25 Juli 2012

Penjelasan Imam Al Haramain Mengenai Hukum Pengangkatan Dua Imam


Berikut ini kami kutipkan pandangan Imamul Haromain[1], Abul Ma’ali Al Juwaini, tentang masalah keharaman berbilangnya imam. Dalam kutipan singkat ini, beliau menjelaskan beberapa hal berikut:
  1. Ijma’ ulama tentang kewajiban bersatu dalam satu imamah bagi seluruh wilayah Islam yang dapat diintegrasikan dalam satu pemerintahan
  2. Hukum jika ada dua imam yang sama-sama diangkat untuk seluruh wilayah Islam
  3. Hukum jika ada dua imam yang diangkat dan memerintah di dua wilayah yang berbeda padahal tidak ada penghalang bagi kedua wilayah itu untuk bersatu dalam satu kepemimpinan
  4. Hukum jika sebuah wilayah islam yang terpencil, terpisah jauh dari imamah yang sah, mengangkat imam-nya sendiri, boleh atau tidak?
Penjelasan mengenai masalah-masalah tersebut beliau tulis dalam kitab Ghiyatsul Umam fit Tiyatsidz Dzulam, bab yang ketujuh (Download Kitab : PDF atau Syamilah). Di sana Beliau mengatakan:

Bab Ketujuh: Larangan Untuk Mengangkat Dua Imam

Apabila pengankatan satu orang imam yang perhatiannya dapat meliputi seluruh batas wilayah Islam, pengaruhnya dapat mencakup segenap rakyat dalam seluruh tingkatan yang ada, baik di belahan bumi bagian timur maupun bagian barat, dapat dilakukan dengan mudah, maka pengangkatan dua imam -dalam kondisi seperti ini- tidak dibolehkan. Ini merupakan perkara yang disepakati, tidak ditemukan perbedaan pendapat dalam hal ini. Tatkala bai’at telah ditetapkan untuk kholifah Rasulullah saw, yaitu Abu Bakar Ash-shiddiq ra, kemudian kekhilafahan berlanjut sampai berakhirnya masa para imam (ahli fiqh -pent) -ra-, maka pendapat yang dianut oleh muhajirin dan anshor dapat dipahami secara jelas -tanpa membutuhkan pengutipan sumber informasi- bahwasanya bangunan imamah tidak pernah ditangani dan dihadapi kecuali oleh satu orang dalam satu masa. Barang siapa tidak memahami kebiasaan orang-orang yang melaksanakan akad dan orang-orang yang diserahi akad (imamah -pent), maka ia adalah orang yang pandir, terbaiat bodoh dan fikirannya mati.

Telah menjadi ketetapan dalam agama yang dipeluk oleh umat ini -tanpa kecuali- bahwa maksud dari adanya imamah adalah menyatukan pandangan yang beragam serta mempertautkan berbagai keinginan yang bermacam-macam. Dan tidaklah tersembunyi bagi orang yang memiliki pengelihatan bahwasanya banyak negara mengalami kekacauan karena terpecahnya para pemimpin, pertentangan berbagai pandangan yang ada, serta tarik-menarik berbagai kepentingan. Sementara tertatanya kekuasaan, dilaksanakannya perintah atas dasar ketundukkan, persetujuan terhadap orang yang memiliki gagasan yang kukuh yang tidak sewenang-wenang dan tidak pula egois, bahkan tersinari oleh pandangan orang-orang yang berakal, diterangi oleh fikiran sekelompok orang yang bijak dan berilmu, serta memanfaatkan saripati nalar, maka dengan kekuatan individunya dihasilkanlah faidah yang besar dalam menyelesaikan perselisihan, sementara dengan pencarian cahaya yang dia lakukan tercapailah pemanfaatan gagasan yang dimiliki oleh kaum cerdik-pandai.

Maka -dengan demikian- maksud paling nyata dari keberadaan imamah itu tidak dapat dicapai kecuali dengan adanya kesatuan imam. Argumen ini secara jelas telah mencukupi, tanpa panjang-lebar, tanpa berbelit-belit, bersandar pada hal yang telah final dan disepakati. Sementara itu orang yang menyeru pada perpecahan, pertentangan, permusuhan, mereka mengaitkan berbagai perkara dengan pandangan para pengamat, menggantungkan kemajuan kepada keberadaan dua imam. Padahal keberlanjutan kekuasaan semata-mata karena merujukkannya para pemimpin daerah kepada satu pendapat yang kokoh dan merujuk kepada satu pandangan yang mengikat dan menyatukan. Apabila mereka tidak memiliki tempat berlindung -yang dari sanalah mereka bertolak- serta tidak memiliki tempat tujuan yang menjadi fokus pandangan mereka, maka mereka (pemimpin daerah -pent) akan saling berlomba, saling bersaing, saling mengalahkan, berlompatan untuk meraih dominasi dan superioritas, saling berebut tanpa mempedulikan banyaknya pembantaian masyarakat dan rakyat jelata, maka jadilah ia bencana besar. Ini merupakan sumber terjadinya ujian, medan yang mematikan bagi para makhluk. Para penguasa dan rakyat pun akan lumat di dalamnya.

Telah menjadi ketetapan bahwa pengangkatan dua imam merupakan dalang kerusakan dan penyebab terhentinya petunjuk. Kemudian apabila pengangkatan dua imam itu dipaksakan agar perintah keduanya berlaku di seluruh wilayah, maka hal itu akan mendorong terjadinya pertarungan dan perselisihan. Bahaya yang menjadi dampak pengangkatan keduanya lebih besar dari pada mengabaikan urusan (pemerintahan) dengan diterlantarkan begitu saja.

Sementara itu apabila seorang imam diangkat di sebagian wilayah, sementara yang lain diangkat di wilayah lain, padahal dimungkinkan untuk mengangkat satu imam yang dapat menjalankan perintah di seluruh wilayah, maka yang demikian itu adalah batil menurut ijma’, sebagaimana yang telah ditegaskan sebelumnya. Dan di dalam kasus ini terjadi penyia-nyiaan faidah dari imamah yang diberi kekuasaan untuk menentukan satu pandangan yang dapat menghimpun pandangan-pandangan lain sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, dan ini merupakan perkara yang terang, tidak ada kesamaran padanya.

Adapun perkara yang menjadi objek perselisihan berbagai madzhab adalah kondisi di mana pandangan seorang imam tidak mampu meliputi seluruh daerah kekuasaan. Hal yang demikian itu bisa tergambar karena beberapa sebab yang tidak samar, antara lain: meluasnya wilayah, tersebarnya islam ke berbagai negeri yang saling berjauhan, adanya pulau-pulau di seberang lautan, adanya manusia menempati bagian dunia yang tidak terjangkau oleh perhatian imam, dan –kadangkala- wilayah darul kufur menyisip di antara (memisahkan) wilayah Islam sehingga hal itu menyebabkan perhatian imam tidak menjangkau kaum muslimin yang ada di baliknya.

Ketika menyepakati apa yang telah kami sebutkan tadi, pada kondisi ini sebagian orang beralih pada pendapat yang membolehkan pengangkatan seorang imam di negeri yang tidak dijangkau oleh pengaruh perhatian imam. Pendapat ini dinisbatkan kepada Syaikh kami Abul Hasan (Al Asy’ari -pent) dan Ustadz Abu Ishaq Al Isfaroyini -ra- dan selain keduanya. Mereka bertujuan untuk memelihara kemaslahatan makhluk. Mereka berkata: “Apabilah maksud/tujuan dari keberadaan imamah adalah memperbaiki kemaslahatan umum, menata berbagai urusan, menjaga perbatasan, sehingga apabila mudah untuk mengangkat satu imam yang dapat menjalankan urusan, maka hal itu lebih baik, harus direalisasikan sebagai keharusan siyasah dan politik. Dan jika hal itu sulit, maka sama sekali tidak dibolehkan membiarkan daerah yang tidak terjangkau oleh imam untuk terabaikan begitu saja tanpa dihimpun oleh seorang pengatur, tidak dicegah (kejahatan mereka -pent) oleh seorang pencegah. Maka aspek (yang dituntut) adalah hendaknya mereka mengangkat tempat berlindung di daerah mereka. Sebab jika mereka tetap diterlantarkan maka mereka akan berdesakan menuju kerasnya kebinasaan, dan ini merupakan perkara yang nyata yang tidak mungkin untuk ditolak“.

Dalam hal ini aku (Imam Al Haromain) berpendapat, dengan minta pertolongan kepada Allah: jika sebelumnya telah ada akad imamah kepada orang yang layak, dan kita memandang dia memegang akad dengan otoritas penuh (mustaqillan bin nadhori) yang berlaku di semua negeri, kemudian nampak atau mencul secara tiba-tiba sesuatu yang dapat menghalangi perhatiannya, maka tidak ada alasan untuk menelantarkan orang-orang yang tidak terjangkau oleh perintah imam. Akan tetapi mereka hendaknya mengangkat seorang pemimpin (amir), sehingga mereka dapat merujuk kepada pandangannya, bersandar kepada perintahnya, terikat kepada syari’ah yang dibawa oleh Al Musthofa -saw- dalam apa yang mereka kerjakan dan mereka tinggalkan. Dan yang demikian itu bukanlah jabatan imam. Maka seandainya berbagai penghalang yang ada telah hilang, dan imam sudah mampu memperhatikan mereka, maka amir dan rakyatnya harus tunduk kepada sang imam dan menyampaikan salam kepadanya, sedangkan imam mempermudah udzur mereka, memelihara urusan mereka. Apabila dia (imam) menyetujui orang yang mereka angkat (sebagai amir) maka (keputusan mereka itu) berlaku, tapi jika dia melihat perlu adanya penggantian amir, maka pendapatnya diikuti, dan kepadanyalah (kaum muslimin) merujuk. [ttk]

[1] Beliau adalah Abdul Malik bin Abdullah bin Yusuf bin Muhammad Al Juwaini, Abul Ma’aliy, Imam Dua Tanah Suci (Imamul Haromain), dijuluki Ruknud Diin (pilar agama). Lahir 419 H dan wafat 478 H. Ahli kalam Asy’ariyah serta ahli ushul dan fiqh Madzhab Syafi’i. Setiap kali disebut gelar “Al Imam” dalam kitab-kitab fiqh muta’akhirin syafi’iyyah, maka yang dimaksud adalah beliau. Kitab beliau sangat banyak, antara lain: Asy Syamil dan Al Irsyad dalam aqidah, Al Burhan dan Al Waroqot dalam ushul fiqh, Nihayatul Mathlab fi diroyatil Madzhab dalam fiqh, Ghiyatsul Umam dalam siyasah, dan masih banyak lagi.

Sumber: Blog Ust. Titok Priastomo

Print Friendly and PDF

Ditulis Oleh : Muhammad Tohir // 08.31
Kategori:

0 komentar :

Posting Komentar

Ikhwah fillah, mohon dalam memberikan komentar menyertakan nama dan alamat blog (jika ada). Jazakumullah khairan katsir

 
Semua materi di Blog Catatan Seorang Hamba sangat dianjurkan untuk dicopy, dan disebarkan demi kemaslahatan ummat. Dan sangat disarankan untuk mencantumkan link ke Blog Catatan Seorang Hamba ini sebagai sumber. Untuk pembaca yang ingin melakukan kontak bisa menghubungi di HP: 082256352680.
Jazakumullah khairan katsir.