Tampilkan postingan dengan label renungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label renungan. Tampilkan semua postingan

31 Maret 2019

Keutamaan Istiqamah Dalam Takwa dan Ibadah

Istiqomah berasal dari bahasa arab “istaqama-yastaqimu-istiqamatan” yang berarti lurus, tegak, atau konsisten. Istiqomah merupakan salah satu petunjuk dari Allah SWT.

عن سفيان بن عبد الله رضي الله عنه قال: قلت: يارسول الله! قل لي في الاسلام قولا, لا أسأل عنه أحدا غيرك؟. قال: “قل آمنت بالله ثم استقم”

Dari Sufyan bin Abdullah radhiyallaahu’anhu, ia berkata: aku berkata wahai Rasulullah ! Katakanlah padaku tentang islam dengan sebuah perkataan yang mana saya tidak akan menanyakannya kepada seorangpun selainmu. Nabi menjawab: “katakanlah: Aku beriman kepada Allah, kemudian istiqamahlah”. (HR Muslim)

Beberapa Fadhilah Orang yang Istiqamah

1. Orang-orang yang beriman yang senantiasa beramal shalih kemudian ia istiqomah insya Allah ia akan berhasil dengan kemenangan yang besar.

يَٰأيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواٱتَّقُوا ٱللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَٰلَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (QS. Al-Ahzab [33] : 71)

2. Rizki barokah dan tercukupi

وَأَلَّوِ ٱسْتَقَٰمُوا عَلَى ٱلطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَٰهُم مَّاءً غَدَقًا

“Dan bahwasanya: jikalau mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), benar-benar Kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rezeki yang banyak).“ (QS. Al-Jin [72] : 16)

3. Diberi kemudahan dalam sakaratul maut.

إِنَّ ٱلَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا ٱللَّهُ ثُمَّ ٱسْتَقَٰمُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ ٱلْمَلَٰئِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِٱلْجَنَّةِ ٱلَّتِى كُنتُمْ تُوعَدُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: "Tuhan kami ialah Allah" kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: "Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang telah dijanjikan Allah kepadamu". (QS. Fushshilat [41] : 30)

Ayat ini berkaitan dengan sakaratul maut menurut Ibnu Katsir.

4. Ketika masuk alam kubur dan akan dibangkitkan dan dia dijamin masuk surga.

نَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَأَخْبَتُوا إِلَىٰ رَبِّهِمْ أُولَٰئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلْجَنَّةِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh dan merendahkan diri kepada Tuhan mereka, mereka itu adalah penghuni-penghuni surga; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Hud [11] : 23)

5. Kekal di Surga

إِنَّ ٱلَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا ٱللَّهُ ثُمَّ ٱسْتَقَٰمُوا فَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ. أُولَٰئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلْجَنَّةِ خَٰلِدِينَ فِيهَا جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Sesungguhnya orang orang yang tetap istiqomah tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan mereka tiada pula berduka cita. Mereka itulah penghuni surga, mereka kekal di dalamnya sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan” (QS Al Ahqaf : 13,14)

6. Pahala Investasi

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Jika seseorang melakukan safar, maka dia akan dicatat melakukan amalan sebagaimana amalan rutin yang dia lakukan ketika mukim tidak bepergian) dan dalam keadaan sehat”. (HR Bukhari no 2996).

7. Amal yang paling dicintai Allah

Dalam sebuah hadist digambarkan :

أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ

“Berbuat sesuatu yang tepat dan benarlah kalian dan amal yang paling dicintai Allah adalah amalan yang terus menerus meskipun sedikit”. (HR Bukhari).

Hadist tersebut menunjukkan bahwa amalan yang kontinu atau terus-menerus ternyata lebih dicintai oleh Allah meskipun amalan itu sedikit. Artinya dalam beribadah bukan hanya sekedar banyaknya saja yang harus kita unggulkan, melainkan lebih baik kita menjaga kerutinannya. [Muhammad Tohir]

Wallahu A’lam


Kiat Agar Kita Selalu Istiqamah

Ketaatan kepada Allah kadang tak mudah. Satu saat kita begitu semangat beribadah, saat lain kita kurang semangat. Lalu, bagaimana agar kita tetap isiqamah dan meraih keutamaan istiqamah? Berikut kiat-kiat yang bisa dicoba.

1. Ikhlas dalam beramal. Berharap pada Allah, pasti Allah beri. berharap manusia pasti kecewa.

2. Lakukan secara bertahap, mulai dengan yang sedikit lebih dulu (wajib). Baru kemudian secara perlahan tambah dengan yang sunnah.

3. Banyak beristighfar. Kerena dosa dapat membuat kita malas beribadah.

وَمَا أَصَٰبَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ

“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri.” (QS. Asy-Syura:30)

4. Selalu ingat akan kematian yang dapat datang kapan saja. Maut tak menunggu diri kita siap bertemu dengan-Nya. Tentu kita tak mau mati saat kita sedang jauh dari Allah bukan?

5. Bersama jemaah. Ingat, serigala itu gak berani menyerang domba yang bergerombol. Coba Domba Yang Tersesat

6. Ingat, ketaatan dan keistiqamahan kita cuma kelelahan didunia. Sedangakan dunia itu sebentar saja. Jangan sampai, karena enggan lelah di dunia malah kita lelah di akhirat yang kekal.

Kita beruntung karena Allah sudah mengabarkan bahwa masuk surga itu tak mudah. Untuk memasukinya ada syarat yang tak ringan. Kita harus punya dua ‘kunci’ pembukanya yaitu jihad dan sabar.

أَمْ حَسِبْتُمْ أَن تَدْخُلُوا ٱلْجَنَّةَ وَلَمَّا يَعْلَمِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ جَٰهَدُوا مِنكُمْ وَيَعْلَمَ ٱلصَّٰبِرِينَ

“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad di antaramu, dan belum nyata orang-orang yang sabar” (QS Ali-‘Imraan [3]: 142).

Jika sudah demikian maka kelak di surga kita akan memetik hasilnya, berupa nikmat surga.

لَا يَمَسُّهُمْ فِيهَا نَصَبٌ وَمَا هُم مِّنْهَا بِمُخْرَجِينَ

“Mereka tidak merasa lelah di dalamnya dan mereka sekali-kali tidak akan dikeluarkan darinya” (QS Al-Hijr [15]: 48).

ٱلَّذِى أَحَلَّنَا دَارَ ٱلْمُقَامَةِ مِن فَضْلِهِ لَا يَمَسُّنَا فِيهَا نَصَبٌ وَلَا يَمَسُّنَا فِيهَا لُغُوبٌ

“Di dalamnya kami tiada merasa lelah dan tiada pula merasa lesu” (QS Faathir [35]: 35).

7. Selalu berdoa kepada Allah agar diberi keistiqamahan.

Istiqomah ialah kewajiban setiap mukmin yang mencakup segala bentuk ketaatan pada Allah lahir dan batin serta meninggalkan segala yang dilarang Nya sepanjang waktu, seperti dalam firman Nya berikut :

قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَىٰ إِلَىَّ أَنَّمَا إِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَٱسْتَقِيمُوا إِلَيْهِ وَٱسْتَغْفِرُوهُ ۗ وَوَيْلٌ لِّلْمُشْرِكِينَ

“Katakanlah: "Bahwasanya aku hanyalah seorang manusia seperti kamu, diwahyukan kepadaku bahwasanya Tuhan kamu adalah Tuhan yang Maha Esa, maka tetaplah pada jalan yang lurus menuju kepada-Nya dan mohonlah ampun kepada-Nya. Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya,” (QS Fushilat : 6)

يا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ

“Wahai Sang Pembolak-balik hati, teguhkan hatiku di atas agama-Mu.”

رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً ۚ إِنَّكَ أَنتَ ٱلْوَهَّابُ

(Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia)". (QS. Ali Imran: 8)

Wallahu a’lam

08 Oktober 2018

Tafsir An Nahl Ayat 18 Menurut Ibnu Katsir

Dalam surat An Nahl ayat 18, Allah SWT berfirman:

وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوها إِنَّ اللَّهَ لَغَفُورٌ رَحِيمٌ

"Jika kalian menghitung-hitung nikmat Allah niscaya kalian tidak akan mampu melakukannya, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"

 أَيْ يَتَجَاوَزُ عَنْكُمْ، وَلَوْ طَالَبَكُمْ بِشُكْرِ جَمِيعِ نِعَمِهِ لَعَجَزْتُمْ عَنِ الْقِيَامِ بِذَلِكَ، وَلَوْ أَمَرَكُمْ بِهِ لَضَعُفْتُمْ وَتَرَكْتُمْ، وَلَوْ عَذَّبَكُمْ لَعَذَّبَكُمْ وَهُوَ غَيْرُ ظَالِمٍ لَكُمْ، وَلَكِنَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ، يَغْفِرُ الْكَثِيرَ وَيُجَازِي عَلَى الْيَسِيرِ، وَقَالَ ابْنُ جَرِيرٍ «1» : يَقُولُ إن الله لغفور لِمَا كَانَ مِنْكُمْ مِنْ تَقْصِيرٍ فِي شُكْرِ بَعْضِ ذَلِكَ إِذَا تُبْتُمْ وَأَنَبْتُمْ إِلَى طَاعَتِهِ واتباع مرضاته، رحيم بكم لا يعذبكم بعد الإنابة والتوبة.

“Allah mengampuni kalian. Kalau lah Allah meminta kalian untuk mensyukuri segala nikmat darinya niscaya kalian akan gagal untuk melakukannya. Kalau Allah memerintahkan untuk mensyukuri segala nikmat-Nya niscaya kalian akan dibuat lelah karenanya dan akhirnya kalian berhenti melakukannya, kalau Allah ingin mengadzab kalian pastilah kalian sudah ditimpa adzab, dan Allah tidak lah berlaku Dzalim kepada kalian, Akan tetapi Allah itu Maha Pengampun dan Maha Penyayang. Ia mengampuni yang banyak (dosa), dan membalas yang sedikit (kebaikan). Berkata Ibnu Jarir Ath-Thabari, ‘Sesungguhnya Allah pasti mengampuni segala yang ada pada diri kalian, yakni kelalaian kalian dalam bersyukur atas nikmat Allah jika kalian bertaubat dan kembali untuk taat kepadanya dan mencari ridho-Nya. Semoga rahmat Allah untuk kalian, Allah tidak akan mengadzab kalian setelah penyesalan dan taubat kalian’,”. (Maktabah Syamilah v.3)

18 Februari 2017

Jika Pengemban Dakwah Diledek

Saya sebagai salah satu orang yang tergabung dalam Partai Politik Internasional Hizbut Tahrir aka HTI di Indonesia pernah diledek. Gak cuma saya, teman-teman juga mungkin pernah. Bukan hanya syabab Hizbut Tahrir, siapapun mungkin pernah diledek. Tapi diledek disini bukan karena fisik atau harta, tapi karena dakwah. Misalnya saja, beberapa hari yang lalu, di facebook saya baca ada komentar yang menyudutkan seorang pengemban dakwah. Si peledek menulis yang kurang lebih, “Nahwu aja gak ngerti sok ngomongin Khilafah”, di temapat lain “baru tahu islam”, di lain waktu, “ngaji aja belepotan”, dan yang semisal dengan itu. Intinya, yang diledek adalah kita sebagai person, bukan pada ide atau pemikiran yang kita emban. Pengalaman saya sendiri, saya pernah diledek karena tidak bisa bahasa arab. Itu terjadi empat tahu yang lalu. Juga terjadi di facebook. Kenapa marak di medsos? karena di medsos, orang gak bertemu langsung, bahkan gak tahu wajah asli masing-masing, jadi rada berani. Karena kalo tatap muka, mungkin akan sungkan karena bisa melihat bagaimana wajah saat berubah ekspresi.
Pertanyaannya, apa yang harus kita lakukan kalau kita diledek atau direndahkan seperti itu? Bagi saya pribadi, sekaligus saran bagi teman-teman sekalian, berikut yang bisa dilakukan.
1. Pahami, bahwa yang meledek kita itu sudah kalah secara intelektual. Kenapa? karena mereka tidak membantah ide kita, melainkan menyerang kita. Hal semacam ini termasuk dalam “cacat logika” atau logical fallacy. Menyerang person itu disebut argumentum ad hominem. So, kalau teman-teman diledek karena “suatu kelemahan” yang ada pada diri, maka banggalah. Apalagi dalam konteks dakwah. Serangan yang lakukan kepada kita menunjukan mereka tidak bisa membantah argumen atau ide yang kita sampaikan.
2. Apa yang disampaikan oleh peledek itu, tidak lain karena ia malas atau enggan berdiri di posisi kita. Logikanya, jika mereka yang meledek itu bagus bacaan Qur’annya, atau hebat bahasa arabnya, lantas kenapa mereka gak mendakwahkan apa yang kita sampaikan? Aneh kan?! Kanyataannya juga, tidak semua yang bagus bahasa arab atau ngajinya mau dakwah. Bahkan banya juga yang malah menghalangi dakwah.
3. Jika, ingat ya jika, apa yang mereka ucapkan kepada kita itu benar, maka kita terima saja itu sebagai sebuah nasihat sekaligus renungan. Kita jadikan ledekan itu sebagai motivasi untuk kita menjadi lebih baik. Kalo memang kita tidak bisa bahasa arab, maka kita harus belajar bahasa arab. Begitu juga, jika memang kita masih kesulitan membaca al Qur’an atau belum pas hukum dan sifat hurufnya maka segeralah untuk belajar al Qur’an. Jangan malu. Malulah kalau kita malas menuntut ilmu.
3. Belajarnya kita dalam ilmu nahwu, tajwid, fiqih dan lainnya tidak boleh membuat kita berhenti dalam dakwah. Jangan sampai kita malah terlena dalam menuntut ilmu dan melupan dakwah, khususnya dakwah ideologis. Tak perlu nunggu hebat dan pintar untuk dakwah. Sampaikan saja apa yang kita tahu, berikan argumen yang masuk akal. Karena hidayah itu bisa diterima oleh dan dari siapa saja. Kisah Al Ustadz Mahmudi Syukri –hafidzahullah- sebagai contoh bahwa perbedaan dari sisi keilmuan tak harus membuat kita berhenti dakwah. Beliau adalah alumni Tarim – Hadramaut, Yaman. 5 tahun di sana. Nyanti bertahun-tahun sebelum ke negeri habaib itu. Belajar bahasa arab, fiqih dan ushulnya. Bahkan beliau menulis dalam bidang ini. Namun, sebagaimana penuturan beliau, beliau malah menemukan pencerahan dari seorang mahasiswa yang belum selesai kuliahnya dan hanya penjaga maktab. Ini menunjukan, jika yang disampaikan itu haq, maka derajat keilmuan seharusnya tak membuat yang haq itu harus ditolak dan yang membawanya boleh dihinakan.

Teman-teman, sebelum diakhir tulisan ini, saya ingin berwasiat khususnya kepada diri saya pribadi. Belajarlah fiqih, nahwu, sharaf, tafsir, hadits, tajwid, dan sebagainya sebagai pemenuhan kita terhadap perintah nabi untuk menuntut ilmu. Manfaatkan semua sarana dan kesempatan. Jangan mencukupkan diri dengan apa yang sudah ada. Giatlah belajar, dengan catatan tanpa harus meninggalkan dakwah. Karena dakwah juga kewajiban. Allahu ta’ala a’lam. [Muhammad Tohir]

11 Oktober 2015

Hubungan Ahli Fiqih dan Ahli Hadits Zaman Dulu

Entah siapa yang memulai, dikotomi antara muhaddits dan faqih hari-hari ini anginnya terasa cukup kencang saja. Meskipun sebenarnya hal itu bukanlah hal baru. Memang, dari namanya saja sudah beda, muhaddits adalah ulama yang intens dalam membahas hadits, sedangkan faqih adalah ulama yang intens membahas fiqih.

Perbedaan itu akan menjadi harmoni jika keduanya bekerja sama dengan apik, dan itulah yang terjadi pada ulama’-ulama’ Islam terdahulu. Sebut saja Imam Abu Hanifah (w. 150 H); seorang faqih dan al-A’masy (w. 148 H); seorang ahli hadits.

Hal itu sebagaimana diceritakan oleh al-Khatib al-Baghdadi (w. 463 H) dalam kitabnya Nashihatu Ahli al-Hadits [1].

Suatu ketika al-A’masy (w. 148 H) duduk bersama Imam Abu Hanifah (w. 150 H). datanglah seorang laki-laki bertanya sesuatu hukum kepada al-A’masy. Al-‘Amasy berkata; wahai nu’man! (Imam Abu Hanifah), jawablah pertanyaan itu! Akhirnya Imam Abu Hanifah menjawab pertanyaan itu dengan baik. Al-A’masy kaget dan bertanya, dari mana kamu dapat jawaban itu wahai Abu Hanifah? Imam Abu Hanifah menjawab, dari hadits yang engkau bacakan kepada kami.

Al-A’masy (w. 148 h) menimpali:

نعم نحن صيادلة وأنتم أطباء

Iya benar, kami ini apoteker dan kalian adalah dokternya

Selain itu, tak bisa dipungkiri juga, ada ulama yang selain faqih juga muhaddits. Tapi itu sangat sedikit jumlahnya. Sebut saja Imam Syafi’i (w. 204 H).

Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) berkata tentang Imam Syafi’i (w. 204 H), sebagaimana dinukil oleh al-Hafidz Ibnu Asakir (w. 571 H) [2]

كان الفقهاء أطباء والمحدثون صيادلة فجاء محمد بن إدريس الشافعي طبيبا صيدلانيا

Dahulu Ahli Fiqih itu dokter, sedangkan muhaddits adalah apotekernya. Sehingga datanglah Imam as-Syafi’i, beliau adalah dokter sekaligus apoteker

Pemisahan tugas muhaddits dan faqih bukanlah sesuatu yang negatif. Karena dari situlah para ulama sadar diri atas keilmuan yang dikuasainya. Sehingga antara muhadits dan faqih itu bisa saling bersinergi dalam kebaikan.

Terjadi masalah jika seorang apoteker merasa tidak butuh dokter, bahkan malah buka prakter kedokteran sendiri di apoteknya. Dikotomi muhaddits dan faqih menjadi negatif jika salah satu dari keduanya merasa tidak butuh dengan yang lain.

Kita dapati saat ini ada yang berkata, “Seorang faqih itu haruslah seorang muhaddits, tetapi muhaddits tidak harus seorang faqih. Karena seorang muhaddits itu otomatis pasti seorang faqih”. Muhaddits-muhaddits saat ini [atau yang digelari muhaddits oleh murid-muridnya] beranggapan sinis terhadap fiqih islam, ulama’-ulama’ fiqih dan madzhab-madzhab fiqih.

Merasa sudah mengikuti hadits maka berlepas diri dari pemahaman ulama fiqih dan madzhab ulama terdahulu, dengan membuat madzhab ahli hadits.

Dari sinilah pentingnya kita belajar kembali sejarah ulum al-hadits dan tokoh-tokohnya dari ulama terdahulu. Hal itu untuk menegaskan kembali bahwa justru berkembangnya ulum al-hadits itu berada di tangan ulama, yang mana kebanyakan  ulama itu juga mengikuti salah satu madzhab dalam fiqihnya.

Al-Imam ad-Dzahabi (w. 748 H) meninyindir Ahli Hadits di zamannya, beliau berkata [3]:

وكم من رجل مشهور بالفقه والرأي في الزمن القديم أفضل في الحديث من المتأخرين، وكم من رجل من متكلمي القدماء أعرف بالأثر من سنية زماننا

Banyak dari ulama yang terkenal dalam bidang fiqih dan ra’yu di zaman terdahulu, mereka lebih utama dalam hadits daripada ulama saat ini. Banyak dari ulama yang terkenal ahli ilmu kalam zaman terdahulu, mereka lebih banyak pengetahuannya tentang hadits daripada orang yang mengaku mengikuti sunnah zaman kita ini.

Itu ahli hadits abad ke-8 Hijriyyah pada masa Imam ad-Dzahabi (w. 748 H). Bagaimana dengan ahli hadits era maktabah syamilah? []

Sumber dan Judul Asli: Sejarah Perjalanan Ilmu Hadits (bag. 1) oleh Hanif Luthfi, Lc


[1] Abu Bakar al-Khatib al-Baghdadi (w. 463 H), Nashihatu Ahli al-Hadits, (Maktabah al-Manar, 1408), hal. 44

[2] Ibnu Asakir Ali bin Hasan Hibatullah (w. 571 H), Tarikh Dimasyqi, (Bairut: Daar al-Fikr, 1415 H), hal. 51/ 334

[3] Syamsuddin Muhammad bin Ahmad ad-Dzahabi al-Hafidz (w. 748 H), Zaghlul Ilmi, (Maktabah al-Shahwah al-Islamiyyah), hal. 32

14 Desember 2014

Pak Ebo, Sebuah Kisah Nyata Penuh Hikmah

Kyai Kamil Abdullah -hafidzhahullah-
Ini adalah sebuah kisah nyata yang dituturkan langsung oleh Kyai Kamil Abdullah -hafidzhahullah- di laman facebook beliau yang saya tulis sebagai sumber di ujung cerita. Dalam kisah ini diceritakan tentang aktivitas dakwah yang terjadi di wilayah beliau, serta seseorang bernama Pak Ebo (bukan nama sebenarnya) yang pintar mengambil hati. Tutur katanya manis, murah senyum, pembawaannya santun, dan kepada orang lain tampak bersikap sangat menghargai. Namun di balik itu ternyata, ada maksud lain yang terungkap di akhir cerita. Untuk lebih jelasnya, silahkan baca saja kisahnya. Insya Allah, banyak sekali hikmah yang bisa kita ambil! Semoga bermanfaat. [Muhammad Tohir]

.oO AWAL KISAH Oo.
Pak Ebo adalah orang 'dekat' Kyai Muri. Hampir tiap kali Kyai Muri ada keperluan pergi, Pak Ebo-lah yang selalu mendampingi. Pak Ebo memang pintar mengambil hati. Tutur katanya manis, murah senyum, pembawaannya santun, dan kepada orang lain tampak bersikap sangat menghargai. Sedangkan Kyai Muri, disamping seorang muballigh dan Ulama, beliau juga 'mantan' politisi. Di era Soeharto beliau pernah menjadi anggota Parlemen secara berturut-turut 2 kali. Dan tentu saja dalam rentang waktu satu dasawarsa banyak 'pengalaman dan sepak terjang politik pragmatis' telah beliau jalani.

Alhamdulillah, setelah memahami problematika umat dan solusinya dalam perspektif Islam, Kyai Muri memiliki kesadaran baru, semangat baru dan komitmen baru.

"Ustadz, mohon bimbingannya. In syaa Allah saya sudah bertekad untuk menghabiskan sisa umur saya sebagai seorang pengemban da'wah. Semoga ini menjadi jalan 'pertaubatan' saya kepada Allah dari segala dosa." kata Kyai Muri saat berkunjung ke 'gubuk' saya bersama Pak Ebo.

"Aamiin. Jadi Kyai sudah siap menjadi KADER da'wah?"

"In syaa Allah siap, Ustadz!". Jawab beliau mantap.

"Kalau begitu, mari kita samakan dulu persepsi kita. PERTAMA, yang namanya KADER –apalagi kader da'wah– syaratnya harus 'MILITAN'."

"MILITAN itu apa Ustadz?" Kyai Muri minta penjelasan.

"MILITAN itu me(MILI)ki kekuatan dan keterika(TAN). Maksudnya: kekuatan AQIDAH dan keterikatan pada SYARI'AH."

Kyai Muri mengangguk-angguk tanda setuju. Saya melanjutkan:

"KEDUA, agar terbentuk 'KEKUATAN' dan 'KETERIKATAN' tersebut, maka harus ada PEMBINAAN INTENSIF, rutin seminggu sekali. Bagaimana, Kyai bersedia?"

"Bersedia, Ustadz!"

"Alhamdulillah. KETIGA, ILMU harus disertai AMAL. Tidak cukup hanya mengikuti PEMBINAAN, tapi harus ditindaklanjuti dengan terjun ke masyarakat, menunaikan AMANAH DA'WAH yang dibebankan. Apakah Kyai merasa keberatan?"

"Tidak Ustadz! In syaa Allah saya sudah bertekad bulat."

"Alhamdulillah." 

Saya raih tangan kanan Kyai Muri dan saya jabat erat dengan kedua tangan saya sambil berdoa, "Semoga Allah menuntun kita melalui hidayah-Nya. Dan meneguhkan langkah kita dengan kesabaran dan keistiqamahan di jalan-Nya."

"Aamiin!" kami berdua sama-sama mengamini.

"Oya, Pak Ebo…", saya sapa Pak Ebo yang sejak tadi hanya berdiam diri.

 "Ya, Ustadz…?"

"Pak Ebo sendiri bagaimana komitmennya?"

"Saya ikut apa kata Kyai Muri saja, Ustadz!"

"O, baik… Jadi untuk Pembinaan Intensif Angkatan ke 2, hari Sabtu lusa di Desa Bambusari, Pak Ebo bisa ikut?"

"Bisa, Ustadz"

*** *** ***
Sabtu siang saya kontak Kyai Muri untuk memastikan acara Pembinaan Intensif Angkatan ke 2 nanti malam bisa berjalan lancar. "Kyai, nanti malam acara kita jadi?"

"In syaa Allah jadi, Ustadz! Tempat sudah siap."

"Total peserta berapa jumlahnya?"

"10 orang dengan Pak Ebo, Ustadz!"

"Semua peserta sudah dikonfirmasi?"

"Sudah Ustadz, semua bersedia hadir"

"Termasuk Pak Ebo?"

"Ya, Ustadz!"

Malamnya acara berlangsung lancar dan terbilang sukses. Dari 10 peserta, hanya 1 orang yang tidak hadir. Pak Ebo. Tanpa keterangan yang jelas. Esoknya ada kabar, bahwa Pak Ebo berhalangan hadir tadi malam, karena mendadak harus menolong seseorang yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Hari-hari berikutnya, Pak Ebo masih tetap setia mengantarkan Kyai Muri ke mana-mana dan sering pula menemui saya.

*** *** ***
Kegiatan da'wah di Kecamatan Mercusari terus bergulir. Minggu ini akan diselenggarakan Pembinaan Intensif Angkatan ke 3 di Desa Suci. Desanya Pak Ebo. Seperti minggu lalu, Pak Ebo juga menyatakan siap hadir. Dan ternyata hal serupa terulang. Hanya satu orang yang tidak kelihatan batang hidungnya. Pak Ebo. Izin? Tidak!

Lagi-lagi, esoknya tersiar kabar, Pak Ebo tadi malam tidak bisa hadir karena harus mengantarkan keponakannya yang perempuan ke rumah familinya untuk urusan keluarga yang sangat penting.

*** *** ***
Da'wah terus berjalan. Soal 2 kali ketidakhadiran Pak Ebo hanya ibarat 'kerikil kecil' yang hancur tergilas oleh putaran roda-roda besar da'wah. Bahkan kami semua terlupa. Acara Pembinaan Intensif berikutnya Angkatan ke 4 di Desa Kawung berlangsung, tanpa ada kontak samasekali dengan Pak Ebo. Ia seperti menghilang begitu saja. Dan 'anehnya', kami semua tak ada satupun yang merasa kehilangan dia. 

Agenda minggu ini Pembinaan Intensif Angkatan ke 5 di desa Kebunsari. Sejauh ini, dari 7 desa di Kecamatan Mercusari, alhamdulillah, sudah 5 desa yang melaksanakan Pembinaan Intensif: Desa Kawang, Desa Bambusari, Desa Suci, Desa Kawung dan Desa Kebunsari. Akan halnya Pak Ebo, atas kehendak Allah, tersingkaplah satu per satu 'modus' dan 'aib' yang sekian lama ia tutupi:
  1. Kesetiaannya mendampingi Kyai Muri ternyata hanyalah 'modus' Pak Ebo agar 'aman' dari 'kecurigaan' sang istri.
  2. Alasan 'membantu' orang yang 'kesulitan ekonomi' merupakan 'modus' Pak Ebo untuk meraup keuntungan materi dengan menjadi makelar dalam 'mencarikan dan mencairkan' hutang 'ribawi'.
  3. Alasan 'mengantarkan' keponakan perempuannya menemui famili adalah 'modus' Pak Ebo untuk bisa pergi 'indehoy' bersama wanita selingkuhannya yang ia rahasiakan selama ini!
Astaghfirullaahal'azhiim… Na'uudzu billaahi min dzaalik!

Untuk acara Pembinaan Intensif Angkatan ke 5 ini, Pak Ebo 'dipastikan' tidak hadir lagi. Dia benar-benar tidak bisa menghadiri. Dan mustahil datang walau dipaksa setengah mati. Karena dia… memang… sudah 'keburu'… MATI! [k@]
----------------- 
.oO AKHIR KISAH Oo.

13 Agustus 2014

3 Faktor Pembeda antara Kita dan Generasi Terbaik

Islam telah melahirkan generasi manusia yang menjelma menjadi generasi yang sangat istimewa dalam sekarah Islam khususnya, dan sejarah manusia pada umumnya. Mereka adalah generasi shahabat -ridwaanullah ‘alaihim-. Namun, setelah generasi mereka, tidak pernah ada generasi seunik mereka yang lahir dimasa setelahnya hingga kini. Padahal dihadapan kita ada Al Qur’an, kitab yang sama dengan apa yang diajarkan oleh Nabi kepada para shahabat. Berikut adalah tiga faktor yang membuat kita berbeda dengan generasi shahabat yang penulis sarikan dari bab Generasi Qur’ani: Generasi yang Unik dalam buku Ma’alim Fi Ath Thariqkarya Asy-Syahid Sayyid Quthb -rahimahullah-.


1. Faktor referensi

Generasi Shahabat: Hanya Al Qur’an saja satu-satunya referensi yang mereka adopsi. Mereka beradaptasi dengannya dan mengambil pelajaran darinya. Padahal waktu itu telah ada peradaban dan kebudayaan Romawi, juga buku dan undang-undang mereka. Di sisi lain terdapat sisa-sisa peradaban, rasionalitas, filsafat, dan kesenian Yunani. Di tempat lain terdapat pula peradaban Persia, berikut kesenian, kesusasteraan, mitologi, kepercayaan dan sistem pemerintahannya. Selain itu terdapat peradaban lain yang jauh dan dekat, misalnya; peradaban India, Cina, dan lain sebagainya.

Generasi kita: Generasi kita menyisipkan Filsafat, mitos dan pandangan Persia, israiliyyat Yahudi, dan teologi Nasrani, dan peradaban dan kebudayaan yang rendah ke dalam referensi kita. Semua berakulturasi dengan penafsiran Al Qur’an dan ilmu kalam, sebagaimana terjadi dengan kajian Fiqih dan Usul Fiqih. Kemudian referensi yang telah terkontaminasi tersebut di kaji dan di pelajari oleh generasi selanjutnya. Maka dari itu jelaslah tidak ada yang menyamai generasi pelopor (GS).

2. Faktor "Metode Pembelajaran"

Generasi Shahabat: Orientasi mereka dalam mempelajari Al Qur’an adalah untuk di amalkan. Generasi ini tidak mengkaji Alquran dengan berorientasi tradisi dan publikasi, serta tidak pula untuk tujuan hobi dan mencari keuntungan. Tak seorang pun dari mereka yang mempelajari Al Qur’an untuk memperkaya perbendaharaan tradisi semata, tidak pula hanya bertujuan menggabungkan dalil-dalil ilmiah dan fiqhiyah pada konklusi Alquran yang disimpulkan berdasarkan pendapat pribadinya. Mereka mengkaji firman-Nya untuk dipraktekkan seketika mendengarnya, sebagaimana pasukan di medan perang menerima "instruksi harian" untuk di kerjakan seketika itu.

Generasi Kita: Orientasi kita dalam mempelajari Alquran untuk penelitian, akademik dan publikasi. Dan kemudian menganggap sepele pengamalan nya, menganggap enteng aturan-aturan agama, mencampuradukkan Al Qur’an dengan ambisi pribadi, membelokkan makna Al Qur’an sejalan dengan aturan yang berlaku agar sesuai dengan hawa nafsu dan kehidupan kita.

3. Faktor Komitmen
Generasi Shahabat: Setelah menerima seruan Al Qur’an maka mereka bersegera membebaskan diri dari pengaruh lingkungan, tradisi, konsepsi, adat-istiadat dan ikatan-ikatan jahiliah. Sebagai konsekuensi dari transformasi akidah, dari syirik (politeisme) menuju tauhid, transformator ideologi dari tren jahiliah menuju mainstream Islam.

Generasi Kita: Kita belum bisa melepaskan diri dari kejahiliahan saat ini, yang sekurun dengan islam, atau malah mengenaskan. Semua yang ada di sekeliling kita adalah jahiliah. Konsepsi dan akidah manusia, adat-istiadat dan tradisi mereka, sumber kebudayaan, kesenian dan kesusasteraan, hukum dan undang-undang mereka, bahkan banyak hal yang kita anggap sebagai budaya islam, referensi islam, filsafat dan pemikiran islam, semuanya juga merupakan produk jahiliah tersebut. [Muhammad Tohir]

07 Januari 2013

Sebab-sebab Ummat Islam Mengalami Kemunduran

Judul asli Diagnosis Kemunduran Ummat.

Oleh Prof. Dr. Fahmi Amhar  

"Seorang dokter yang salah diagnosa, akan salah pula memberi therapi.
Bila ummat Islam salah memahami proses kemundurannya, maka mereka
akan salah pula dalam mencari cara-cara menuju kebangkitannya"

Kalau kita mencoba melakukan analisis atas kualitas suatu ummat, tak terkecuali ummat Islam, maka kita harus menetapkan dulu tolok ukurnya, agar tak salah bila kita katakan suatu ummat itu maju atau mundur, dan bila mundur, kita juga tahu bagaimana seharusnya, atau ke mana langkah menuju.

Qualitas ummat terbaik adalah ditemui pada generasi Nabi, generasi  sesudahnya (Tabiin) dan generasi sesudahnya lagi (Tabiit-Tabiin).  (HR Bukhari, dll).

Qualitas itu diukur dengan kriteria yang uniq, yakni pada aktivitasnya  dalam menyuruh yang ma'ruf dan mencegah yang mungkar (QS 3:110).  Tugas ini memerlukan type-type manusia muttaqin, mereka yang hanya takut  kepada Allah saja, dan tidak bisa dipungkiri, bahwa jumlah "muttaqin per kapita" yang terbanyak adalah di zaman Nabi.

Di zaman sesudahnya, jumlah ini makin menurun secara berangsur-angsur, meskipun wilayah Islam dan populasi muslim terus membesar, dan karya-karya peradaban baik dalam ilmu-ilmu agama maupun dalam iptek dan kesenian terasa menuju "masa keemasan"-nya.  Dalam konteks materialisme seperti pada budaya Barat, memang qualitas suatu bangsa biasa diukur dari produk peradaban (iptek, kesenian, arsitektur, etc).   Namun dalam konteks Islam, ukuran yang standard adalah kontribusi bangsa itu dalam amar ma'ruf nahi munkar.  Jadi peradaban sesungguhnya hanyalah alat semata.  Motivasi amar ma'ruf nahi munkar-lah yang pernah membawa ummat Islam untuk menciptakan peradaban yang maju, karena berlaku prinsip: "APA YANG DIPERLUKAN UNTUK MEMENUHI YANG FARDH, HUKUMNYA JUGA FARDH".

Bila kita analisis, maka proses kemunduran ummat Islam itu secara singkat bisa dibagi dalam tiga tahapan:
1.   Kekaburan Fikrah Islamiyah (=ide atau fikiran)
2.   Kekaburan Thariqah Islamiyah (=methode mewujudkan ide)
3.   Kekaburan Relasi antara Fikrah dan Thariqah.


1    Kekaburan Fikrah Islamiyah
1.1    Merebaknya Mitos

Kekaburan fikrah mulai terjadi sejak dini (abad 2 H), saat derap perluasan wilayah Islam kurang terimbangi dengan derap pewarisan fikrah Islam.  Akibatnya, berbagai bangsa yang tadinya hidup dalam mitos dan filsafat serta mistik Yunani/Mesir, Persia atau India, tidak segera membuang mitos/filsafat/mistik itu dari alam fikirnya, melainkan mencoba "mengawinkannya dengan Islam" atau dengan kata lain: "mengislamkan mitos" dan "memitoskan Islam".

Contoh dari mitos ini banyak sekali.  Kita tahu, dalam semua ajaran lain, keyakinan dasarnya selalu berasal dari mitos, atau suatu aksioma dasar yang tidak bisa dilacak secara rasional.  Bangsa yang tadinya penganut mitos itu, ketika beralih ke Islam, pun memandang aqidah Islam sebagai mitos.  Person Rasul berubah dari sosok manusia yang bisa ditiru setiap muslim (sebagai uswatun hasanah) menjadi sosok keramat yang supranatural.  Bahkan belakangan, seorang 'alim yang aslinya hanyalah ilmuwan atau pakar, yang dalam ijtihadnya bisa benar maupun salah, tiba-tiba dipandang sebagai "orang suci" yang tidak mungkin salah, sebagaimana orang-orang Kristen memandang Paus, atau orang-orang Hindu memandang Sri Bhagawan.

Ketika seseorang bisa menjadi "kult-figur" karena mitos, maka orang-orang yang ada penyakit di hatinya berlomba untuk juga memiliki posisi di sana.  Mereka melegitimasi diri di depan orang-orang yang tidak tahu dengan ayat-ayat Qur'an yang diselewengkan tafsirnya, atau dengan hadits-hadits yang dhaif atau palsu.  Maka muncullah bid'ah di mana-mana.

1.2    Pengabaian Bahasa Arab

Kekaburan fikrah ini makin dipercepat tatkala bahasa Arab tidak lagi dipelihara.  Hingga berakhirnya masa khilafah Abbasiyah, islamisasi selalu dilakukan bersama-sama dengan "arabisasi".  Dengan itulah, maka orang-orang yang berpotensi dari seluruh dunia Islam, meskipun berasal dari etnis bukan Arab, bisa memberikan kontribusinya yang besar pada Islam.  Bahasa Arab klasik sebagai bahasa Qur'an, yang memang paling  kaya di antara bahasa-bahasa di dunia, menjadi bahasa internasional, bahasa silaturahmi ummat Islam, dan bahasa ilmu pengetahuan Islam.  Tak ada suatu kata yang tidak bisa diungkapkan dalam bahasa Arab.

Adalah keputusan yang fatal dari suatu masa khilafah Utsmaniyah, ketika mereka memutuskan untuk meninggalkan tradisi tersebut, dengan alasan, agar Islam lebih mudah "diserap" tanpa barier bahasa Arab.  Namun akibatnya, di negeri-negeri yang belum berbahasa Arab, bahasa Arab menjadi "hak istimewa" selapis kecil kaum terpelajar saja, sedangkan bagi ummat, khasanah ilmu yang luar biasa, yang selama itu hanya ada dalam bahasa Arab, menjadi tertutup.

1.3    Surutnya Ijtihad

Akibatnya, ketika faktor bahasa Arab menjadi barier, maka ijtihad tidak lagi dikerjakan dengan cukup.  Padahal ummat Islam hanya bisa terus menerus menghadapi zaman, bila mereka terus menerus berijtihad.  Sedangkan ijtihad hanya bisa dikerjakan dalam bahasa Arab klasik.  Ketika sebagian orang nekad berijtihad tanpa bekal yang memadai, timbullah berbagai "fatwa nyleneh", sehingga beberapa penguasa pada zaman itu merasa perlu untuk "menutup pintu ijtihad".  Suatu keputusan berniat baik namun gegabah dan justru memperburuk suasana.

Karena ijtihad tidak lagi dikerjakan, maka persoalan baru tampak menjadi muskil dipecahkan dengan Islam.  Maka ummat Islam pun mulai mengambil solusi dari luar Islam.  Mulai abad 17 (abad 11 H) sejalan dengan invasi Barat ke negeri-negeri muslim, ummat Islam mengambil sistem ekonomi kapitalis dan sistem hukum & politik sekuler, meskipun mereka masih "menguji" agar "tidak bertentangan dengan Islam".  Namun kekaburan ini sudah terlanjur menjadi, dan ummat Islam tidak lagi kritis, bahwa sistem asing yang diimpornya itu didasarkan pada mitos.  Bahkan lambat laun mereka cukup fanatik pada sistem asing itu, karena  telah ada seseorang yang juga sudah dimitoskan yang melegitimasinya.

2    Kekaburan Thariqah Islamiyah

Islam bukanlah ajaran yang memberikan sekedar ide, melainkan juga menunjukkan metode untuk mewujudkan ide tersebut, yang dikenal dengan term "thariqah".  Bila kita selidiki, semua perintah-perintah ilahi selalu termasuk fikrah (=ide) atau thariqah (=metode), dan tak ada perintah fikrah tanpa thariqah, atau thariqah tanpa fikrah.

Sebagai contoh, "Berimanlah" adalah perintah fikrah.  Perintah thariqah yang berkaitan dengan ini adalah hal-hal yang menyangkut mengamati alam serta melakukan pemikiran rasional yang menjadi landasan iman, dan perlindungan iman termasuk jihad serta hukuman mati bagi orang-orang yang murtad.
Contoh lain, "Jiwamu, Hartamu dan Kehormatanmu adalah suci" adalah perintah fikrah.  Perintah thariqah yang berkaitan adalah perlindungan atas kesucian itu, seperti fasilitas kesehatan, polisi, pengawas pasar, peradilan keluarga, dan juga termasuk hukuman bagi pelanggaran atas tindak pidana yang terkait.

Kekaburan atas thariqah Islamiyah bisa dibagi dalam tiga tahap:

2.1    Kendurnya Jihad

Pada awalnya ummat Islam sadar bahwa hidup mereka dipersembahkan untuk Islam serta untuk memanggul dakwah Islam, dan ini berarti termasuk jihad al-qital (perang fisabilillah), agar tak ada lagi fitnah di muka bumi sehingga agama itu hanya untuk Allah belaka (QS 2:193).

Dan karena jihad memerlukan persiapan yang matang, maka otomatis kaum muslimin menyiapkan tubuh yang sehat dan kuat, keluarga yang intakt, negara yang adil, ekonomi yang mapan, IPTEK yang maju dan ibadah yang khusyu'.  Jihad sebagai alat dakwah sekaligus menjaga kaum muslimin agar selalu menjadi ummat terbaik di muka bumi (khairu ummat) agar ummat lain yakin, bahwa ajakan kepada Islam memang akan membawa mereka menjadi maju, adil, makmur dan diridhoi Allah.  Bila mereka perlu contoh, maka silakan melihat sendiri fakta di Daarul Islam. Saat itu, adakah negara yang lebih baik dari Daarul Islam? Inilah dakwah yang sangat meyakinkan.

Namun lambat laun, bersamaan dengan kekaburan fikrah, maka orientasi ummat Islam mulai bergeser.  Di satu sisi, sebagian ummat lebih cenderung untuk "meresapi kehidupan religi" yang disalahtafsirkan sebagai "Jihad Qubra", sebagaimana tampak dalam ribuan sekte-sekte "sufi" yang menjauhi jihad serta amar ma'ruf nahi munkar.  Di sisi lain, sebagian ummat lebih cenderung "menikmati rejeki Allah" dengan hidup lux, walaupun dari rejeki yang halal.  Yang jelas, jihad mulai redup.  Dan dakwah mulai dikerjakan "sambil lalu".  Ini yang menjelaskan, mengapa dakwah ke Asia Tenggara praktis tanpa jihad, walau tetap pantas dikagumi, bahwa "dakwah sambil lalu" dari para pedagang itu toh masih memiliki kemampuan yang tinggi untuk mendesak suatu ajaran lama.  Namun fikrah yang masuk sudah tidak sejernih dakwah pada generasi awal Islam.

2.2    Lenyapnya Daulah Khilafah

Ketika qualitas ummat semakin redup, maka semakin turun pulalah kontrol atas kekuasaan sesuai pepatah Arab ("Pemimpinmu itu sebagaimana kamu").  Daulah khilafah, meski saat itu masih ada dan diakui ummat Islam di seluruh dunia, namun kekuasannya mulai terbatas sekedar sebagai simbol persatuan spiritual, sedangkan di mana-mana mulai tampil raja-raja monarki, yang meskipun masih memerintah dengan Islam, namun tak lagi sepenuhnya menyemangatkan "Jama'atul Islamiyah" (=negara dunia Islam) melainkan "Jama'atul Qaumiyah" (=negara kebangsaan).  Akibatnya, potensi ummat Islam mulai tidak menyatu menjadi sinergi yang luar biasa.  "Take care" ummat Islam di suatu wilayah atas penderitaan ummat Islam di wilayah lain tinggal sebatas pada doa dan sedekah yang tidak seberapa, karena khilafah tidak lagi kuat untuk menjalankan fungsi baik komando maupun koordinasinya.  Di samping itu, bahasa Arab sebagai bahasa pemersatu mulai kurang dipahami oleh ummat Islam sendiri, karena kurang dipelihara.

2.3    Lepasnya Bumi Islam

Ketika khilafah mulai lemah, sementara fikrah sudah sangat kabur, maka relatif mudah bagi bangsa Barat untuk invasi dengan menggunakan politik devide et impera.  Antar raja-raja muslim karena semangat qaumiyahnya mulai gampang dihasut dan diadu domba.  Maka Barat menjanjikan bantuan pada salah satu pihak, dengan imbalan wilayah.  Para penguasa muslim tidak lagi sadar, bahwa adalah haram hukumnya meminta perlindungan pada orang-orang kafir, dan perselisihan antar kaum muslimin harus dicarikan penengah yakni dari khalifah.  Namun apa daya ketika khilafah sendiri mulai lemah?

Maka satu demi satu bumi Islam mulai lepas ke tangan penjajah.  Dan mulailah, sedikit demi sedikit penjajah memasukkan sistem kufur dalam kehidupan, dan menggeser sistem Islam.  Proses ini makin  dipercepat ketika kalangan elit muslim juga terpengaruh fikrahnya, apalagi melihat Barat secara material/fisik berada di atas angin.

Ketika di abad-20 bumi Islam diberi kemerdekaan kembali - karena desakan politik (pseudo) anti imperialisme dari Uni Soviet maupun Amerika Serikat,  sehingga kolonialisme gaya lama menjadi tidak "in" lagi, sistem yang berlaku pada mereka, serta fikrah yang lazim pada mereka, sudah sangat terkontaminasi dengan produk-produk mitos Barat.   Sementara khilafah, sebagai simbol persatuan ummat Islam, pun sejak 1924 secara formal sudah tidak ada lagi.

3    Kekaburan Relasi Fikrah-Thariqah

Bila di kesempatan yang lalu kita sama-sama melihat secara terpisah bahwa bidang fikrah maupun thariqah sama-sama terserang "penyakit", maka lepasnya kaitan antara fikrah dan thariqah lebih mempercepat lagi proses tersebut, atau setidaknya, menyulitkan proses penyembuhannya.  Ibarat seorang pasien penyakit jiwa yang juga mengalami penyakit jasmani,  maka mestinya penanganannya dilakukan secara holistis ("menyeluruh"), dan tidak sepotong-sepotong, karena kestabilan jiwa juga tergantung pada kesehatan jasmani, dan demikian pula sebaliknya.

3.1    Disintegrasi Studi Islam

Pada awalnya, kaum muslimin mempelajari Islam secara menyeluruh.  Prioritas mempelajari ilmu tidak tergantung dari subyeknya, namun semata dari hukm syar'i amal/prakteknya (fardh-mustahab-mubah).  Suatu amalan yang fardh, maka semua ilmu yang terkait pun fardh.  Maka ketika jihad fardh, iptek pendukung jihad pun fardh.  Demikianlah, ketika studi Islam dikerjakan dengan benar, tak ada dikotomi antara so called "ilmu agama" dengan "ilmu dunia", tidak ada pemisahan antara hukum waris dengan aljabar, atau ilmu sholat dengan astronomi, dll.

Namun lambat laun, sejalan dengan merebaknya mitos dan melemahnya ijtihad, kaum muslimin lebih berkonsentrasi pada ilmu-ilmu "ide" namun mengabaikan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan metode pelaksanaan ide-ide tersebut.  Maka mereka memusatkan diri pada peraturan ibadat ritual (sholat/puasa) atau tentang nikah dan cerai; namun mengabaikan misalnya peraturan tentang jihad, khilafat, lembaga peradilan dan sistem ekonomi Islam.  Belakangan, sistem peradilan bahkan dipisah menjadi peradilan sistem (al-qadhi an-Nizhami) yang menjalankan hukum positif (non Islam) yang berkaitan dengan pidana, ekonomi, tata negara dsb; dan peradilan agama (al-qadhi as-Syar'i) yang cuma mengurusi keluarga (nikah, cerai, waris).  Hukum Islam tidak lagi dijadikan pegangan untuk semua jenis peradilan.

Mereka mempelajari Islam berlawanan dengan metode yang diperlukannya.  Sebelumnya, fiqh selalu dipelajari secara praktis, yang sesuai masalahnya akan dijalankan oleh individu, keluarga atau negara sebagai organ exekutif.  Pada awalnya, fiqh berkembang di tangan para mujtahid yang diikuti oleh qadhi (=hakim), sehingga masalah yang dibahasnya selalu relevan dengan realita.  Maka ketika syari'ah tidak lagi dijadikan pegangan dalam menetapkan hukum positif, mulailah ia jauh dari realita.  Fiqh Islam didegradasi menjadi aspek teoretis-moral saja.  Ia tidak lagi menjadi alat untuk memberikan solusi bagi permasalahan sehari-hari ummat, dan para ahlinya diturunkan jabatannya menjadi sekedar penceramah atau missionaris yang membosankan masyarakat dengan khutbahnya yang selalu diulang-ulang, tanpa bisa melahirkan suatu energi yang produktif.   Ujung-ujungnya, studi Islam dianggap "melangit" dan tidak "membumi".

Akibatnya, pemuda-pemuda yang cerdas dari ummat Islam pada umumnya akan lebih condong pada studi yang lebih praktis seperti teknologi, kedokteran, ataupun "ilmu-ilmu sistem" yang dipakai, seperti ekonomi atau hukum positif, meskipun tidak berasal dari Islam.  Dan sebaliknya, studi Islam tinggal ditekuni oleh mereka yang secara umum "second class", walaupun tetap ada satu dua orang yang gemilang, sebagai perkecualian.  Sementara itu, secara keseluruhan, ummat menganggap studi Islam sebagai fardhu kifayah, dan gugurlah kewajiban mereka bila telah ada orang yang mengerjakannya.  Padahal mestinya, setiap muslim yang dewasa dan berakal sehat, fardhu ain untuk mengetahui segenap peraturan Islam yang diperlukan dalam hidupnya sehari-hari, karena ia diwajibkan untuk senantiasa beriorientasi pada perintah dan larangan Allah.  Hanya ijtihad untuk menurunkan hukm syar'i dari Qur'an dan Sunnah yang fardhu kifayah.

Akibatnya, sprial kemunduran studi Islam makin menjadi-jadi.  Mereka yang akhirnya secara formal dianggap "pakar" dalam studi Islam, sering tidak lagi kompeten untuk mengajukan Islam sebagai solusi permasalahan aktual.  Bahkan tidak jarang, orang yang hanya mengenal Islam sepotong-sepotong, dengan mudah dijadikan masyarakat sebagai "tokoh Islam", yang didengar ucapannya, dan diikuti pendapatnya.

3.2    Evolusi Islam

 Akibat "the wrong man on the wrong place" ini, yang sering ada bukannya "Islam meluruskan masyarakat" namun "Islam disesuaikan dengan masyarakat".  Karena ummat tidak mengetahui lagi metode menjalankan ide-ide asli Islam, maka Islam dicoba ditafsirkan kembali agar konform dengan "semangat zaman".  Yang dimasuki tidak cuma aspek-aspek hukum parsial, namun bahkan ushul fiqh yang fundamental.  Maka timbullah prinsip-prinsip nyeleneh seperti "Fiqh itu mengikuti tempat dan waktu", atau "Tradisi itu boleh menjadi sumber hukum", atau "Hukum boleh dihapus demi kemaslahatan", dsb. Bahkan tidak jarang, mimpi ataupun contoh kehidupan / pengalaman pribadi seorang tokoh muslim kontemporer dijadikan hujjah.

Mereka mulai menghalalkan bunga dengan alasan itu perlu untuk uang yang mengalami inflasi atau untuk mengisi kas anak yatim (=ada maslahat).  Pelacuran, judi atau konsumsi khamr mulai tidak dijauhi habis-habisan namun justru ditolerir secara terbatas dengan istilah "lokalisasi".  Kerjasama dengan negara perampok (Israel) dikatakan halal dengan alasan tidak ada mimpi yang melarangnya.  Dan muslimah difatwakan tidak usah berjilbab karena istri sang tokoh juga tidak berjilbab.

Dan karena "semangat zaman", maka semua hukum Islam yang lain pun disesuaikan agar cocok dengan ideologi modern, entah itu kapitalisme, marxisme, sekulerisme/demokrasi, dsb.  Bahkan mereka menganggap "ada demokrasi dalam Islam" atau "ada kapitalisme dalam Islam".  Mereka tidak lagi mampu melihat mitos-mitos yang ada di balik isme-isme modern itu, sehingga menganggap asas musyawarah sebagai demokrasi, pasar bebas sebagai kapitalisme, dan toleransi mazhab sebagai sekularisme.

Bahkan mereka anggap, syi'ar Islam bisa "ditinggikan" atau "disempurnakan" dengan slogan-slogan nasionalisme, demokrasi, hak asasi manusia, dsb. Mereka berpikir, dengan itu, Islam bisa ditampilkan dengan wajah yang lebih "ramah".  Namun pada hakekatnya, Islam justru semakin jauh dari kehidupan.  Andaipun nama Islam tampil, ia tak lebih sekedar sebagai "agama yang diakui negara", "agama negara" atau sekedar kenyataan bahwa "kekuasaan ada di tangan mereka yang mengaku muslim".   Dan ummat umumnya tanpa sadar sudah puas, bahwa kini mereka tidak lagi diperhamba oleh penjajah kafir, namun oleh "penjajah muslim".  Maka mereka menghentikan usaha untuk hanya diperhamba oleh Allah atau oleh hukum-hukum Allah saja.

3.3    Terpojok di Sudut Defensif

Ketika fikrah Islam sudah sangat redup, mitos sudah merajalela, orang menjadi mukmin tidak karena berpikir tetapi karena ikut-ikutan lingkungan, khilafah sebagai methode menerapkan Islam di masyarakat  tidak exist lagi, bahkan masyarakat semakin asing dari ajaran Islam yang murni karena studi Islam ditangani oleh orang-orang yang bukan ahlinya, yang tidak meluruskan masyarakat namun justru merubah Islam, di saat yang sama datang serangan yang telak dari orang-orang kafir: MENYUDUTKAN ISLAM.

Musuh-musuh Islam sadar, bahwa tidak mungkin menghancurkan Islam dan ummat Islam dengan kekuatan senjata.  Karena itu, mereka berupaya  terus menerus tanpa henti, untuk minimal membuat Islam dan ummat Islam tidak lagi berbahaya bagi kepentingan mereka.  Andaikata ummat Islam masih tegar seperti pohon yang sehat dan berakar dalam, maka niscaya badai topan sebesar apapun akan dengan tatag dihadapinya.  Namun kini, ketika akar sang pohon sudah lapuk, maka terpaan angin sepoi-sepoi saja bisa membuatnya rubuh.

Maka ummat Islam dewasa ini umumnya kelimpungan, ketika dikonfrontasikan dengan berbagai ajaran Islam yang ada dalam Qur'an atau Sunnah sendiri.   Mereka tidak bisa menerangkan, mengapa Islam memerintahkan memotong tangan pencuri, atau membagi warisan bagi lelaki 2x wanita, atau bahwa seorang lelaki boleh menikahi sampai 4 istri, atau bahwa dalam Islam ada perintah jihad, dsb.  Ketika orang-orang kafir mengkritik hal itu sebagai barbarik, bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, atau Islam itu fanatik dan agresif, ummat Islam umumnya hanya bisa dengan terbata-bata membela diri.  Mereka mencoba menafsirkan kembali Islam, sekedar musuh-musuhnya puas, dan kritikan mereda.

Mereka katakan, perintah memotong tangan pencuri itu hanya metaforis.  Mereka katakan juga, bahwa sekarang ini warisan harus dibagi sama, karena wanita muslim sekarang sudah sama derajatnya.  Tentang polygami,  mereka katakan, sebenarnya di Qur'an diharamkan, karena manusia tidak  mungkin berlaku adil.  Dan tentang jihad, mereka katakan jihad itu hanya dilakukan bila ummat Islam diserang (defensif).

Amboi, betapa jauhnya tafsiran-tafsiran "modern" ini dengan ajaran Islam yang murni.  Karena dalam Sunnah-nya, Rasulullah telah menunjukkan sendiri bahwa ia memotong tangan pencuri, bahwa ia menikahi banyak istri, dan bahwa jihad yang dilakukan ummat Islam melawan Persia atau Romawi, sama sekali bukan jihad ketika ummat Islam diserang.  Dan ajaran Islam merupakan risalah terakhir yang diturunkan Allah di muka bumi, sehingga tetap berlaku hingga hari kiamat.  Maka betapa anehnya tafsiran-tafsiran baru, yang mungkin dilakukan dengan "niat baik", namun hasilnya malah justru memporak-porandakan ajaran Islam yang murni.  Kesalahan tafsir yang fatal ini terjadi, karena ummat Islam memisahkan antara fikrah dan thariqah, karena semua hukum yang dihujjat tadi, memang tak bisa jalan sendiri-sendiri, melainkan hanya berfungsi dalam rangkaian metode yang tepat, dalam suatu negara yang islami, dalam suatu daulah khilafah.

Spiral kemunduran berputar semakin cepat.  Orang-orang yang ditokohkan berlomba mencari pembenaran atas perilakunya, sehingga banyak rakyat jelata yang karena kebingungan akhirnya memutuskan untuk beramai-ramai melepaskan kepercayaannya pada para ulama - termasuk ulama yang shaleh.  Bahkan mereka yang semula gembira dengan type ulama ini, karena merasa bisa "ngerti bahasanya", lambat laun akan dihadapkan dengan sejumlah besar kontradiksi.  Dan akhirnya sama saja: makin jauh dengan ulama.

Ummat yang masih tersisa ghirahnya pada Islam mencoba langsung mempelajari Islam dari sumbernya: Qur'an dan Sunnah.  Namun mereka lupa, bahwa untuk itu diperlukan seperangkat bekal, baik ilmu bahasa Quran (bahasa Arab klasik) maupun ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh.  Karena mereka maju tanpa bekal ini, mereka akan terbentur ke sana ke mari.  Akhirnya kalau tidak terjerumus ke extremitas yang satu (menganggap yang hukum Islam itu cuma fardh semua dan yang lain haram semua), akan terpuruk ke extremitas lainnya (menolak memakai hadits, karena terlalu was-was dengan hadits yang "tidak jelas", dan ujung-ujungnya meragukan Qur'an, karena tanpa penjelasan dari hadits, Qur'an mustahil dipahami dengan benar).

Maka tak heran, ummat Islam sekarang hanya sensitif bila sisa-sisa rasa agamanya diganggu.  Mereka menjadi bersikap menunggu (re-aktif) dan tidak berani memulai (pro-aktif).  Mereka justru menghindari untuk dikenal sebagai muslim, karena ini berarti harus menghadapi berbagai pertanyaan yang tidak bisa dijawabnya.  Dan di masyarakat di mana muslim mayoritas, mereka hanya sensitif bila ada kristenisasi, namun "cuek" bila hukum-hukum kafir diberlakukan di atasnya.  Bahkan mereka marah, bila ada orang yang berbeda madzhab sholat agak lain dengan mereka (misalnya tidak baca qunut), namun tenang-tenang saja, ketika harus bermuamalah dengan riba, atau harus mendidik anak dengan pola pendidikan dan kurikulum sekuler.

Ummat Islam jadi tersudut di pojok defensif.  Jarang dari mereka yang berani mengambil inisiatif untuk menelanjangi berbagai ideologi kafir yang didasarkan pada mitos, entah mitos demokrasi (dalam politik), mitos pertumbuhan (dalam ekonomi), maupun mitos HAM (dalam sosial).  Tidak ada lagi dakwah offensif  sebagaimana yang dilakukan Rasulullah dan para pengikutnya terdahulu.

Hasilnya memang tepat seperti yang diinginkan musuh-musuh Islam.
Islam kini tinggal ahlaq - tanpa jihad,
Islam kini tinggal ibadah (ritual) - tanpa syari'ah,
Islam kini boleh menyinari rumah, tapi bukan pasar, pabrik atau bank,
Islam kini boleh menguasai masjid, tapi tidak menguasai kantor,
Islam kini boleh bicara tentang akherat, tapi tidak tentang negara,
Islam yang boleh disanjung adalah Islamnya para pertapa shufi, dan bukan Islamnya umara' yang zuhud, ulama faqih yang zuhud, aghniya' yang zuhud atau mujahidin yang zuhud.
Islam yang tidak mampu menolong ummatnya sendiri, baik di Bosnia, Palestina, Chechnya atau Sudan, apalagi menolong dunia dari disorientasi kehidupan, dari AIDS, dari kerusakan lingkungan, dari kesewenang-wenangan para kapitalis di era globalisasi.
dan Qur'an boleh didendangkan di MTQ, dan bukan di Pengadilan,
dan Qur'an boleh dibacakan pada orang mati, bukan pada orang hidup,
dan Qur'an boleh diajarkan di pesantren, dan bukan di universitas,
dan Qur'an boleh untuk menghitung pembagian zakat, namun bukan untuk membagi kekayaan alam dengan adil,
dsb.

Inilah, Islam semakin jauh dari kehidupan, dan Ummat Islam semakin mundur, meskipun kadang mereka merasa "ada kebangkitan", ketika melihat masjid penuh, MTQ semarak, dan para pejabat berlomba naik haji.  Namun mereka bingung, ketika ketidakadilan tetap saja langgeng, dan korupsi, kolusi serta manipulasi malah justru makin menjadi.

Ibarat orang yang sudah sakit parah, Ummat Islam tidak disembuhkan, tidak dioperasi atau dikasih antibiotik, namun hanya dikasih valium.  "Valium Islam".

Dan inilah realita yang sangat pahit.  Adakah obatnya?  Pasti, untuk setiap penyakit, Allah telah menyiapkan obatnya.  Masalahnya hanya apakah kita cukup tekun berikhtiar serta belajar dari ayat-ayat baik kauni maupun qur'ani, sehingga penyelidikan kita akhirnya sampai ke sana. [Sumber]

11 November 2012

Domba yang Tersesat

sumber: google
Jika anda pernah menonton Discovery Channel, Animal Planet, atau program TV yang menggambarkan kehidupan binatang, terutama pemangsa berkaki empat seperti Harimau, Singa, Serigala, Hyna, Macan Tutul, dan yang lain, kita bisa mengetahui bahwa ketika sedang berburu mangsa, mereka menggunakan trik yang sangat cerdas -dalam ukuran mereka sebagai binatang tak berakal.
Hewan-hewan yang dalam rantai makanan berada di bawah pemangsa itu antara lain adalah Bison, Rusa, Domba, dsb. Kesemuanya adalah binatang yang hidup berkoloni. Di sinilah kecerdasan para pemangsa itu. Mereka kadang berburu dengan "berjemaah", kadang juga sendiri. Namun yang jelas, saat mereka melakukan pemburuan, mereka tidak langsung menerkam mangsa yang berada di dalam gerombolan.
Diantara sebab mereka tidak berani "to the point" adalah perlawanan yang akan dilakukan oleh gerombolan mangsa itu, terutama oleh pemimpin kelompok, dan akhirnya juga diikuti anggota kelompok yang lain. Meski secara fisik mereka kalah dari pemangsanya, namun jika main keroyokan, itu membuat pemangsa harus mikir ulang. Selain perlawan, pergerakan target dalam jumlah banyak dalam satu kelompok akan membingungkan pemangsa, sehingga resiko gagal mendapatkan mangsa jauh lebih besar dibandingkan peluang berhasilnya.
Namun, seperti yag telah saya utarakan, para pemangsa ini adalah binatang cerdas. Mereka tahu masalahnya, dan mereka juga tahu solusinya. Yakni, mengeluarkan salah satu dari anggota kelompok mangsa dari koloninya. Akhirnya, pemangsa melakukan aksi "menakut-nakuti", tidak menyerang koloni, tapi membayangi. Ini terus dilakukan dengan gerakan intimidasi yang agresif. Tujuan utamanya adalah membuat gerombolan mangsa menjadi panik. Di saat panik itulah ada satu atau lebih anggota koloni yang tidak sadar keluar dari koloninya.
Keberhasilan pemangsa mengeluarkan salah satu anggota koloni adalah 50% dari suksesnya perburuan. Karena yang terpisah tadi tak memiliki pelindung lagi, dan kalaupun melakukan perlawanan tak akan mampu mengalahkan serangan dari para pemangsa yang diciptakan Allah dengan kelengkapan senjata mematikan.
Begitu juga kita. Sebagai manusia, Allah telah ceritakan kepada kita, bahwa kita memiliki musuh yang abadi. Musuh yang sangat nyata meski tak kasat mata. Dialah syaithan yang terkutuk. Penghuni pasti neraka jahannam. Dan telah menjadi janjinya kepada Allah untuk melakukan penyesatan kepada manusia, dari berbagai arah, tanpa kenal lelah. Ia ingin, manusia menemaninya dalam "menikmati" siksa neraka yang pedih.
Allah mengutus para Nabi dan Rasul, sejak Adam AS hingga Rasulullah SAW untuk memperingatkan manusia akan ancaman syaitan terhadap manusia. Siapa yang mengambil dan mengamalkan risalah yang dibawa para nabi dan Rasul maka keselamatan baginya, dan berbahagia karena ada surga yang menantinya. Sebaliknya, siapa saja yang tak mempedulikan perintah dan larangan Allah maka akan berakhir tragis dalam kehinaan dunia, dan mendapat siksa di nereka. (lihat QS. Faathir: 24)
Permusuhan antara manusia dan syaitan terus berlangsung hingga kini. Hingga kelak Sangkala ditiup. Di zaman ini, dengan kondisi hukum jahiliyyah mengangkangi manusia, syaitan seolah-olah menjadi lebih powerfull. Mereka dengan mudah menggelincirkan manusia dalam kubangan kemaksiyatan. Mereka membuat manusia lupa bahwa hidup pada hakikatnya adalah menanti giliran mati. Keadaan seperti ini membuat manusia merasa bebas menuruti hawa nafsunya. Hanya keimanan yang kokohlah yang mampu membuat manusia tetap berdiri tegak, memegang teguh tali ketaatan.
Memahami realitas ini, akhirnya dari satu atau beberapa orang yang pemikirannya tercerahkan membentuk kelompok dakwah. Lahirlah banyak gerakan dakwah. Gerakan dakwah tersebut kemudian melakukan rekrutmen, menarik manusia untuk masuk ke dalamnya. Di dalam gerakan dakwah tersebut manusia yang masuk dibina, diarahkan, dijaga dan digerakan untuk ikut bersama memperjuangkan tegaknya KalimatuLlah di muka bumi.
Kebersamaan dalam kelompok dakwah membuat manusia laksana domba yang berada dalam koloninya. Anggotanya saling menasihati, mengingatkan, dan saling menegur saat salah satu diantara mereka melakukan sesuatu yang bertentangan dengan ketetapan Allah SWT. Mereka juga saling menjaga dan menguatkan agar tetap istiqomah dan sabar dalam perjuangan.
Jika kita menjadi domba, maka syaitan ibarat Srigala yang selalu mengintai kita. Dia tahu, jika kita berada dalam jemaah dakwah, apalagi yang sangat tegas dalam menjaga anggotanya dari pelanggaran syara', akan menyulitkannya menyesatkan manusia. Maka ia akan berusaha mengeluarkan manusia dari kelompok dakwah itu.
Berbagai cara dilakukan syaitan. Mulai dari "nasihat" bahwa dakwah membuat kita sulit menyelesaikan masalah pribadi, dakwah menyulitkan mendapat rizki, sulit mendapat jodoh, jangan mau terikat dengan jemaah, dan segudang keraguan yang ditanamkan ke dalam dada. Termasuk juga diantara strategi syaitan adalah meninggikan baqa' anggota jemaah dakwah. Dalam urusan yang mubah, dia akan bersikeras dengan pendapatnya. Hingga saat jemaah menetapkan keputusan, dan itu bukan pendapatnya, lahirlah kebencian terhadap jemaah.
Ending dari usaha-usaha tersebut adalah keluarnya anggota dari jemaah dakwah. Dia kini menyendiri dalam pergerakannya. Dia tak terikat dengan idari apapun. Tak ada yang punya wewenang menegurnya. Dia tak lagi mendapatkan amanah dari jemaah, merasa bebas.
Pada tahap awal, beberapa waktu sejak keluar, ia masih bertahan dalam idealisme. Memegang ideologi perlawanan dan pembebasan. Dengan caranya sendiri, yang juga dilakukan secara mandiri, dia melakukan pergerakan. Lantang bersuara dalam kesendirian, melakukan propaganda dan aksi dengan berbagai cara yang dianggap sakti.
Hal ini terus berlangsung hingga titik dimana ia mulai menemui tembok besar bernama bosan. Ada batu besar dihadapannya yang terpahat kata "lelah". Akhirnya, dia lunglai dan layu. Dia ingin bersuara, dia ingin bercerita, tapi dia sendiri. Sepi. Tidak ada pilihan kecuali diam, meski ideologi masih tertanam.
Keadaan ini terus belanjut, sampai dia berhadapan dengan aliran sungai kehidupan. Dia melihatnya sebagai sesuatu yang menyegarkan. Dia memilih terjun ke dalam air itu, dan karena tak ingin lelah melawan arus, maka diputuskanlah untuk mengikuti kemana air mengalir. Ideologi mulai luntur. Idealisme tak lagi kokoh. Di tahap inilah, dia memberanikan diri melanggar ideologinya, syariah dilupakan, kajian-kajian dalam pembinaan tak lagi berbekas, kecuali sedikit sekali.
Satu per satu pelanggaran syara' dilakukan. Mulai dari terbiasa melihat aurat, bergerombol bersama dalam komunitas ikhtilat, hingga melakukan aktivitas pacaran yang merupakan perbuatan hitam dalam kamus kehidupannya saat berjemaah dulu. Kasian, orang semacam inilah domba yang tersesat. Makanan empuk srigala penyesat bermana syaitan.
Meski tak semua berakhir tragis seperti dalam tulisan ini, namun peluang kejadian seperti ini lebih besar. Maka, untuk saudaraku yang sedang berjuang, tetaplah berbaris dalam komando gerakan dakwah, dimanapun, tetaplah bertahan. Memohonlah kepada Allah agar tetap diteguhkan keimanan, mintalah keistiqamahan, dan jangan lupa berdoalah untuk diri dan orang lain agar tetap sabar menghadapi ujian kehidupan. Semoga Allah menjadikan kita mati syahid dalam perjuangan.Aamiin Ya Rabbal 'Aalamiin!

code: #2note@11.24-12112012

Menanti Giliran Mati

Pagi ini cukup menarik bagiku. Setelah shalat subuh, kemudian mendengarkan lantunan ayat-ayat suci dari Syaikh Maher Al Muaiqly, entah kenapa saya jadi ingin menulis. Saya berfikir bahwa menulis haruslah menjadi bagian dari kehidupan saya. Tak harus berwujud buku, juga tak mesti panjang dan njelimet. Yang penting, berisi tulisan dan bisa dibaca, syukur-syukur bisa dipahami. :)
Untuk itu, saya berkomitmen untuk menulis sehari sekali seperti Jamil Azzaini. Sebenarnya komitmen ini pernah saya buat, namun tidak terealisasi disebabkan banyak factor. Diantaranya tentu saja faktor paling asasi, “malas menulis”. :D
Nah, untuk mewujudkan komitmen saya itu dan agar tidak gagal lagi, saya teringat teori habbitsnya Ust. Felix Siaw, Habbits itu lahir dari perkawinan antara Practice dan Repetition. Maka, saya menetapkan untuk diri saya sendiri, “saya harus menulis sehari sekali selama 30 hari kedepen, dimulai dari hari ini”. Tulisan ini adalah practice pertama saya, semoga komitmen ini terjaga, besok bisa lahir practice yang kedua, dan seterusnya yang pada akhirnya menjadi habbit bagi saya. Aamiin
Lalu, apa hubungannya sama judul? Tenang, ini hanya prolog saja. Karena ini awal dari "melaksanakan", jadi memulainya dengan tulisan "asal tulis saja". Yang penting nulis! Nyambung gak nyambung itu urusan belakang. Soalnya, kalo sudah dibelakang, bisa disambung-sambungkan! hehe
Agar nyambung saya mau menambahkan cerita di awal sedikit. Tambahan cerita dan seterusnya inilah isi tulisan yang nyambung dengan judul. :)
Jadi begini, disaat mendengarkan murattal, dan saat menetapkan komitmen untuk menulis sehari sekali selama 30 hari, saya dipanggil oleh kakak Ipar untuk melakukan sesuatu. Mau tahu apa yang harus dilakukan? Baik, akan saya beritahu. Saya diminta untuk membunuh. Beneran bin Serius! Saya diminta membunuh 2 sekaligus. Satu dewasa dan satu lagi remaja. Tapi bukan manusia kok, cuma golongan ayam jantan saja. Hehe
Saat melihat mereka terkapar menunggu kematian, saya jadi mikir, ayam-ayam itu kemarin masih hidup. Masih makan. Eh, sekarang sudah mau mati. Meregang nyawa karena gorokan pisau. Mereka sama seperti manusia, bahwa manusia tidak berbeda dengan ayam dari sisi sama-sama akan mati. Jika dua ayam tadi mati dengan cara disembelih manusia – dalam hal ini fa'ilnya adalah saya-, maka manusia (juga ayam-ayam yang lain) juga akan mati dengan cara yang berbeda, atau mungkin sama!
Mati itu pasti. Kepastian bahwa ruh di raga akan lepas suatu saat. Kita saat ini ibarat sedang ngantri diloket pencabut nyawa. Satu per satu manusia mati. Hingga tiba giliran kita.  Yakni pada waktu yang telah Allah janjikan. Itulah hari terakhir kita menghirup udara. Mungkin masih lama, mungkin juga sebentar lagi. Bahkan bisa saja, saat membaca tulisan ini, saat ini, malaikat sedang dalam perjalanan menjalankan tugas mencabut nyawa kita.
Coba kita fikir, kematian kita tidak diketahu kapan dan dimana. Jangan dikira sebelum kita mati akan ada surat pemberitahuan, “Saudara Tohir, masa hidup anda tersisa 7 hari lagi. Anda akan mati disini, jam segini. Segera bertobat kepada Allah”. Ngimpi!
Kalau kita tahu mati datang tanpa permisi, lantas kenapa mau bermaksiyat? Bayangkan saja kalo kita mati di saat bermaksiyat, maka kita mati dengan tidak keren. Mati dalam keadaan su'ul khatimah. Gimana mau keren, matinya saat dilaknat penduduk langit dan bumi.
Kita bermaksiyat karena mengira hidup kita masih lama, masih muda. Sehingga kemudian kita berlogika, nanti saja lah bertaubat kalo sudah tua, sudah dekat waktu kematian. Padahal, siapa yang bisa memastikan kita mati karena tua? Apalagi, banyak fakta mereka yang lebih muda mati lebih dulu dibandingkan dengan yang telah renta. Orang yang ingat mati tidak akan bermaksiyat. Mafhum mukhalafahnya, orang bermaksiyat karena ia tidak ingat mati.
Ingat mati adalah cara agar kita tak lelah dalam ibadah dan taqwa. Kita tentu tidak ingin, mati datang saat kita merasa lelah dalam taqwa. Hari H kematian itu tidak bisa dimajukan, juga tidak bisa diundur. Semua sudah disetting terlaksana pada hari, jam, menit, dan detik tertentu. Allah telah memastikan hal itu:
“Jika ajal telah datang ajal manusia maka tak bisa diundur meski hanya sesaat, juga tak bisa dimajukan meski hanya sesaat.”
Karena mati itu pasti, maka ingatlah ia. Tapi tak perlu takut untuk mati. Tidak ada gunanya, karena setakut apapun kita terhadap kematian, tetap saja mati akan menimpa manusia. Dari pada stress takut mati, mending kita siapkan diri untuk memilih cara mati yang keren. Kalo istilah temen, “hidup hanya sekali, matilah yang keren”. Itulah husnul khatimah. Mati disaat kita sedang taat kepada Allah. Bukan sebaliknya.
Orang yang sadar bahwa dirinya sedang menanti panggilan menuju gerbang kematian akan mempersiapkan bekal sebaik mungkin. Ia sadar, setelah melewati gerbang pembatas dunia saat ini dan dunia selanjutnya maka tak ada lagi kesempatan untuk menampung bekal. Jika hidup di dunia tidak digunakan untuk ketaatan, maka nanti hanya akan ada penyesalan. Tak ada waktu baginya untuk bermaksiyat. Ia takut datang kematian saat Allah murka kepadanya, karena maksiyatnya. Manusia yang ingat mati, selalu ada dalam lingkaran ketundukan kepada syariat Allah. Dia ingin, saat malaikat maut datang, dirinya sedang bersama Allah dalam dzikirnya.
Semoga Allah menjadikan kita sebagai manusia yang senantiasa ingat mati, dan menunggu kematian dengan selalu ingat kepada-Nya. Aamiin Ya Rabbal Aalamiin!

code: #1note@07.15-11112012

11 Oktober 2012

Hutang Negara Untuk Cicilan Pesawat Presiden


"Sekedar untuk Di Ketahui Seluruh Rakyat Indonesia.... Pembelian Pesawat Kepresidenan Ini, Yang Tanggung Rakyat Bukan Uang Pribadi Presiden. Total Utang Indonesia Mencapai Rp. 1.944 Triliun" 
(DR. Abraham Samad SH. MH, Ketua KPK), Sumber: disini

Komentar: 
Begitu jelas, betapa penguasa tak pernah memperhatikan kepentingan rakyat. Disaat rakyat, masih kelaparan penguasa malah menghamburkan uang dengan berhutang yang mengandung riba, untuk membeli pesawat. Menyengsarakan rakyat itu jelas, menanggung dosa itu pasti.

Wahai kaum muslimin, masihkah kita pertahankan keadaan ini. Haruskah kita biarkan riba menjadi denyut nadi negeri ini? kenapa kita tidak bergerak melakukan penyadaran menuju perubahan. Perubahan yang hakiki, yang memposisikan manusia sebagai hamba, dan menjadikan Allah sebagai penentu kebijakan segala hal termasuk dalam bernegara. Kita rindu akan seorang Khalifah seperti Umar bin Khattab, yang jika dia melakukan urusan pribadi atau keluarga, beliau tak menggunakan milik negara.

Mengharap ada seorang Khalifah di sebuah negara Republik Sekuler Demokrasi adalah sebuah harapan yang tak akan pernah berwujud. Sudah saatnya kita bersama tumbangkan rezim dan sistem yang menentang Allah dan Rasulnya, yakni dengan tegaknya Syari'ah dan Khilafah. Allahu Akbar!!!

09 Oktober 2012

Memahami Urgensi Perbuatan Kita

Oleh Prof. Fahmi Amhar

Setiap Anda melakukan sebuah perbuatan, pernahkah Anda bertanya pada diri sendiri: "Apa bahayanya bagi dunia, bila Anda tidak melakukan itu?"
Silakan Anda uji sendiri:
  • Bila Anda nonton piala dunia sepak di TV: "Apa bahayanya bagi dunia, bila Anda tidak menonton siaran tersebut?" - apakah kira-kira Anda ditakdirkan menjadi komentator terkenal, yang mampu memindahkan ketegangan antar negara dari kancah militer ke lapangan bola saja ?
  • Bila Anda sedang kuliah: "Apa bahayanya bagi dunia, bila Anda tidak kuliah?" - apakah kira-kira Anda ditakdirkan menjadi seorang profesional kelas dunia, dan ketidakhadiran Anda pada kuliah itu, menyebabkan Anda gagal menjadi sarjana, dan tertutup pula jalan menjadi profesional tersebut ?
  • -Bila Anda sedang kontak dakwah: "Apa bahayanya bagi dunia, bila Anda tidak kontak?" - jangan-jangan orang yang Anda kontak itu ditakdirkan menjadi pencerah bagi seorang jenderal sangat berpengaruh yang akan mengusir penjajahan dan menopang keadilan berdasarkan syariah ?
Hidup ini tidak linier. Kita tidak pernah tahu peran apa yang sesungguhnya Allah gariskan untuk kita. Tetapi kita bisa menimbang-nimbang berdasarkan pengetahuan dan pengalaman, seberapa urgen perbuatan kita. Tinggal seberapa jauh kita dapat menghayati, "jangan-jangan" kita ditakdirkan memiliki peran yang signifikan di dunia ini, tetapi hanya efektif bila kita memilih pilihan yang tepat dalam garis hidup kita.

  1. Masyarakat yang paling rendah mutunya adalah DOING-NOTHING-SOCIETY. Mereka menghabiskan sebagian besar waktunya untuk ngerumpi, ngomongin orang, atau ngomongin sesuatu yang tidak terkait dengan solusi atas masalah real yang dihadapi.
  2. Agak naik sedikit adalah WATCHING-SOCIETY. Mereka menghabiskan sebagian besar waktunya untuk menonton, bisa menonton TV, menonton kecelakaan, menonton kemungkaran, tanpa berbuat apa-apa. Kemungkaran atau kesusahan hidup orang lain hanya menjadi objek tontonan.
  3. Lebih tinggi lagi adalah LISTENING-SOCIETY. Mereka mulai mau mendengarkan. Bagi orang-orang yang sedang pepat hatinya karena kesulitan hidup yang terlalu besar, adanya orang yang mau mendengarkan memang bisa sedikit meringankan beban pikiran, meski belum merupakan solusi tuntas.
  4. Naik lagi adalah READING-SOCIETY. Mereka mulai mau membaca, baik membaca buku, kitab suci, media elektronik atau membaca alam. Mereka mulai mengambil ilmu di luar ruang lingkup hidupnya sehari-hari, bahkan dari masa yang berbeda. Menurut Islam, ini adalah standard minimal dari bentuk masyarakat. Wahyu pertama kepada Nabi Muhammad adalah perintah untuk membaca.
  5. Lebih afdhol lagi adalah WRITING-SOCIETY. Masyarakat yang mulai maju ditandai dengan produk tulisan yang semakin banyak, yang mendokumentasikan akumulasi pengetahuan yang dimilikinya, sehingga berguna menembus ruang dan waktu.
  6. Dan puncaknya adalah LEARNING-SOCIETY. Ini adalah masyarakat yang menjadikan ilmu pengetahuan sebagai dasar sikap dan perbuatannya. Mereka telah membaca pengalaman dari siapapun, dan terus memperbaiki diri. Inilah masyarakat yang memiliki banyak mujtahid.
Nah, sudahkah kita menempatkan diri menjadi LEARNING-PERSON - pribadi yang terus belajar, terus memperbaiki diri ? Kata Nabi, belajar adalah kewajiban setiap muslim sejak dari buaian hingga liang lahat. Dan kita terus belajar memahami urgensitas setiap perbuatan kita. Dengan itu kita akan mendapatkan kualitas amal yang makin baik. Bukanlah Allah menciptakan hidup dan mati itu hanya untuk menilai siapa dari kita yang lebih baik amalnya? Amal yang baik adalah amal yang benar (menurut syariah) dan ihlas (ditujukan untuk meraih keridhaan Allah). Dan kata Nabi, orang yang terbaik adalah orang yang paling mendatangkan manfaat bagi manusia lain.

Kalau ini kita gabungkan, maka perbuatan yang paling urgen adalah perbuatan yang syar'i, yang hanya ditujukan untuk meraih keridhaan Allah, dan paling besar mendatangkan manfaat bagi manusia.

17 Juli 2012

Metode Shahih Menetapkan Awal dan Akhir Ramadhan


Judul asli: Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan Dengan Ru’yatul Hilal

Oleh Lajnah Tsaqafiyyah DPP HTI

Sebagai bulan yang penuh berkah, rahmat, dan ampunan, bulan Ramadhan selalu dinantikan kehadirannya oleh umat Islam. Namun sayangnya, momentum penting itu hampir selalu diwarnai perbedaan di antara umat Islam dalam mengawali dan mengakhirinya. Patut dicatat, problem tersebut itu tidak hanya terjadi di tingkat nasional, namun juga dunia Islam pada umumnya. Bagaimana kita menyikapi perbedaan tersebut?

Sabab Pelaksanaan Puasa: Ru’yah Hilal

Telah maklum bahwa puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib ditunaikan setiap mukallaf. Allah Swt berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu (QS al-Baqarah [2]: 183-185).

Rasulullah saw bersabda:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Islam dibangun atas lima perkara: kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji, dan berpuasa Ramadhan (HR al-Bukhari no. 7; Muslim no. 21; al-Nasa’i no. 4915; Ahmad no. 4567, dari Ibnu Umar ra ).

Berdasarkan ayat dan Hadits ini, serta dalil-dalil lainnya, puasa Ramadhan merupakan suatu ibadah yang wajib ditunaikan. Sebagai layaknya ibadah, syara’ tidak hanya menjelaskan status hukumnya –bahwa puasa Ramadhan adalah fardhu ‘ain–, tetapi juga secara gamblang dan rinci menjelaskan tentang tata cara pelaksanaannya, baik berkenaan dengan al-sabab, al-syarth, al-mâni’, al-shihah wa al-buthlân, dan al-‘azhîmah wa al-rukhshah-nya.

Berkenaan dengan sabab (sebab dilaksanakannya suatu hukum) puasa Ramadhan, syara’ menjelaskan bahwa ru’yah al-hilâl merupakan sabab dimulai dan diakhirinya puasa Ramadhan. Apabila bulan tidak bisa diru’yah, maka puasa dilakukan setelah istikmâl bulan Sya’ban. Ketetapan ini didasarkan banyak dalil. Beberapa di antaranya adalah Hadits-hadits berikut:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ
Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian tersamar (terhalang), maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari (HR. Bukhari no. 1776 dari Abu Hurairah).

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
Apabila kamu melihatnya (hila)l, maka berpuasalah; dan apabila kamu melihatnya, maka berbukalah. Jika ada mendung menutupi kalian, maka hitunglah (HR al-Bukhari no. 1767 dari Abu Hurairah)  

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ الشَّهْرُ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ
Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian terhalang mendung, maka hitunglah tiga puluh bulan hari (HR Muslim no.1810, dari Abu Hurairah ra.)

لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
Janganlah kalian puasa hingga melihat hilal, jangan pula kalian berbuka hingga melihatnya, jika kalian terhalangi awan, maka sempurnakanlah hitungannya menjadi tiga puluh hari (HR. Bukhari no. 1773, Muslim no. 1795, al-Nasai no. 2093; dari Abdullah bin Umar ra.).

لاَ تُقَدِّمُوا الشَّهْرَ بِصِيَامِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ شَيْءٌ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ وَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ ثُمَّ صُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ حَالَ دُونَهُ غَمَامَةٌ فَأَتِمُّوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ ثُمَّ أَفْطِرُوا وَالشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ
Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari kecuali seseorang di antara kalian yang biasa berpuasa padanya. Dan janganlah kalian berpuasa sampai melihatnya (hilal Syawal). Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari kemudian berbukalah (Iedul Fithri) dan satu bulan itu 29 hari (HR. Abu Dawud no. 1982, al-Nasa’i 1/302, al-Tirmidzi 1/133, al-Hakim 1/425, dari Ibnu Abbas dan di shahih kan sanadnya oleh al-Hakim dan disetujui oleh al-Dzahabi.)

إِنَّمَا الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ فَلَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ
Sesungguhnya bulan itu ada dua puluh sembilah hari, maka janganlah kalian berpuasa hingga melihatnya. Dan janganlah kalian berbuka hingga melihatnya. Apabila mendung menutupi kalian, maka perkirakanlah.” (HR. Muslim 1797, HR Ahmad no. 4258, al-Darimi no. 1743, al-Daruquthni no. 2192, dari Ibnu Umar ra).

Berdasarkan Hadits-hadits tersebut, para fuqaha berkesimpulan bahwa penetapan awal dan akhir Ramadhan didasarkan kepada ru’yah al-hilâl. Imam al-Nawawi menyatakan, “Tidak wajib berpuasa Ramadhan kecuali dengan melihat hilal. Apabila mereka tertutup mendung, maka mereka wajib menyempurnakan Sya’ban (menjadi tiga puluh hari), kemudian mereka berpuasa.[1]

Ali al-Shabuni berkata, “Bulan Ramadhan ditetapkan dengan ru’yah hilal, meskipun berasal dari seroang yang adil atau dengan menyempurnakan hitungan Sya’ban menjadi tiga puluh hari; dan tidak dianggap dengan hisab dan astronomi; berdasarkan sabda Rasulullah saw. ‘Shumû li ru’yatihi wa afthirû li ru’yatihi…”.[2]

Menurut pendapat Jumhur, kesaksian ru’yah hilal Ramadhan dapat diterima dari seorang saksi Muslim yang adil.[3] Ketetapan itu didasarkan oleh beberapa Hadits Nabi saw. Dari Ibnu Umar ra: 
تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ
Orang-orang melihat hilal, kemudian saya sampaikan Rasulullah saw, “Sesungguhnya saya melihatnya (hilal). Kemudian beliau berpuasa dan memrintahkan orang-orang untuk berpuasa (HR Abu Dawud no. 1995; al-Darimi no, 1744; dan al-Daruquthni no. 2170).

Dalam Hadits ini, Rasulullah saw berpuasa dan memerintahkan umat Islam untuk berpuasa berdasarkan kesaksian Ibnu Umar ra. Itu artinya, kesaksian seorang Muslim dalam ru’yah hilah dapat diterima.

Dari Ibnu Abbas bahwa:

جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلَالَ قَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَا بِلَالُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ أَنْ يَصُومُوا غَدًا
Telah datang seorang Arab Badui kepada Nabi Muhammad saw kemudian berkata, “Sungguh saya telah melihat hilal¤. Rasulullah bertanya, “Apakah anda bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah?” Orang tersebut menjawab, “Ya”. Lalu Rasulullah bersabda, “Wahai Bilal, umumkan kepada manusia (khalayak) agar mereka berpuasa besok.” (HR Imam yang lima, disahihkan oleh Khuzaimah & Ibnu Hiban).

Dalam Hadits tersebut dikisahkan, Rasulullah saw tidak langsung menerima kesaksian seseorang tentang ru’yah. Beliau baru mau menerima kesaksian ru’yah orang itu setelah diketahui bahwa dia adalah seorang Muslim. Andaikan status Muslim tidak menjadi syarat diterimanya kesaksian ru’yah Ramadhan, maka Rasulullah saw tidak perlu melontarkan pertanyaan yang mempertanyakan keislamannya

Tidak Terikat dengan Mathla’

Persoalan berikutnya adalah mathla’ (tempat lahirnya bulan). Sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat, jika satu kawasan melihat bulan, maka daerah dengan radius 24 farsakh dari pusat ru’yah bisa mengikuti hasil ru’yat daerah tersebut. Sedangkan daerah di luar radius itu boleh melakukan ru’yah sendiri, dan tidak harus mengikuti hasil ru’yat daerah lain. 

Pendapat tersebut disandarkan kepada Hadits yang diriwayatkan dari Kuraib:
أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بَعَثَتْهُ إلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ فَقَالَ : فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ فَرَأَيْتُ الْهِلَالَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ ، ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلَالَ فَقَالَ : مَتَى رَأَيْتُمْ الْهِلَالَ ؟ فَقُلْتُ : رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ، فَقَالَ : أَنْتَ رَأَيْتَهُ ؟ فَقُلْتُ : نَعَمْ ، وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ ، فَقَالَ : لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلَا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ أَوْ نَرَاهُ ، فَقُلْتُ : أَلَا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ ؟ فَقَالَ : لَا ، هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Bahwa Ummul Fadl telah mengutusnya untuk menemui Muawiyyah di Syam. Kuraib berkata, “Aku memasuki Syam lalu menyelesaikan urusan Ummul Fadhl. Ternyata bulan Ramadhan tiba sedangkan aku masih berada di Syam. Aku melihat hilal pada malam Jumat. Setelah itu aku memasuki kota Madinah pada akhir bulan Ramadhan. Ibnu ‘Abbas lalu bertanya kepadaku dan menyebut persoalan hilal’. Dia bertanya, ‘Kapan kalian melihat hilal?’ Aku menjawab, ‘Kami melihatnya pada malam Jum’at.’ Dia bertanya lagi, ‘Apakah kamu sendiri melihatnya?’ Aku jawab lagi, ‘Ya, dan orang-orang juga melihatnya. Lalu mereka berpuasa, begitu pula Muawiyyah.’ Dia berkata lagi, ‘Tapi kami (di Madinah) melihatnya pada malam Sabtu. Maka kami terus berpuasa hingga kami menyempurnakan bilangan tiga puluh hari atau hingga kami melihatnya.’ Aku lalu bertanya, ‘Tidak cukupkah kita berpedoman pada ru’yat dan puasa Muawiyyah?’ Dia menjawab, ‘Tidak, (sebab) demikianlah Rasulullah Saw telah memerintahkan kepada kami’. ( HR. Muslim no. 1819; Abu Dawud no. 1985; al-Tirmidzi 629; al-Nasa’i no. 2084; Ahmad no. 2653).

Hadits yang diriwayatkan Kuraib ini dijadikan sebagai dalil bagi absahnya perbedaan awal dan akhir Ramadhan karena perbedaan mathla’. Apabila dikaji lebih teliti, sesungguhnya pendapat ini mengandung sejumlah kelemahan. Di antaranya:

Pertama, dalam Hadits ini terdapat syubhat, apakah Hadits ini tergolong Hadits marfû’ atau mawqûf. Ditilik dari segi lafazhnya, perkataan Ibnu ‘Abbas, “Hakadzâ amaranâ Rasûlullâh saw” (demikianlah Rasulullah saw memerintahkan kepada kami), seolah-olah menunjukkan sebagai Hadits marfû’. Namun jika dikaitkan dengan munculnya perkataan itu, kesimpulan sebagai Hadits marfu’ perlu dipertanyakan.

Jika dicermati, perkataan “Lâ, hakadzâ amaranâ Rasûlullâh saw” merupakan jawaban Ibnu Abbas atas pertanyaan Kuraib dalam merespon suatu peristiwa yang terjadi pada masa beliau. Yakni terjadinya perbedaan antara penduduk Madinah dan penduduk Syam dalam mengawali puasa. Penduduk Syam melihat hilal pada malam Jumat, sementara penduduk Madinah melihatnya pada malam Sabtu. Ketika kejadian itu ditanyakan kepada Ibnu Abbas, mengapa penduduk Madinah tidak mengikuti ru’yah penduduk Syam saja, kemudian keluarlah jawaban Ibnu Abbas tersebut. 

Bertolak dari kisah tersebut, maka ke-marfu-an Hadits ini perlu dipertanyakan: “Apakah peristiwa serupa memang pernah terjadi pada masa Rasulullah saw dan demikianlah keputusan beliau saw dalam menyikapi perbedaan itu?” “Ataukah itu merupakan kesimpulan Ibnu Abbas atas sabda Rasulullah saw mengenai penentuan awal dan akhir Ramadhan, sehingga perkataan Ibnu Abbas itu adalah penerapan hasil ijtihad beliau terhadap kasus ini?”

Di sinilah letak syubhat Hadits ini, apakah tergoloh marfû’ atau mawqûf. Agar lebih jelas, kita bisa membandingkan Hadits ini dengan Hadits lain yang tidak mengandung syubhat, yang sama-sama menggunakan ungkapan “amaranâ Rasûlullâh saw”. Hadits dari Ibnu Umar yang berkata:

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Rasulullah saw memerintahkan kami dalam zakat fithri agar ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang untuk shalat (HR Abu Dawud).

Hadits ini tidak diragukan sebagai Hadits marfû’. Sebab, Hadits ini berisi sebuah ketentuan hukum atas suatu perbuatan. Berbeda halnya dengan Hadits Ibnu Abbas di atas, yang berisi jawaban beliau mengenai suatu kasus yang terjadi masa beliau. Tampak bahwa perkataan Ibnu Abbas tersebut merupakan ijtihad beliau dalam menyikapi kejadian yang terjadi pada saat itu. Kesimpulan demikian juga disampaikan oleh sebagian ulama, seperti al-Syaukani yang menggolongkan Hadist ini sebagai ijtihad Ibnu Abbas.[4]
 
Sebagai sebuah ijtihad, kaum Muslim diperbolehkan untuk taklid kepada ijtihad Ibnu Abbas. Namun jika untuk dijadikan sebagai dalil syara’, yang darinya digali hukum-hukum syara’, jelas tidak diperbolehkan. Sebab, sahabat bukanlah orang yang ma’shum. Ijtihadnya tidak termasuk dalam dalil syara’.[5]

Kedua, jika dalam Hadits ini kaum Muslim diizinkan untuk mengikuti ru’yah di masing-masing daerahnya, pertanyaan yang muncul adalah: “Berapa jarak minimal antara satu daerah dengan daerah lainnya yang mereka diperbolehkan berbeda?” “Jika dalam Hadits ini jarak antara Madinah dengan Syam diperbolehkan bagi penduduknya untuk berbeda mengawali dan mengakhiri puasa, bagaimana jika jaraknya lebih dekat?” Hadits ini juga tidak memberikan jawabannya. Oleh karena itu, para ulama yang mengamalkan Hadits Kuraib ini pun berbeda pendapat mengenai jarak minimalnya. 

Ada yang menyatakan, jarak yang diperbolehkan berbeda puasa itu adalah perbedaan mathla’. Ini ditegaskan oleh ulama Iraq dan dibenarkan oleh al-Nawawi dalam al-Rawdhah dan Syarh al-Muhadzdzab. Ada pula yang menggunakan ukuran jarak mengqashar shalat. Hal ini ditegaskan Imam al-Baghawi dan dibenarkan oleh al-Rafi’i dalam al-Shaghîr dan al-Nawawi dalam Syarh al-Muslim. Lainnya mendasarkan pada perbedaan iklim. Dan sebagainya. Patut dicatat, semua batasan jarak itu tidak ada yang didasarkan pada nash yang sharih.

Bertolak dari dua alasan itu, maka Hadits Kuraib tidak bisa dijadikan sebagai dalil bagi absahnya perbedaan penetapan awal dan akhir puasa berdasarkan perbedaan mathla’. Dalam penetapan awal dan akhir puasa akan lebih tepat jika menggunakan dalil-dalil Hadits yang jelas marfu’ kepada Nabi saw. Imam al-Amidi mengatakan, “Hadits yang telah disepakati ke-marfu’-annya lebih dikuatkan daripada hadits yang masih diperselisihkan ke-marfu’-annya. Hadits yang dituturkan dengan lafadz asli dari Rasulullah Saw lebih dikuatkan daripada hadits yang diriwayatkan bil makna.”[6] 

Berkait dengan Hadits dari Ibnu Abbas, terdapat Hadits yang diriwayatkan oleh beliau sendiri yang tidak diragukan ke-marfu’-annya, seperti Hadits:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَصُومُوا قَبْلَ رَمَضَانَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ حَالَتْ دُونَهُ غَيَايَةٌ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا
Dari Ibnu ‘Abbas ra yang berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian berpuasa sebelum Ramadhan. Berpuasalah karena melihatnya dan berkulah karena melihatnya. Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari.” (HR al-Tirmidzi no. 624; Ibnu Hibban no. 2301)

Juga Hadits-hadits lainnya yang tidak diragukan ke-marfu’-annya. Dalam Hadits-Hadits itu kaum Muslim diperintahkan untuk berpuasa dan berbuka karena adanya ru’yah hilal. Semua perintah dalam Hadits tersebut berbentuk umum. Hal itu terlihat seruan Hadits-Hadits itu yang menggunakan kata shûmû dan afthirû (dhamîr jamâ’ah, berupa wâwu al-jamâ’ah). Pihak yang diseru oleh Hadits tersebut adalah seluruh kaum Muslim. Karena berbentuk umum, maka seruan hadits ini berlaku umum untuk seluruh kaum Muslim, tanpa ada perbedaan antara orang Syam dengan orang Hijaz, antara orang Indonesia dengan orang Irak, orang Mesir dengan Pakistan.

Demikian juga, kata li ru’yatihi (karena melihatnya). Kata ru’yah adalah ism al-jins. Ketika ism al-jins itu di-mudhaf-kan, termasuk kepada dhamîr (kata ganti), maka kata itu termasuk dalam shighah umum, [7] yang memberikan makna ru’yah siapa saja. Itu berarti, apabila sudah ada yang melihat hilal, siapa pun dia asalkan Muslim yang adil, maka kesaksian itu mewajibkan kepada yang lain untuk berpuasa dan berbuka. Terlihatnya hilal Ramadhan atau hilal Syawal oleh seorang Muslim di mana pun ia berada, maka ru’yah itu mewajibkan kepada seluruh kaum Muslim untuk berpuasa dan berbuka, tanpa terkecuali. Tidak peduli apakah ia tinggal di negeri yang dekat atau negeri yang jauh dari tempat terjadinya ru’yah.
Imam al-Syaukani menyatakan, “Sabda beliau ini tidaklah dikhususkan untuk penduduk satu daerah tertentu tanpa menyertakan daerah yang lain. Bahkan sabda beliau ini merupakan khitâb (seruan) yang ditujukan kepada siapa saja di antara kaum Muslim yang khitab itu telah sampai kepadanya. ‘Apabila penduduk suatu negeri telah melihat hilal, maka (dianggap) seluruh kaum Muslim telah melihatnya. Ru’yah penduduk negeri itu berlaku pula bagi kaum Muslim lainnya’.”

Imam al-Syaukani menyimpulkan, “Pendapat yang layak dijadikan pegangan adalah, apabila penduduk suatu negeri telah melihat bulan sabit (ru’yatul hilal), maka ru’yat ini berlaku pula untuk seluruh negeri-negeri yang lain.”[8]

Imam al-Shan’ani berkata, “Makna dari ucapan ‘karena melihatnya’ adalah “apabila ru’yah didapati di antara kalian”. Hal ini menunjukkan bahwa ru’yah pada suatu negeri adalah ru’yah bagi semua penduduk negeri dan hukumnya wajib.”[9]

Pemahaman tersebut juga dikuatkan oleh beberapa Hadits yang menunjukkan tidak berlakunya perbedaan mathla’. Diriwayatkan dari sekelompok sahabat Anshor:

غُمَّ عَلَيْنَا هِلَالُ شَوَّالٍ فَأَصْبَحْنَا صِيَامًا فَجَاءَ رَكْبٌ مِنْ آخِرِ النَّهَارِ فَشَهِدُوا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ رَأَوْا الْهِلَالَ بِالْأَمْسِ فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُفْطِرُوا مِنْ يَوْمِهِمْ وَأَنْ يَخْرُجُوا لِعِيدِهِمْ مِنْ الْغَدِ
Hilal bulan Syawal tertutup oleh mendung bagi kami sehingga kami tetap berpuasa pada keesokan harinya. Menjelang sore hari datanglah beberapa musafir dari Mekkah ke Madinah. Mereka memberikan kesaksian di hadapan Nabi saw bahwa mereka telah melihat hilal kemarin (sore). Maka Rasulullah saw memerintahkan mereka (kaum Muslim) untuk segera berbuka dan melaksanakan sholat ‘Ied pada keesokan harinya (HR. Ahmad dishahihkan oleh Ibnu Mundir dan Ibnu Hazm).

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw memerintahkan kaum Muslim untuk membatalkan puasa setelah mendengar informasi ru’yah hilal bulan Syawal dari beberapa orang yang berada di luar Madinah al-Munawarah. Peristiwa itu terjadi ketika ada serombongan orang dari luar Madinah yang memberitakan bahwa mereka telah melihat hilal Syawal di suatu tempat di luar Madinah al-Munawarah sehari sebelum mereka sampai di Madinah. Dari Ibnu ‘Abbas:

جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلَالَ قَالَ الْحَسَنُ فِي حَدِيثِهِ يَعْنِي رَمَضَانَ فَقَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَا بِلَالُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ فَلْيَصُومُوا غَدًا
“Datang seorang Badui ke Rasulullah SAW seraya berkata: Sesungguhnya aku telah melihat hilal. (Hasan, perawi hadits menjelaskan bahwa hilal yang dimaksud orang Badui itu adalah hilal Ramadhan). Rasulullah SAW bersabda, “Apakah kamu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah?” Dia berkata, “Benar.” Beliau meneruskan pertanyaannya seraya berkata, “Apakah kau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?” Dia berkata, “Ya benar.” Kemudian Rasulullah bersabda, “Wahai Bilal umumkan kepada orang-orang untuk berpuasa besok.” (HR Abu Daud and al-Tirmidzi, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

Dalam Hadits tersebut, Rasulullah saw tidak menanyakan asal si saksi, apakah dia melihatnya di daerah mathla’ yang sama dengan beliau atau berjauhan. Akan tetapi beliau langsung memerintahkan kaum Muslim untuk berpuasa ketika orang yang melakukan ru’yah itu adalah seorang Muslim. 

Bertolak dari beberapa argumentasi tersebut, maka pendapat yang rajih adalah pendapat yang tidak mengakui absahnya perbedaan mathla’. Pendapat ini pula yang dipilih oleh jumhur ulama, yakni dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. Mereka tidak menganggap adanya perbedaan penentuan awal dan akhir puasa karena perbedaam mathla’.[10] Ketiga madzhab (Abu Hanifah, Maliki, Ahmad) itu berpendapat bahwa awal Ramadhan ditetapkan berdasarkan ru’yah, tanpa mempertimbangkan perbedaan mathla’. 

Sayyid Sabiq menyatakan, “Menurut jumhur, tidak dianggap adanya perbedaan mathla’ (ikhtilâf al-mathâli’). Oleh karena itu kapan saja penduduk suatu negeri melihat hilal, maka wajib atas seluruh negeri berpuasa karena sabda Rasulullah saw, ”Puasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” Seruan ini bersifat umum mencakup seluruh ummat. Jadi siapa saja di antara mereka yang melihat hilal; di tempat mana pun, maka ru’yah itu berlaku bagi mereka semuanya.”[11]
Abdurahman al-Jaziri menuturkan, “Apabila ru’yah hilal telah terbukti di salah satu negeri, maka negeri-negeri yang lain juga wajib berpuasa. Dari segi pembuktiannya tidak ada perbedaan lagi antara negeri yang dekat dengan yang jauh apabila (berita) ru’yah hilal itu memang telah sampai kepada mereka dengan cara (terpercaya) yang mewajibkan puasa. Tidak diperhatikan lagi di sini adanya perbedaan mathla’ hilal secara mutlak. Demikianlah pendapat tiga imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Ahmad). Para pengikut madzhab Syafi’i berpendapat lain. Mereka mengatakan, ‘Apabila ru’yah hilal di suatu daerah telah terbukti, maka atas dasar pembuktian ini, penduduk yang terdekat di sekitar daerah tersebut wajib berpuasa. Ukuran kedekatan di antara dua daerah dihitung menurut kesamaan mathla’, yaitu jarak keduanya kurang dari 24 farsakh. Adapun penduduk daerah yang jauh, maka mereka tidak wajib berpuasa dengan ru’yah ini, kerana terdapat perbedaan mathla’.”[12].

Al-Qurthubi menyatakan, “Menurut madzhab Malik rahimahullah –diriwayatkan oleh Ibnu Wahab dan Ibnu al-Qasim– apabila penduduk kota Basrah (Irak) melihat hilal Ramadhan, lalu berita itu sampai ke Kufah, Madinah, dan Yaman, maka wajib atas kaum Muslimin, berpuasa berdasarkan ru’yah tersebut. Atau melakukan qadha puasa jika berita itu datangnya terlambat.”[13]

Tentang pendapat madzhab Hanafi, Imam Hashfaky menyatakan, “Bahwasanya perbedaan mathla’ tidak dapat dijadikan pegangan. Begitu juga melihat bulan sabit di siang hari, sebelum dhuhur, atau menjelang dhuhur. Dalam soal ini, penduduk di wilayah Timur (benua Asia) harus mengikuti (ru’yat kaum Muslimin) yang ada di Barat (Timur Tengah), jika ru’yat mereka dapat diterima (syah) menurut Syara’ “.[14]

Tak jauh berbeda, menurut Madzhab Hanbali, apabila ru’yat telah terbukti, di suatu tempat yang jauh atau dekat, maka seluruh kaum Muslimin harus ikut melakukan puasa Ramadhan.[15]

Sebagian pengikut Madzhab Maliki, seperti Ibnu al Majisyun, menambahkan syarat, ru’yat itu harus diterima oleh seorang khalifah. “Tidak wajib atas penduduk suatu negeri mengikuti rakyat negeri lain, kecuali hal itu telah terbukti diterima oleh al-imâm al-a’dham (khalifah). Setelah itu, seluruh kaum Muslimin wajib berpuasa. Sebab, seluruh negeri bagaikan satu negeri. Dan keputusan khalifah berlaku bagi seluruh kaum Muslim” [16]

Ibnu Taimiyah dalam Majmû’ al-Fatawa berkata, “Orang-orang yang menyatakan bahwa ru’yah tidak digunakan bagi semuanya (negeri-negeri yang lain) seperti kebanyakan pengikut-pengikut madzhab Syafi’i; dan di antara mereka ada yang membatasi dengan jarak qashar shalat, ada yang membatasi dengan perbedaan mathla’ seperti Hijaz dengan Syam, Iraq dengan Khurasan”, sesungguhnya kedua-duanya lemah (dha’if) karena jarak qashar shalat tidak berkaitan dengan hilal…Apabila seseorang menyaksikan pada malam ke 30 bulan Sya’ban di suatu tempat, dekat maupun jauh, maka ia wajib berpuasa. Demikian juga kalau ia menyaksikan hilal pada waktu siang menjelang maghrib maka ia harus imsak (berpuasa) untuk waktu yang tersisa, sama saja baik satu iklim atau banyak iklim.”[17]

Jelaslah, menurut pendapat yang rajih dan dipilih jumhur, jika penduduk negeri-negeri Timur (benua Asia) jauh melihat bulan sabit Ramadhan, maka ru’yah wajib diikuti oleh kaum Muslimin yang berada di negeri-negeri belahan Barat (Timur Tengah), tanpa kecuali. Siapapun dari kalangan kaum muslimin yang berhasil melakukan ru’yatuh hilal maka ru’yah tersebut merupakan hujjah bagi orang yang tidak melihatnya. Kesaksian seorang muslim di suatu negeri tidak lebih utama dari kesaksian seorang muslim di negeri yang lain.

Akibat Nasionalisme dan Garis Batas Nation State

Patut digarisbawahi, perbedaan awal dan akhir puasa yang terjadi di negeri-negeri Islam sekarang ini bukan disebabkan oleh perbedaan mathla’ sebagaimana dibahas oleh para ulama dahulu. Pasalnya, pembahasan ikhtilâf al-mathâli’ (perbedaan mathla’) oleh fuqaha’ dahulu berkaitan dengan tempat terbit bulan. Sehingga yang diperhatikan adalah jarak satu daerah dengan daerah lainnya. Apabila suatu daerah itu berada pada jarak tertentu dengan daerah lainnya, maka penduduk dua daerah itu tidak harus berpuasa dan berbuka puasa. Sama sekali tidak dikaitkan dengan batas begara.

Berbeda halnya dengan saat ini. Perbedaan mengawali dan mengakhiri Ramadhan diakibatkan oleh pembagian dan batas-batas wilayah negeri-negeri Islam. Di setiap negeri Islam terdapat institusi pemerintah yang memiliki otoritas untuk menentukan itsbât (penetapan) awal dan akhir Ramadhan. Biasanya, sidang itsbât tersebut hanya mendengarkan kesaksian ru’yah hilal orang-orang yang berada dalam wilayah negeri tersebut. Apabila di negeri itu tidak ada seorang pun yang memberikan kesaksiannya tentang ru’yah hilal, maka langsung digenapkan, tanpa menunggu terlebih dahulu apakah di negeri-negeri lainnya –bahkan yang berada di sebelahnya sekalipun– terdapat kesaksian dari warganya yang telah melihat hilal atau belum. Hasil keputusan tersebut lalu diumumkan di seluruh negeri masing-masing. Akibatnya, terjadilah perbedaan dalam mengawali dan mengakhiri puasa Ramadhan antara negeri-negeri muslim.

Kaum Muslim di Riau tidak berpuasa bersama dengan kaum Muslim di Kuala Lumpur. Padahal perbedaan waktu antara kedua kota itu tidak sampai satu jam. Padahal, pada saat yang sama kaum Muslim di Acah bisa berpuasa bersama dengan kaum Muslim di Papua. Tentu saja ini sesuatu yang amat janggal. Penentuan awal dan akhir Ramadhan berkait erat dengan peredaran dan perputaran bumi, bulan, dan matahari. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan batas negara yang dibuat manusia dan bisa berubah-ubah. Jelaslah, perbedaan awal dan akhir puasa yang saat ini terjadi lebih disebabkan oleh batas khayal yang dibuat oleh negara-negara kafir setelah runtuhnya Daulah Khilafah Islamiyyah. Garis batas negara bangsa itu pula yang mengoyak-oyak kesatuan Muslim dalam naungan satu khilafah menjadi lebih dari lima puluh negara-negara kecil.

Khatimah

Perbedaan awal dan akhir puasa di negeri-negeri Islam hanya merupakan salah satu potret keadaan kaum Muslim. Kendati mereka satu ummat, namun secara kongkrit umat Islam terpecah-pecah. Di samping masih mengeramnya paham nasionalisme yang direalisasikan dalam bentuk nation state di negeri-negeri Islam, keberadaan khilafah sebagai pemersatu ummat Islam hingga sekarang belum berdiri (setelah khilafah Islamiyyah terakhir di Turki diruntuhkan oleh kaum kuffar). Ketiadaan khilafah inilah menjadikan kaum muslimin berpecah-pecah menjadi lebih dari lima puluh negara kecil-kecil, yang masing-masing sibuk dengan urusannya sendiri-sendiri.

Karena itu, solusi mendasar yang benar untuk menyelesaikan semua prob­lematika kaum muslimin tersebut sesungguhnya ada di tangan mere­ka. Yaitu, melakukan upaya dengan sungguh-sungguh bersama dengan para pejuang yang mukhlish untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam dengan mengembalikan keberadaan Daulah Khilafah, mengangkat seorang khalifah untuk menyatukan negeri-negeri mereka dan mener­apkan syariْat Allah atas mereka. Sehingga kaum muslimin bersama khalifah, dapat mengemban risalah Islam dengan jihad kepada seluruh ummat manusia. Dengan demikian kalimat-kalimat orang kafir menjadi rendah dan hina. Dan sebaliknya, kalimat-kalimat Allah Swt menjadi tinggi dan mulia. Kaum muslim­in hidup dengan terhormat dan mulia di dunia, mendapatkan ridha Allah Swt dan mendapatkan pahalanya di akhirat nanti. Allah Swt berfirman:

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ وَسَتُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
Dan katakanlah bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaanmu itu dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah Swt) yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan (QS al-Taubah [9]: 105).

WaLlâh a’lam bi al-shawâb.

[1] al-Nawawi, al-Majmû’Syarh al-Muhadzdzab,6/269
[2] Ali al-Shabuni, Rawâi’ al-Bayân, 1/210
[3] Mahmud bin Abdul Lathif, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Shalâh, 28; Ali al-Shabuni, Rawâi’ al-Bayân, 1/210
[4] al-Syaukani, Nayl al-Awthâr,7/25
[5] Dalil syara yang mu’tabar adalah al-Kitab, al-Sunnah, Ijma’ Sahabat, dan Qiyas.
[6] al-Amidi, al-Ihkâm fi Ushûl al-Ahkâm, jld. 2/364.
[7] al-Amidi, al-Amidi, al-Ihkâm fi Ushûl al-Ahkâm, 1/329
[8] Lihat pula pendapat Imam Ibnu Hajar al-Asqalani; Fath al-Bârî; Bab Shiyâm.
[9] Al-Shan’ani, Subul al-Salâm, jld. 2, hal. 310.
[10] al-Shabuni, Rawâi’ al-Bayân, 1/210
[11] Sayyid Sabiq, Fiqh al- Sunnah, 1/368.
[12] al-Jaziri, al-Fiqh ‘alâ al-Madzhâhib al-Arba’ah, 1/550
[13] al-Qurthuby, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 2/296.
[14] al-Hashfaky, “al-Durr al-Mukhtâr wa Radd al-Muhtâr”, 2/131-132
[15] Mughn al-Muhtâj, 2/223-224
[16] al-Syaukani, Nayl al- Authar, 2/ 218.
[17] Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, 25/104-105.

 
Semua materi di Blog Catatan Seorang Hamba sangat dianjurkan untuk dicopy, dan disebarkan demi kemaslahatan ummat. Dan sangat disarankan untuk mencantumkan link ke Blog Catatan Seorang Hamba ini sebagai sumber. Untuk pembaca yang ingin melakukan kontak bisa menghubungi di HP: 082256352680.
Jazakumullah khairan katsir.