya. Mereka telah membaca pengalaman dari siapapun, dan terus memperbaiki diri. Inilah masyarakat yang memiliki banyak mujtahid.
Kalau ini kita gabungkan, maka perbuatan yang paling urgen adalah perbuatan yang syar'i, yang hanya ditujukan untuk meraih keridhaan Allah, dan paling besar mendatangkan manfaat bagi manusia.
14 September 2012
Hukuman Bagi Yang Menghina Nabi Muhammad SAW
Imam Ibnu Taimiyah dalam bukunya Ash-Sharim Al-Maslul 'ala Syatimi Ar Rasul telah menjelaskan batasan tentang tindakan orang-orang yang menghujat Nabi Muhammad saw. Sebagai berikut: "Kata-kata yang bertujuan menyalahkan, merendahkan martabatnya, kemudian melaknat, menjelek-jelekkan, menuduh Rasululullah saw. tidak adil, meremehkan serta mengolok-olok Rasulullah saw."
Ibnu Taimiyah menukil pendapat Qodhi 'Iyadl yang menjelaskan bentuk-bentuk hujatan Nabi saw. sebagai berikut:
"Orang-orang yang menghujat Rasululah saw. adalah orang-orang yang mencela, mencari-cari kesalahan, menganggap pada diri Rasul saw. ada kekurangan atau mencela nasab (keturunan) dan pelaksanaan agamanya. Selain itu, juga menjelek-jelekkan salah satu sifatnya yang mulia, menentang atau mensejajarkan Rasululah saw dengan orang lain dengan niat untuk mencela, menghina, mengecilkan, memburuk-burukkan dan mencari-cari kesalahannya. Maka orang tersebut adalah yang orang yang telah menghujat Rasul saw. terhadap orang tersebut, ia harus dibunuh. . ."
Seputar Vonis mati
Imam Asy Syaukani menukil
pendapat para fuqaha antara lain pendapat Imam Malik yang mengatakan
bahwa orang kafir dzimmi seperti Yahudi, Nashrani, dan sebagainya, yang
menghujat Rasulullah saw. terhadap mereka harus dijatuhi hukuman mati,
kecuali apabila mereka bertaubat dan masuk Islam.Sedangkan bagi seorang Muslim, ia harus dieksekusi tanpa diterima taubatnya. Imam Asy Syaukani mengatakan bahwa pendapat tersebut sama dengan pendapat Imam Syafi'i dan Imam Hambali.
Imam Asy Syaukani dalam kitab Nailul Authar jilid VII, halaman 213-215, mengemukakan dua hadits tentang hukuman bagi penghinaan Rasulullah saw.
Diriwayatkan dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib ra. yang berbunyi: "Bahwa ada seorang wanita Yahudi yang sering mencela dan menjelek-jelekkan Nabi saw. (oleh karena perbuatannya itu), maka perempuan itu telah dicekik sampai mati oleh seorang laki-laki. Ternyata Rasulullah saw. menghalalkan darahnya". (HR Abu Dawud)
Ibnu Abbas RA telah meriwayatkan sebuah hadits yang berbunyi, bahwa ada seorang laki-laki buta yang istrinya senantiasa mencela dan menjelek-jelekkan Nabi saw. Lelaki itu berusaha melarang dan memperingatkan agar istrinya itu tidak melakukannya. Sampai pada suatu malam (seperti biasanya) istrinya itu mulai lagi mencela dan menjelek-jelekkan Nabi saw. (Merasa tidak tahan lagi), lelaki itu lalu mengambil kapak kemudian dia tebaskan ke perut istrinya dan ia hunjamkan dalam-dalam sampai istrinya itu mati.
Keesokan harinya, turun pemberitahuan dari Allah swt kepada Rasulullah saw yang menjelaskan kejadian tersebut. Lantas, hari itu juga beliau saw. mengumpulkan kaum muslimin dan bersabda:
"Dengan menyebut asma Allah, aku minta orang yang melakukannya, yang sesungguhnya tindakan itu adalah hakku; mohon ia berdiri !"
Kemudian (kulihat) lelaki buta itu berdiri dan berjalan dengan meraba-raba sampai ia turun di hadapan Rasulullah saw, kemudian ia duduk seraya berkata:
"Akulah suami yang melakukan hal tersebut ya Rasulullah saw. Kulakukan hal tersebut karena ia senantiasa mencela dan menjelek-jelekkan dirimu. Aku telah berusaha melarang dan selalu mengingatkannya, tetapi ia tetap melakukannya. Dari wanita itu, aku mendapatkan dua orang anak (yang cantik) seperti mutiara. Istriku itu sayang padaku. Tetapi kemarin ketika ia (kembali) mencela dan menjelek-jelekkan dirimu, lantas aku mengambil kapak, kemudian kutebaskannya ke perut istriku dan kuhujamkan kuat-kuat ke perut istriku sampai ia mati."
Kemudian Rasululah saw. bersabda: "Saksikanlah bahwa darahnya (wanita itu) halal." (HR. Abu Dawud dan An Nasa'i)
---
Baca juga Status Penghina Nabi Muhammad SAW Menurut Ulama' Ahlussunnah Wal Jama'ah
---
Siapa pengeksekusi?
Empat belas abad yang lalu, tepatnya di kota Madinah pada masa Rasulullah saw. ada seorang munafik yang bernama Abdullah bin Ubay bin Salul. Ketika itu ia bersumpah: "Demi Allah, apabila aku kembali ke Madinah, tentu orang yang paling mulia akan segera mengusir orang yang paling hina."
Maksud Abdullah bin Ubay adalah bahwa dirinya yang ketika itu termasuk pemimpin di antara pemuka kalangan munafiqun yang menganggap lebih mulia daripada Rasulullah saw; dan bahwasanya Rasulullah Muhammad saw. itu adalah orang yang paling rendah martabatnya di antara mereka. Dengan demikian, Rasulullah saw tidak layak lagi memimpin mereka. Begitulah maksud Abdullah bin Ubay.
Berita tersebut didengar oleh Zaid bin Al Arqam, kemudian ia menyampaikannya kepada Umar. Umar sangat geram mendengar hal ini, lalu ia melapor kepada Rasulullah saw. Dengan menahan emosi, ia berkata, "Izinkan aku, ya Rasulullah, untuk membunuh orang itu, orang yang telah menyebarkan fitnah, agar aku dapat memancung lehernya."
Mendengar permintaan Umar itu, Rasulullah saw lalu bertanya, "Apakah engkau akan membunuhnya, bila kuizinkan engkau melakukannya?"
Umar menjawab," Ya tentu. Demi Allah, jika engkau memerintahkan kepadaku untukmembunuhnya, maka aku akan memancung lehernya, (sekarang juga)."
Rasulullah saw berusaha menenangkan emosi umar, seraya berkata "Duduklah dulu."
Tak lama kemudian, datanglah salah seorang terkemuka dari kalangan Anshar yang bernama Usaid bin Hudlair. Ia kemudian berkata "Wahai Rasululullah, izinkanlah aku untuk memancung leher orang yang telah menyebarkan fitnah di tengah masyarakat itu."
Kembali Rasulullah saw berkata persis seperti apa yang dikatakan Beliau kepada Umar: "Apakah engkau akan membunuhnya, bila kuizinkan engkau melakukannya?"
Usaid bin Hudzair menjawab: "Ya tentu saja. Demi Allah, jika engkau memerintahkan kepadaku untuk membunuhnya, maka aku akan memancung lehernya, (sekarang juga)."
Tetapi, lagi-lagi Rasulullah tidak mengijinkan Usaid melepaskan geramnya.
Berbeda dengan itu, setelah usai Perang Badar, seorang gembong Yahudi bernama Abu 'Afak terus menerus menampakkan permusuhannya pada Islam dan melakukan penghinaan pada Rasulullah SAW.
Di antaranya ia menyuruh penyair untuk membuat sya'ir-sya'ir yang mengandung cacian, celaan, cercaan, dan penghinaan terhadap Nabi SAW. Mendengar hal ini, tanpa banyak komentar seorang sahabat bernama Salim bin Umar mendatangi rumah Abu 'Afak. Kemudian ia menebaskan pedangnya di leher Abu 'Afak sehingga seketika itu juga matilah dia.
Juga pernah suatu waktu ada seorang Yahudi bernama Asma binti Marwan yang sangat membenci Islam. Ia selalu melontarkan perkataan-perkataan yang mengandung penghinaan terhadap Nabi dan Islam. 'Umair bin 'Auf, salah seorang sahabat Nabi mendatangi rumah Asma lalu menancapkan pedang ke dadanya. Ia pun mati. Mensikapi kedua kejadian terakhir ini Rasulullah SAW mendiamkannya.
Nampaklah, sikap Rasulullah SAW tidak mengijinkan membunuh orang munafik Abdullah bin Ubay karena Beliau khawatir orang-orang mengatakan "Muhammad telah membunuh sahabat-sahabatnya". Bahkan Beliau bersedia menshalatkannya saat ia meninggal. Namun, Allah segera menurunkan larangan tentang hal itu (lihat surat at Taubah ayat 84). Sementara, untuk kasus lainnya, pengeksekusinya adalah para sahabat yang gagah berani dengan seijin Rasulullah sebagai Kepala Negara.
---
Siapa pengeksekusi?
Empat belas abad yang lalu, tepatnya di kota Madinah pada masa Rasulullah saw. ada seorang munafik yang bernama Abdullah bin Ubay bin Salul. Ketika itu ia bersumpah: "Demi Allah, apabila aku kembali ke Madinah, tentu orang yang paling mulia akan segera mengusir orang yang paling hina."
Maksud Abdullah bin Ubay adalah bahwa dirinya yang ketika itu termasuk pemimpin di antara pemuka kalangan munafiqun yang menganggap lebih mulia daripada Rasulullah saw; dan bahwasanya Rasulullah Muhammad saw. itu adalah orang yang paling rendah martabatnya di antara mereka. Dengan demikian, Rasulullah saw tidak layak lagi memimpin mereka. Begitulah maksud Abdullah bin Ubay.
Berita tersebut didengar oleh Zaid bin Al Arqam, kemudian ia menyampaikannya kepada Umar. Umar sangat geram mendengar hal ini, lalu ia melapor kepada Rasulullah saw. Dengan menahan emosi, ia berkata, "Izinkan aku, ya Rasulullah, untuk membunuh orang itu, orang yang telah menyebarkan fitnah, agar aku dapat memancung lehernya."
Mendengar permintaan Umar itu, Rasulullah saw lalu bertanya, "Apakah engkau akan membunuhnya, bila kuizinkan engkau melakukannya?"
Umar menjawab," Ya tentu. Demi Allah, jika engkau memerintahkan kepadaku untukmembunuhnya, maka aku akan memancung lehernya, (sekarang juga)."
Rasulullah saw berusaha menenangkan emosi umar, seraya berkata "Duduklah dulu."
Tak lama kemudian, datanglah salah seorang terkemuka dari kalangan Anshar yang bernama Usaid bin Hudlair. Ia kemudian berkata "Wahai Rasululullah, izinkanlah aku untuk memancung leher orang yang telah menyebarkan fitnah di tengah masyarakat itu."
Kembali Rasulullah saw berkata persis seperti apa yang dikatakan Beliau kepada Umar: "Apakah engkau akan membunuhnya, bila kuizinkan engkau melakukannya?"
Usaid bin Hudzair menjawab: "Ya tentu saja. Demi Allah, jika engkau memerintahkan kepadaku untuk membunuhnya, maka aku akan memancung lehernya, (sekarang juga)."
Tetapi, lagi-lagi Rasulullah tidak mengijinkan Usaid melepaskan geramnya.
Berbeda dengan itu, setelah usai Perang Badar, seorang gembong Yahudi bernama Abu 'Afak terus menerus menampakkan permusuhannya pada Islam dan melakukan penghinaan pada Rasulullah SAW.
Di antaranya ia menyuruh penyair untuk membuat sya'ir-sya'ir yang mengandung cacian, celaan, cercaan, dan penghinaan terhadap Nabi SAW. Mendengar hal ini, tanpa banyak komentar seorang sahabat bernama Salim bin Umar mendatangi rumah Abu 'Afak. Kemudian ia menebaskan pedangnya di leher Abu 'Afak sehingga seketika itu juga matilah dia.
Juga pernah suatu waktu ada seorang Yahudi bernama Asma binti Marwan yang sangat membenci Islam. Ia selalu melontarkan perkataan-perkataan yang mengandung penghinaan terhadap Nabi dan Islam. 'Umair bin 'Auf, salah seorang sahabat Nabi mendatangi rumah Asma lalu menancapkan pedang ke dadanya. Ia pun mati. Mensikapi kedua kejadian terakhir ini Rasulullah SAW mendiamkannya.
Nampaklah, sikap Rasulullah SAW tidak mengijinkan membunuh orang munafik Abdullah bin Ubay karena Beliau khawatir orang-orang mengatakan "Muhammad telah membunuh sahabat-sahabatnya". Bahkan Beliau bersedia menshalatkannya saat ia meninggal. Namun, Allah segera menurunkan larangan tentang hal itu (lihat surat at Taubah ayat 84). Sementara, untuk kasus lainnya, pengeksekusinya adalah para sahabat yang gagah berani dengan seijin Rasulullah sebagai Kepala Negara.
Sumber: Hizbut Tahrir Indonesia
Status Penghina Nabi Muhammad SAW Menurut Ulama' Ahlussunnah Wal Jama'ah
Imam Malik bin Anas berkata,” Setiap muslim yang mengutuk Rasulullah SAW., dibunuh tanpa diminta untuk bertaubat.” (Sahnun ‘al Mudawwanatul Kubra’, Al ‘Ut I ‘al ‘Utbiyyah’, Qadhi Iyad ash Shifa bi Ta’rif Huqaaq Mustafa’)
Imam ibnu abi Zaid al Qairawani (r.a) berkata, “Jika seseorang membicarakan Rasulullah SAW., secara tidak hormat,dia harus dibunuh tanpa menerima taubatnya. Jika seseorang dari kalangan orang dzimmi membicarakan Rasullullah dengan tidak hormat, terlepas dari hanya menyatakan ketidak yakinannya, dia harus dihukum mati kecuali bila ia menjadi muslim.” (al Qairawani ‘Ar Risaalah’ 173).
Imam ibnu Hazim (r.a) berkata,”Seseorang yang menghina Allah SWT atau Nabi-nabi-Nya adalah kafir dan harus dieksekusi tanpa belas kasihan ataupun tebusan (Ibnu Hazim ‘al Muhalla’ XI 2308)
Imam Ibnu al Qasim berkata , “ Siapa saja yang mengutuknya, mencacinya, menyumpahinya ataupun menghinanya, dibunuh. Masyarakat mengatakan bahwa dia harus dibunuh. Allah telah mewajibkan untuk menghormati Rasul dan patuh kepadanya. Dia juga berkata,” Orang-orang Yahudi dan Nasrani yang mengutuk para Rasul dengan berbagai cara selain dari apa yang biasanya tidak mereka imani maka dia harus dipenggal kecuali dia menjadi muslim”. ( Al ‘Utbi al “Utibiyah, Qadhi Iyad ash Shifa bi Ta’rif huqaq Mustafa’ 374;439)
Imam Sahnun mengatakan tentang mereka-mereka yang mengutuk Rasulullah SAW., “ Ini adalah murtad dan sama persis dengan Zandaqah. Karena itu ada beberapa perselisihan tentang apakah orang tersebut harus disuruh bertaubat (sebagai seorang muslim) atau dia adalah kafir. Apakah dia dibunuh dengan hukum had (sebagai muslim) atau dibunuh sebagai kafir?” ( Qadhi Iyad ‘ash Shifa bi Ta’rif Mustafa’ 374).
Imam ibnu Mundhir Qadhi Iyad berkata,” Abu Bakar bin Mundhir berkata bahwa sebagian besar orang yang berilmu mengakui bahwa siapa saja yang mengutuk Rasulullah SAW dibunuh”. ( Qadhi Iyad ‘ash Shifa bi Ta’rif Huqaq Mustafa’ hal. 373)
Imam Abu’I Hasan al Qabisi berkata,”Ketika sebuah kutukan seseorang (terhadap seorang Rasul) terbukti dan kemudian dia bertaubat dari apa-apa yang telah dia lakukan dan menunjukkan bentuk taubatnya, dia dibunuh karena kutukan itu sebagai suatu hukuman had. ( Qadhi Iyad ‘ash Shifa bi Ta’rif Huqaq Mustafa’ 402).
Qadhi Iyad berkata, “Ketahuilah bahwa semua yang mengutuk Muhammad SAW., atau menyalahkannya, memperolok-olok ketidaksempurnaan fisiknya, garis keturunannya, dinnya, ataupun sifat-sifatnya, atau menyinggung terhadap hal itu atau yang semisalnya dengan berbagai cara, baik dalam bentuk tuduhan, celaan ataupun meremehkannya, mengurangi (sifat-sifatnya),menyalahkannya atau memfitnahnya, maka mengadili orang tesebut sama dengan mengadili orang yang mengutuknya. Dia dibunuh karena kita akan membuatnya jelas.
Pengadilan ini juga menyangkut segala sesuatu yang setara dengan kutukan atau sebuah penghinaan. Kita tidak ragu terhadap hal ini, baik berupa pernyataan terang-terangan maupun sindiran. Penerapan yang sama juga diberikan kepada seseorang yang mengutuknya, keinginan melawannya, keinginan menyakitinya, menganggap kedudukannya tidak sesuai atau bermain-main (bergurau) terhadap urusannya yang mulia dengan perkataan yang bodoh, sindiran, kata-kata yang buruk dan dusta atau menghinanya karena penderitaan dan cobaan yang terjadi padanya atau mencelanya karena berbagai kebolehan dan kejadian-kejadian manusiawi yang terkenal yang terjadi padanya. Semua ini adalah kesepakatan para ulama dan para Imam fatwa dari jaman sahabat hingga sekarang “. (Qadhi Iyad ‘ash Shifa bi Ta’rif Huqoq Mustafa’ 373)
Sidi Khalil berkata berkenaan dengan urusan yang membatalkan perjanjian perlindungan terhadap kafir dzimmi (non muslim yang tinggal di Darul Islam),” Menyinggung seorang rasul dengan memfitnahnya atas dasar keingkarannya….dia harus dibunuh kecuali jika di memeluk Islam.” (Kahil ‘al Mukhtasar’)
Imam ibnu Naqib al Misri berkata,”Ketika seseorang telah mencapai baligh dan sehat, dengan sukarela murtad dari Islam, dia pantas dibunuh…. (dan dia termasuk yang berikut sebagai orang murtad)…mencela Allah dan Rasul Nya….( Ibnu Naqib al Misri’Umdat as Saalik wa ‘Uddat an-Naasik’ Kitab al Jinayat hal 596-597)
Imam ibnu abi Zaid al Qairawani (r.a) berkata, “Jika seseorang membicarakan Rasulullah SAW., secara tidak hormat,dia harus dibunuh tanpa menerima taubatnya. Jika seseorang dari kalangan orang dzimmi membicarakan Rasullullah dengan tidak hormat, terlepas dari hanya menyatakan ketidak yakinannya, dia harus dihukum mati kecuali bila ia menjadi muslim.” (al Qairawani ‘Ar Risaalah’ 173).
Imam ibnu Hazim (r.a) berkata,”Seseorang yang menghina Allah SWT atau Nabi-nabi-Nya adalah kafir dan harus dieksekusi tanpa belas kasihan ataupun tebusan (Ibnu Hazim ‘al Muhalla’ XI 2308)
Imam Ibnu al Qasim berkata , “ Siapa saja yang mengutuknya, mencacinya, menyumpahinya ataupun menghinanya, dibunuh. Masyarakat mengatakan bahwa dia harus dibunuh. Allah telah mewajibkan untuk menghormati Rasul dan patuh kepadanya. Dia juga berkata,” Orang-orang Yahudi dan Nasrani yang mengutuk para Rasul dengan berbagai cara selain dari apa yang biasanya tidak mereka imani maka dia harus dipenggal kecuali dia menjadi muslim”. ( Al ‘Utbi al “Utibiyah, Qadhi Iyad ash Shifa bi Ta’rif huqaq Mustafa’ 374;439)
Imam Sahnun mengatakan tentang mereka-mereka yang mengutuk Rasulullah SAW., “ Ini adalah murtad dan sama persis dengan Zandaqah. Karena itu ada beberapa perselisihan tentang apakah orang tersebut harus disuruh bertaubat (sebagai seorang muslim) atau dia adalah kafir. Apakah dia dibunuh dengan hukum had (sebagai muslim) atau dibunuh sebagai kafir?” ( Qadhi Iyad ‘ash Shifa bi Ta’rif Mustafa’ 374).
Imam ibnu Mundhir Qadhi Iyad berkata,” Abu Bakar bin Mundhir berkata bahwa sebagian besar orang yang berilmu mengakui bahwa siapa saja yang mengutuk Rasulullah SAW dibunuh”. ( Qadhi Iyad ‘ash Shifa bi Ta’rif Huqaq Mustafa’ hal. 373)
Imam Abu’I Hasan al Qabisi berkata,”Ketika sebuah kutukan seseorang (terhadap seorang Rasul) terbukti dan kemudian dia bertaubat dari apa-apa yang telah dia lakukan dan menunjukkan bentuk taubatnya, dia dibunuh karena kutukan itu sebagai suatu hukuman had. ( Qadhi Iyad ‘ash Shifa bi Ta’rif Huqaq Mustafa’ 402).
Qadhi Iyad berkata, “Ketahuilah bahwa semua yang mengutuk Muhammad SAW., atau menyalahkannya, memperolok-olok ketidaksempurnaan fisiknya, garis keturunannya, dinnya, ataupun sifat-sifatnya, atau menyinggung terhadap hal itu atau yang semisalnya dengan berbagai cara, baik dalam bentuk tuduhan, celaan ataupun meremehkannya, mengurangi (sifat-sifatnya),menyalahkannya atau memfitnahnya, maka mengadili orang tesebut sama dengan mengadili orang yang mengutuknya. Dia dibunuh karena kita akan membuatnya jelas.
Pengadilan ini juga menyangkut segala sesuatu yang setara dengan kutukan atau sebuah penghinaan. Kita tidak ragu terhadap hal ini, baik berupa pernyataan terang-terangan maupun sindiran. Penerapan yang sama juga diberikan kepada seseorang yang mengutuknya, keinginan melawannya, keinginan menyakitinya, menganggap kedudukannya tidak sesuai atau bermain-main (bergurau) terhadap urusannya yang mulia dengan perkataan yang bodoh, sindiran, kata-kata yang buruk dan dusta atau menghinanya karena penderitaan dan cobaan yang terjadi padanya atau mencelanya karena berbagai kebolehan dan kejadian-kejadian manusiawi yang terkenal yang terjadi padanya. Semua ini adalah kesepakatan para ulama dan para Imam fatwa dari jaman sahabat hingga sekarang “. (Qadhi Iyad ‘ash Shifa bi Ta’rif Huqoq Mustafa’ 373)
Sidi Khalil berkata berkenaan dengan urusan yang membatalkan perjanjian perlindungan terhadap kafir dzimmi (non muslim yang tinggal di Darul Islam),” Menyinggung seorang rasul dengan memfitnahnya atas dasar keingkarannya….dia harus dibunuh kecuali jika di memeluk Islam.” (Kahil ‘al Mukhtasar’)
Imam ibnu Naqib al Misri berkata,”Ketika seseorang telah mencapai baligh dan sehat, dengan sukarela murtad dari Islam, dia pantas dibunuh…. (dan dia termasuk yang berikut sebagai orang murtad)…mencela Allah dan Rasul Nya….( Ibnu Naqib al Misri’Umdat as Saalik wa ‘Uddat an-Naasik’ Kitab al Jinayat hal 596-597)
Langganan:
Entri (Atom)
































