Oleh : Al Ustadz Muhammad Lazuardi Al-jawi
Kami sering mendengar akhir-akhir ini ada sekelompok orang yang dalam pengajian-pengajian dan majalahnya mengungkit-ungkit masalah hadis ahad dengan pembahasan yang tidak semestinya. Kemudian mereka menambah permasalan dengan melontarkan berbagai shubhat yang sayangnya hal ini disampaikan kepada orang awam yang tidak mengerti duduk permasalahan yang sebenarnya. Hal ini diperparah dengan ajakan mereka untuk memusuhi semua orang atau kelompok yang berbeda pendapat dengan mereka (karena tidak menjadikan hadis ahad sebagai dalil dalam masalah aqidah –pent) dan ajakan ini dibumbui dengan stempel sebagai kelompok sesat dan bid’ah bagi semua kelompok yang menolak hadis ahad sebagai dalil aqidah.
Untuk itu kami merasa perlu untuk menjawab tuduhan-tuduhan itu agar masalah ini tidak berkembang menjadi perselisihan yang tidak sehat. Berikut ini beberapa shubhat yang mereka lontarkan beserta bantahannya :1- Shubhat Pertama : Mereka mengklaim berdasarkan Kitab Aqidah Thohawiyah, bahwa Adzab kubur adalah bagian dari aqidah sehingga Imam Thohawi dapat dipastikan menerima hadis ahad sebagai dalil dalam masalah aqidah ?
Kami menjawab : Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi (w. 321 H) adalah Ulama yang bermahdzab Hanafiyah, sehingga Imam Ath-Thohawi pasti memegang prinsip tentang hadis ahad sesuai dengan pendapat Imamnya yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Muhammad Ibn Hasan Al-Syaibani dan Imam Abu Yusuf. Hal dipertegas dengan penjelasan DR. Sua’ib Al-Arnauth dalam tahqiq-nya pada kitab Syarh Musykil Al-Atsar, mengenai perpindahan Imam Ath-Thohawi dari Mahdzab Syafi’I ke Mahdzab Abu Hanifah (Lihat Syarh Musykil Al-Atsar oleh Imam Abu Ja’far Ath-Thohawi jilid 1\hal. 29-30). Dimana mereka (yaitu para Ulama yang bermahdzab Hanafiyah) menganggap hadis ahad tidak menghasilkan kepastian\qoth’I tetapi hanya menghasilkan dugaan keras\dzon rajih (lihat kembali pendapat para Ulama Hanafiyah –pent). Ini adalah pendapat dari mayoritas Ulama Hanafiyah seperti Imam Issa ibn Aban (w. 220 H), Imam Ali ibn Musa al – Qummi (w. 305 H), Imam At-Thobari (w. 310 H), Imam Al-Karabasi Al-Najafi (W. 322 H), Imam Abdul Qohir Al-Baghdadi (w. abad 5 H), Imam Ibn Athir Al-Jazari (w. 606) dalam (Al-Nihayah fi Gharib Al-Hadis), Imam Al-Izz Ibn Abd Al-Salam (w. 660 H), Imam Ala Al-Din Ibn Abidin (w. 1306 H), Imam Al-Sarkhasi (w. 483) dalam (Al-Usul Al-Sarkhasi juz 1\hal. 112, 321-333). Sedang menurut mayoritas Ulama Ahli hadis, hadis ahad dibagi menjadi beberapa tingkat yaitu:
A\-Ahad Mashur : Hadis yang diriwayatkan oleh 3 orang perawi atau lebih, tetapi tidak mencapai derajat mutawatir.
B\-Ahad Aziz : Hadis yang diriwayatkan oleh 2 orang dari 2 orang dalam seluruh Thobaqot sanad.
C\-Ahad Gharib : Hadis yang bersendirian saja seorang perawi dalam meriwayatkan hadis (Lihat Kitab Taisir Mustholah Al-Hadis hal. 22-25 Oleh DR. Mahmud Ath-Thohan) (Lihat juga makalah kami yang berjudul “Sekali Lagi tentang Hadis Ahad” –pent).
2- Shubhat Kedua : Mereka menyatakan bahwa pembagian hadis Mutawatir-Ahad dilakukan oleh para ulama ahli kalam, sehingga kita tidak perlu mendengar pendapat para ulama tentang hadis ahad, karena bagi mereka yang ada hanya hadis shohih dan dho’if ?
Kami menjawab :
a- pertanyaan ini datang dari mereka yang kurang memahami sejarah perkembangan Ilmu Hadis. Dan lagi pertanyaan seperti ini tidak harus dijawab karena tidak akan menghasilkan apa-apa, sebab jumhur ulama baik ahli kalam atau tidak; ahli hadis atau ahli fiqh telah sepakat menerima pembagian hadis menjadi Mutawatir-ahad berdasarkan jumlah perawinya. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Dr. Muhammad Wafa’ bahwa “mayoritas ulama telah sepakat dengan pembagian hadis Rasul SAW menjadi Muatawatir-Ahad. Namun ulama Hanafiyah menambah satu pembagian lagi yakni Hadis Masyhur” (Lihat kitab Ta’arudh Al-Adilati As-Syar’iyahi min Al-Kitabi Wa As-Sunnahi Wa At-Tarjihu bainaha, hal. 70; juga lihat kitab yang lain seperti Al-Mustashfa, juz 1\hal. 145; Syarh Al-Asnawi juz 2\hal. 214; Irsyad Al-Fuhul hal. 46; Hasyiyat Al-Athar ala Syarh Al-Mahalli juz 2\hal. 146; juga lihat pendapat para Ulama Hanafiyah dalam At-Talwih ala At-Taudhih juz2\hal. 302; At-Taqrir wa At-Tahbir juz 2\hal. 235-236; Kasyf Al-Asrar an ushul Al-Bazdawi juz 2\hal. 360; juga lihat referensi baru seperti Ushul Al-Fiqh Al-Islami, Dr. Wahbah Zuhaili juz. 1\hal. 451; Ushul Al-Fiqh, Syeikh Al-Khudhari , hal. 214-215; Ushul Al-Fiqh, Syeikh Muhammad Abu Zahra, hal. 83-84; Ushul Al-Fiqh, Syeikh Musthafa Syalbi, hal. 139)
b- Tentang tuduhan mereka bahwa pembagian ini adalah hasil rekayasa Ahli Kalam, Kami bertanya apakah Para Ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I, Imam Malik, Imam Ahmad bin Hambal, Imam Bukhori, Imam Muslim, Al-Hafidz Ibn Hajar Al-Asqolani, Al-Hafidz Jalaludin As-Suyuti, Al-Hafidz Ibn Sholah, Imam Nawawi, Imam Ibn Abdil Bar, Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, Imam Syaukani, Al-Hafidz Al-Iroqi dll adalah ahli kalam karena mereka menerima pembagian hadis menjadi Mutawatir-Ahad !!!! Bukankan Imam Syafi’I juga menulis dalam kitabnya ‘’Ar-Risalah” satu bab khusus yang membahas tentang hadis Ahad, hal yang sama juga dilakukan oleh para imam yang lain. Sungguh ini merupakan pelecehan berat yang dilakukan oleh ‘para pelajar’ terhadap para Ulama, sebagaimana disinyalir oleh Imam Ibn Al-Muqaffa’ ketika menjelaskan tentang Al-Haq, beliau berkata : “ Aku tidak tahu ada siapa yang lebih dangkal pemahamannya terhadap agamanya, selain orang-orang mengambil pendapatnya sendiri (yang menyelisi Al-Kitab dan As-Sunnah-pent) dan orang lain sebagai orang yang bertaqlid (mengambil pendapat tanpa meneliti dalilnya terlebih dahulu-pent) dalam masalah-masalah agama” .
c- Mereka menyatakan bahwa pembagian ini dilakukan hanya oleh ahli kalam. Kami katakan bahwa pendapat seperti tidak ada asalnya (La Ashla lahu). Silahkan mereka untuk membuka kitab-kitab Ulumul Hadis seperti :
- Tadribu Al-Rawi fi Syarhi Taqrib An-Nawawi, oleh Imam Suyuti
- Taqrib li An-Nawawi ma’a Syarhihi At-Tadrib, tahqiq Imam Abdul Wahab Abdul Lathif
- Ar-Risalah Al-Mustarafah li bayani masyhur Kitab Al-Sunnah Al-Musyrifah, oleh Imam Katani
- Ulum Al-Hadis , oleh Imam Ibn Sholah
- Fathu Al-Mughis Syarh Alfiyah Al-Hadis, Oleh Imam Sakhowi
- Al-Kifayah fi Ilmi Ar-Riwayah , Oleh Imam al-Khotib Al-Baghdadi (juz 1\hal. 17)
- Nukhbatu Al-fikr ma’a Syarhiha Nuzhatu An-Nadzor, oleh Al-Hafidz Ibn Hajar
- Taisir Mustholah Al-Hadis oleh DR. Mahmud Ath-Thohhan
- Ulum Al-Hadis oleh DR. Nuruddin Al-Itr
- Ushul Al-Hadis oleh DR. Muhammad Ajij Al-Khotib , dll
Apakah ada diantara mereka yang tidak membagi hadis menjadi Mutawatir-Ahad berdasarkan jumlah perawinya. Sadarlah wahai orang-orang yang berakal !!!!
3- Shubhat Ketiga : Mereka mengklaim dirinya adalah orang yang paling mengerti tentang hadis Rasul SAW, karena semua Syeikh-syeikh mereka adalah Ahli Hadis (Muhaddis) ?
Kami menjawab : Semua orang boleh melakukan klaim, tetapi semua itu harus dibuktikan terlebih dahulu. Coba perhatikan penjelasan Imam Sakhowi tentang siapa Ahli Hadis (muhaddis) itu sebenarnya : “Menurut sebagian Imam hadis, orang yang disebut dengan Ahli Hadis (Muhaddis) adalah orang yang pernah menulis hadis, membaca, mendengar, dan menghafalkan, serta mengadakan rihlah (perjalanan) keberbagai tempat untuk mendapatkan hadis, mampu merumuskan beberapa aturan pokok (hadis), dan mengomentari cabang dari Kitab Musnad, Illat, Tarikh yang kurang lebih mencapai 1000 buah karangan”. Jika demikian (syarat-syarat ini terpenuhi –pent) maka tidak diingkari bahwa dirinya adalah ahli hadis. Tetapi jika ia sudah mengenakan jubah pada kepalanya, dan berkumpul dengan para penguasa pada masanya, atau menghalalkan (dirinya memakai-pent ) perhiasan lu’lu (permata-pent) dan marjan atau memakai pakaian yang berlebihan (pakaian yang berwarna-warni –pent). Dan hanya mempelajari hadis Al-Ifki wa Al-Butan. Maka ia telah merusak harga dirinya ,bahkan ia tidak memahami apa yang dibicarakan kepadanya, baik dari juz atau kitab asalnya. Ia tidak pantas menyandang gelar seorang Muhaddis bahkan ia bukan manusia. Karena dengan kebodohannya ia telah memakan sesuatu yang haram. Jika ia menghalalkannya maka ia telah keluar dari Agama Islam (Lihat Fathu Al-Mughis li Al-Sakhowi, juz 1\hal. 40-41). Sehingga yang layak menyandang gelar ini adalah Muhaddis generasi awal seperti Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, Imam Nasa’I, Imam Ibn Majah, Imam Daruquthni, Imam Al-Hakim Naisaburi ,Imam Ibn Hibban dll. Sehingga apakah tidak terlalu berlebihan (atau bahkan termasuk Ghuluw –pent) dengan menyamakan mereka (Imam Bukhari, Imam Muslim, imam Abu Dawud dkk –pent) dengan syeikh-syeikh mereka yang tidak pernah menulis hadis, membaca, mendengar, menghafal, meriwayatkan, melakukan perjalanan mencari hadis atau bahkan memberikan kontribusi pada perkembangan Ilmu hadis yang mencapai seribu karangan lebih ?!?!
4- Shubhat Keempat : Mereka mengklaim bahwa dirinyalah yang paling mengerti Sunnah dan paling layak untuk menafsirkan kandungan-kandungannya. Karena (menurut mereka–pent) mereka telah menghabiskan banyak waktu untuk melakukan takhrij dan tahqiq terhadap hadis-hadis Rasul SAW dalam berbagai kitab hadis ?
Kami menjawab : Penelitian hadis tidak sebatas men-takhrij sebuah hadis lalu selesai permasalahannya. Banyak hal lain yang perlu diperhatikan untuk dapat menggali hukum-hukum yang dikandungnya sehingga ia (proses istimbath –pent) membutuhkan ilmu tentang bahasa arab (Nahwu-Shorrof, Balaghoh, faidah yang dapat dipetik dari sebuah kata seperti faedah huruf fa’, wau dll), Ilmu Ushul Fiqh ( dapat membedakan dalil yang Amm dengan yang Khos, yang Mutlaq dengan yang Muqoyyad, yang Amr dengan yang Nahi , kalimat musytarak dengan yang tidak , dalil yang memiliki Illat dengan yang tidak dll), Ilmu Ulum Al-Qur’an (seperti macam-macam qiraat, sabab an-Nuzul dll), Ilmu Nasikh-Mansukh, Metode tarjih (jika dalil-dalil yang terlihat saling bertentangan dll), dan banyak ilmu-ilmu lainnya selain ilmu hadis itu sendiri. Sehingga seringkali seorang membawa hadis kepada orang yang lebih faqih darinya (menguasai ilmu untuk melakukan Ijtihad- pent) sebagaimana pernah disinggung dalam sebuah hadis rasul : ” Seringkali seorang membawa hadis\ilmu pada orang yang lebih faqih darinya ” (HR. Bukhori). Dan perhatikan keterangan dari para ulama berikut (bahwa masalah ini tidak sesederhana apa yang mereka klaimkan) :
- Syeikh Abdul Ghofar seorang ahli hadis yang bermahdzab Hanafi menukil pendapat Ibn Asy-Syihhah ditambah syarat dari Ibn Abidin Dalam Hasyiyah-nya, yang dirangkum dalam bukunya Daf’ Al-Auham An-Masalah AlQira’af Khalf Al-Imam, hal. 15 : ‘’ Kita melihat pada masa kita, banyak orang yang mengaku berilmu padahal dirinya tertipu. Ia merasa dirinya diatas awan ,padahal ia berada dilembah yang dalam. Boleh jadi ia telah mengkaji salah satu kitab dari enam kitab hadis (kutub As-Sittah), dan ia menemukan satu hadis yang bertentangan dengan madzab Abu Hanifah, lalu berkata buanglah madzab Abu Hanifah ke dinding dan ambil hadis Rasul SAW’’. Padahal hadis ini telah mansukh atau bertentangan dengan hadis yang sanadnya lebih kuat dan sebab lainnya sehingga hilanglah kewajiban mengamalkannya. Dan dia tidak mengetahui. Bila pengamalan hadis seperti ini diserahkan secara mutlak kepadanya maka ia akan tersesat dalam banyak masalah dan tentunya akan menyesatkan banyak orang ‘’.
- Al-Hafidz Ibn Abdil Barr meriwayatkan dalam Jami’ Bayan Al-Ilmu, juz 2\hal. 130, dengan sanadnya sampai kepada Al-Qodhi Al-Mujtahid Ibn Laila bahwa ia berkata : ’’ Seorang tidak dianggap memahami hadis kalau ia mengetahui mana hadis yang harus diambil dan mana yang harus ditinggalkan ’’ .
- Al-Alamah Al-Kautsari mengatakan : ’’ Banyak terjadi pada banyak rawi yang tidak menguasai fiqh dan tidak dapat membedakan mana hadis yang harus diamalkan dan mana yang tidak ’’ .
- Al-Qodhi Iyadh dalam Tartib Al-Madarik, juz 2\hal. 427; Ibn Wahab berkata : ‘’ Kalau saja Allah tidak menyelamatkanku melalui Malik Dan Laits, maka tersesatlah aku. Ketika ditanya, mengapa begitu, ia menjawab, ‘Aku banyak menemukan hadis dan itu membingungkanku. Lalu aku menyampaikannya pada Malik dan Laits, maka mereka berkata : ‘’ Ambillah dan tinggalkan itu ’’ .
- Imam Malik berpesan kepada kedua keponakannya (Abu Bakar dan Ismail, putra Abi Uwais); ’’Bukankah kalian menyukai hal ini (mengumpulkan dan mendengarkan hadis) serta mempelajarinya ?, Mereka menjawab : ‘Ya’ , Beliau berkata : Jika kalian ingin mengambil manfaat dari hadis ini dan Allah menjadikannya bermanfaat bagi kalian, maka kurangilah kebiasaan kalian dan pelajarilah lebih dalam ‘’. Seperti ini pula Al-Khatib meriwayatkan dengan sanadnya dalam Al-Faqih wa Al-Mutafaqih juz II\hal. 28.
- Al-Khotib meriwayatkan dalam kitabnya Faqih wa Al-Mutafaqih, juz II\hal. 15-19, duatu pembicaraan yang panjang dari Imam Al-Muzniy, pewaris ilmu Imam Syafi’i. Pada bagian akhir Al-Muzniy berkata : ’’ Perhatikan hadis yang kalian kumpulkan.Tuntutlah Ilmu dari para fuqoha agar kalian menjadi ahli fiqh ’’.
- Dalam kitab Tartib Al-Madarik juz I\hal. 66, dengan penjelasan yang panjang dari para Ulama Salaf tentang sikap mereka terhadap As-Sunnah, a.l :
Umar bin Khotab berkata diatas mimbar: ’’ Akan kuadukan kepada Allah orang yang meriwayatkan hadis yang bertentangan dengan yang diamalkan ’’.
Imam Malik berkata :’’ Para Ahli Ilmu dari kalangan Tabi’in telah menyampaikan hadis-hadis, lalu disampaikan kepada mereka hadis dari orang lain, maka mereka menjawab : “Bukannya kami tidak tahu tentang hal ini. Tetapi pengamalannya yang benar adalah tidak seperti ini ‘’.
Ibn Hazm berkata: Abu Darda’ pernah ditanya :’’ Sesungguhnya telah sampai kepadaku hadis begini dan begitu (berbeda dengan pendapatnya-pent). Maka ia menjawab:’’ saya pernah mendengarnya, tetapi aku menyaksikan pengamalannya tidak seperti itu”.
Ibn Abi zanad , ‘’Umar bin Abdul Aziz mengumpulkan para Ulama dan Fuqoha untuk menanyai mereka tentang sunnah dan hokum-hukum yang diamalkan agar beliau dapat menetapkan. Sedang hadis yang tidak diamalkan akan beliau tinggalkan, walaupun diriwayatkan dari para perawi yang terpercaya’’. Demikian perkataan Qodhi Iyadh.
- Al- Hafidz Ibn Rajab Al-Hambali dalam Kitabnya Fadhl ‘Ilm As-Salaf ala Kholaf\hal.9, berkata : ” Para Imam dan Fuqoha Ahli Hadis sesungguhnya mengikuti hadis shohih jika hadis itu diamalkan dikalangan para Sahabat atau generasi sesudahnya, atau sebagian dari mereka. Adapun yang disepakati untuk ditinggalkan, maka tidak boleh diamalkan, karena tidak akan meninggalkan sesuatu kecuali atas dasar pengetahuan bahwa ia memang tidak diamalkan ’’ .
Oleh karena itu Dr. Muhammad ‘Awwamah berkata dalam kitab Atsar Al-Hadis Asy-Syarif fi Ikhtilafi Al-Aimmah Al-Fuqoha ra. (terjemah dengan judul ‘Melacak Akar Perbedaan Madzhab’) pada hal. 46 : ‘’ Kelayakan pengamalan sebuah hadis terjadi setelah sempurna sanad dan redaksinya dengan syarat yang banyak. Diantaranya syarat-syarat Haditsiyah dan Ushuliyah. Sehingga persoalannya tidak hanya berhenti pada pandangan tentang para perawi hadis (rijal Al-Isnad) yang terdapat dalam kitab Taqrib At-Tahdzib sebagaimana disangkakan banyak orang pada masa ini ” . Dan hanya orang yang diberi petunjuk oleh Allah melalui bimbingan para Ulama yang terpercayalah yang akan selamat dari fitnah yang diciptakan oleh orang-orang yang hanya mengikuti hawa nafsunya !?!!
5-Shubhat Kelima : Mereka mengklaim bahwa pembagian akal yang benar adalah menjadi akal Haqiqi dan akal Majazi ?!?
Kami menjawab : Model pembagian seperti ini mirip dengan pembagian para filosof seperti Al-Farabi dan Ibn Sina ketika mereka membagi akal menjadi akal aktif (Al-Aql Al-Fa’al), akal pasif (Al-Aql bi Al-Munfa’il), akal daya (Al-Aql bi Al-Quwwah), akal inti (Al-Aql Al-Hayula) (Lihat Kitab As-Siyasah li Al-Farabi hal. 23; Risalah fi Al-Uqul li Ibn Sina hal. 418). Kemudian namanya dirubah menjadi “akal haqiqi dan akal majazi” , yang pada hakekatnya adalah pemikiran-pemikiran filsafat. Dan yang lebih berbahaya lagi adalah tatkala model pembagian ala filsafat ini dibumbui dengan sejumlah dalil yang dita’wil sedemikian rupa untuk mengelabui para pembaca, sehingga seakan-akan pembagian seperti ini dilegalisasi oleh Islam, padahal yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan Islam sama sekali. Bahkan para Ulama seperti Ibn Taimiyah, Imam Syafi’I, Imam Ahmad dll, telah membantah habis kesesatan ide dan pemikiran yang digagas oleh para ahli kalam dan filosof, serta mengingatkan umat agar tidak terjebak dengan fitnah ilmu kalam dan filsafat yang telah menyesatkan banyak orang dari umat ini (lihat kitab Ushul Ad-Dien oleh Abdul Qodir Al-Baghdadi hal. 308; Al-Ushul wa Al-Furu’ oleh Ibn Hazm jilid 2\hal. 196; Syarah Ath-Thohawiyah oleh Ibn Abi Al-Izzi hal. 9-10; Manahij Al-Bahsi oleh Al-Nasyar hal 114-220). Sehingga menjadi jelaslah bagi orang-orang yang berakal bahwa kelompok yang senang memberi label kelompok yang tidak sefaham dengannya sebagai pengikut ilmu kalam dan filsafat, ternyata dirinya sendiri banyak terjebak dengan pemikiran-pemikiran kalam itu sendiri, termasuk ketika mereka membuat kesimpulan dengan akalnya dengan menyatakan tidak menjadikan hadis ahad sebagai dalil dalam masalah aqidah berarti telah membuang banyak masalah yang berhubungan aqidah. Hal itu pada hakekatnya adalah permainan akal para filosof semata !!! .
6- Shubhat Keenam : Mereka menuduh para aktivis dari pergerakan islam itu, berdakwah tanpa bekal ilmu yang memadai, bahkan kosong dari ilmu. Dan hanya mereka yang pantas untuk membicarakan dan membina umat dengan Dien Islam ?1?
Kami Menjawab : Kami sekarang ingin bertanya kepada anda, ilmu seperti apa yang anda maksud. Apakah ilmu tentang Ilmu Tajwid dan ilmu Qira’aat, atau Ilmu Ulum Al-Qur’an dan cabang-cabangnya, atau Ilmu Ulum Al-Hadis dan cabang-cabangnya yang berjumlah puluhan itu, atau Ilmu ushul Fiqh yang membahas banyak masalah didalamnya, atau ilmu bahasa arab yang meliputi ilmu Nahwu , Shorrof, Balaghoh : Badi’ – Ma’ani – Bayan, atau Ilmu tentang Aqidah dan cabang-cabangnya dll. Apakah anda mengajarkan semua itu ! atau hanya sebatas membacakan bagian tertentu dari kitab para Ulama yang membahas tentang masalah ibadah mahdhah saja ditambah sedikit masalah-masalah akhlaq lalu memperbanyak perdebatan didalamnya, lalu anda katakan kepada para santri anda yang kebanyakan orang awam yang ikhlas itu, bahwa mereka telah mengusai Tsaqofah Islamiyah, sedang yang selain mereka tidak punya bekal seperti yang mereka punyai. Permainan seperti apa yang hendak anda lakukan untuk menggiring orang-orang yang ikhlas ini untuk memusuhi saudaranya. Anda telah mendorong mereka untuk berlaku congkak dan memandang rendah saudara mereka yang lain. Padahal anda tahu, hal itu adalah sangat bertentangan dengan Islam. Terlebih lagi para masyaikh yang menjadi guru besar berbagai Ilmu Dien di berbagai Universitas terkemuka di Timur Tengah seperti Al-Azhar, Az-Zaitun, Univ. Ibn Su’ud dll, adalah aktivis dari berbagai harokah Islam yang anda anggap tidak mempunyai Ilmu, sedang anda menukil pernyataan itu dari murid ‘Para Masyaikh’ ini. Kemudian “para murid” ini mengkritik dan mengatakan bahwa guru-gurunya dan harokah yang ia ikuti adalah tidak memiliki bekal ilmu yang memadai untuk berdakwah, laksana seorang murid TK yang mengkritik Profesor di sebuah Universitas ternama --- Siapa yang akan percaya dengan pernyataan “nyleneh” ---- seperti ini. Lalu kalau memang benar bahwa hanya andalah yang mengusai seluruh tsaqofah Islam, maka mana konsep anda tawarkan untuk mengatasi krisis keuangan, mana juga konsep anda untuk menangani masalah ketenagakerjaan, juga masalah pengelolaan sumber daya alam, masalah good and clean government, mana konsep anda tentang Bank Sentral ala Islam, dan konsep untuk menata ekonomi baik yang berskala makro atau mikro ekonomi berdasarkan Islam, juga tentang pendidikan, kesehatan, politik luar negeri, sistem pidana, perundang-undangan dll. Kalau anda tidak mempunyai itu semua dan anda tidak mampu untuk memberi jawaban atas berbagai problematika multidemensional yang dihadapi oleh umat ini, lalu untuk apa anda berteriak-teriak akan dapat menjadi juru selamat kalau tidak ada yang bisa anda gunakan untuk menyelamatkan umat ini. Anda dan kelompok anda seperti dalam pepatah arab yang mengatakan bahwa ‘Orang yang tidak mempunyai sesuatu, pasti ia tidak akan mampu memberi sesuatu itu’. Maka batal dan rontoklah shubhat yang dilontarkan oleh mereka ?!??
7- Shubhat Ketujuh : Mereka mengklaim bahwa pendapat mereka yang paling benar karena didukung oleh hadis-hadis shohih, sedang pendapat dari kebanyakan harokah Islam didukung oleh banyak hadis Dho’if, sehingga merekalah yang merasa paling layak membawa Ilmu Para Salafus Sholeh ?
Kami menjawab: Hal itu perlu dibuktikan lebih lanjut. Sehingga apa yang mereka klaimkan tetap menjadi klaim saja tanpa bukti. Kami katakan kepada mereka agar mereka bertanya kepada para Ahli Ilmu tentang kandungan hukum yang ada dalam hadis yang mereka bawa agar mereka tidak tersesat dalam pengamalannya. Perhatikan peringatan Al-Hafidz Ibn Abdil Barr berikut : ‘’ Dikatakan oleh Al-Qodhi Mundzir, bahwa Ibn Abdil Barr mencela dua golongan, yang pertama , golongan yang tenggelam dalam ro’yu dan berpaling dari Sunnah, dan kedua, golongan yang sombong yang berlagak pintar padahal bodoh (menyampaikan hadis, tetapi tidak mengetahui isinya –pent) (Dirangkum dari Jami’ Bayan Al-Ilm juz II\hal. 171). Syeikhul Islam Ibn Al-Qoyyim Al-Jawziyah berkata dalam Kitab I’lamu Al-Muwaqqi’in juz I\hal. 44, dari Imam Amad, bahwa beliau berkata:’’ Jika seseorang memiliki kitab karangan yang didalamnya termuat sabda Nabi SAW, perbedaan Sahabat dan Tabi’in, maka ia tidak boleh mengamalkan dan menetapkan sekehendak hatinya sebelum menanyakannya pada Ahli Ilmu, mana yang dapat diamalkan dan mana yang tidak dapat diamalkan, sehingga orang tersebut dapat mengamalkan dengan benar”. Dan Al-Hafidz Ibn Rajab mengutip perkataan Imam Mujtahid Sufyan Ats-Tsauri : ’’ Ada Hadis yang tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum ’’ (Lihat kitab Syarh Ilal At-Tirmidzi hal. 29). Sehingga berdasarkan penjelasan dari para Ulama ini maka batallah hujjah mereka !!!
9- Shubhat Kesembilan : Mereka Menyatakan bahwa tidak menjadikan hadis ahad sebagai dalil dalam masalah aqidah berarti telah membuang banyak masalah yang berhubungan aqidah seperti karakteristik surga dan neraka, Al-Haudh dll !!!
Kami menjawab : Ada sebagian orang yang berpendapat bahwa keimanan cukup dibangun berdasarkan dalil dzonni saja, seperti menetapkan aqidah dengan hadis ahad. Menurut mereka, tidak menjadikan hadis ahad sebagai dalil dalam masalah aqidah merupakan rencana yang dapat membahayakan aqidah umat. Malah menurut mereka hal ini merupakan perbuatan nifaq, karena menurut pemahaman mereka , tidak menjadikan hadis ahad sebagai dalil dalam masalah aqidah berarti menerima sebagian aqidah dan meninggalkan sebagian lainnya. Pendapat dan kritikan diatas, menurut kami sangat membahayakan kelangsungan aqidah umat. Lebih jauh lagi, ia bertentangan dengan nash-nash yang terdapat dalam Al-Qur,an dan As-Sunnah. Selain itu juga bertentangan dengan pendapat mayoritas Ulama kaum Muslimin. Karena menetapkan sesuatu adalah bagian dari aqidah Islam atau bukan, tidak ditentukan berdasarkan akal atau perasaan kita dengan mengatakan bahwa ‘’ menurut akal saya atau perasaan saya, kok kira-kira ini bagian dari aqidah ‘’ , tidak sekali lagi tidak dapat dikatakan seperti itu, melainkan harus ditentukan berdasarkan dalil.
Tidak menjadikan hadis ahad sebagai dalil dalam masalah aqidah adalah sangat berbeda dengan mengingkari hadis ahad seperti yang dilakukan oleh Mu’tazilah. Mereka mengingkari kehujjahan hadis ahad karena menurut mereka tidak rasional. Mereka mengatakan: “ Apakah kalian menemukan di dalam kubur alat-alat untuk menyiksa seperti paku, gergaji, palu dll ”, dan tentu mereka (Muta’zilah) tidak akan menemukannya karena itu berkaitan dengan hal yang ghoib\ tidak dapat diindera kemudian mereka mengingkari hadis ahad tentang adzab qubur karena menurut mereka tidak rasional (Lihat Kitab Ar-Ruh Oleh Imam Ibn Al-Qoyyim Al-Jauziyah). Sedang mayoritas Ulama yang tidak menjadikan hadis Ahad sebagai dalil Aqidah adalah tidak mengingkari adanya adzab qubur, kedatangan Imam Al-Mahdi, Karakteristik Surga-Neraka, dan masalah ghoib lainnya yang diinformasikan dengan hadis ahad, tetapi mereka menduga dengan keras (Gholibatu Adz-Dzonn) tentang kebenaran semua itu walau tingkat keyakinannya tidak sampai derajat Qoth’I\Pasti (dengan pembenaran 100%), lalu sebagian besar diantara mereka tidak memasukkan hadis ahad dalam kajian Aqidah tetapi dimasukkan dalam pembahasan “At-Targib wa At-Tarhib”. Hal ini disebabkan jumhur Ulama dari berbagai disiplin ilmu Dien telah menetapkan derajat hadis ahad hanya menghasilkan dugaan keras saja tidak sampai derajat Yaqin. Sebagaimana yang dijelaskan oleh DR. Muhammad Ajaj Al-Khotib bahwa Jumhur Ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Jumhur Mutakallimin dll menegaskan bahwa hadis ahad hanya memberi faedah dzon dan wajib diamalkan (dalam masalah hukum furu’\cabang –pent) (Lihat kitab Al-Ihkam li Ibn Hazm jilid 1\hal. 97, 108-122; Al-Mutashfa li Imam Al-Ghozali jilid 1\hal. 93-99; Al-Ihkam li Al-Amidi jilid 2\hal. 49-60). Sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Muhammad Ibn Abdul Baqi Ibn Yusuf Al-Zarqonni, ketika ia menjelaskan tentang batalnya wudhu; karena menyentuh kemaluan tanpa penghalang. Hadis ini adalah dalil tentang penerimaan hadis ahad dan kebolehan berpegang pada dalil yang dzon (dalam masalah amal perbuatan atau hukum syara’, tetapi tidak dalam masalah aqidah -pent) (lihat Kitab Syarh Az-Zarqoni\jilid 1\hal. 126\Dar Al-Kitab Al-Ilmiyah\Beirut\1411 H --- Cetakan Pertama).
Imam Imam Muhammad ibn Ibrahim Ibn Jamaah menambahkan bahwa hadis ahad adalah semua hadis yang jumlah perawinya tidak mencapai jumlah perawi hadis Mutawatir. Dan ada yang berpendapat bahwa hadis ahad memberi faedah Dzon (Kitab Al-Minhal Ar-Rawi jilid 1\hal. 32\Dar Al-Fikr\ Dimsyaq – Siria \ 1406 H\ Cetakan Kedua).
Padahal masalah Aqidah karena merupakan sebuah kepastian maka ia harus dibangun dengan dalil-dalil yang memberikan kepastian pula dari dalil yang qoth’I tsubut (yaitu Al-Qur’an dan Hadis Mutawatir) dan qoth’I dalalah (penunjukan maknanya pasti sehingga tidak mungkin ditafsirkan kepada makna yang lain). Sebagaimana yang dinyatakan oleh Al-Hafidz Ibn Katsir (Tafsir Al-Qur’an Al-A’dzim juz I, hal. 40) : “ Imam yang telah ditentukan syara’ dan diserukan kepada seluruh kaum Muslimin adalah berupa I’tiqod, ucapan, dan perbuatan ” . Begitulah pendapat sebagian besar Imam-imam mahdzab. Malah menurut Imam Syafi’I, Imam Ahmad bin hambal, dan Abu Ubaidah, ia telah menjadi ijma’’. Dan diperkuat oleh Imam Ibn Mundzir dalam Lisanul Arab bahwa ‘’ Arti Imam adalah Tasdiq (pembenaran). Dalam kitab At-Tahdzib, disebutkan bahwa Iman adalah asal kata dari yang artinya ‘’Ia seorang Mu’min”. Dalam hal ini, para Ahli bahasa sepakat bahwa iman berarti tashdiq (pembenaran). Perhatikan firman Allah SWT sebagai berikut : ‘’Orang-orang arab badui itu berkata, Kami telah beriman. Katakan kepada mereka : ‘Kamu belum beriman’. Tetapi katakanlah ‘kami telah tunduk’ (QS. Al-Hujurat -14) “ .
Hal ini dilakukan oleh para Ulama dalam rangka menjaga kemurnian aqidah Islam dari bersih dari berbagai penyimpangan seperti aqidah yang dimiliki generasi yang terbaik yaitu generasi para Salafus Sholeh (generasi Shohabat, Tabi’in, dan Tabiut Tabi’in-pent) ( Lihat Kitab Radd ala Al-Kitab Ad-Da’wah Al-Islamiyah; Dr. Abdurrahman Al-Baghdadi , hal. 175 ).
Usaha untuk menggunakan dalil yang jelas untuk membangun Aqidah Umat Islam dengan jalan membatasinya pada dalil-dalil Qoth’I, harus terus kita lakukan. Dan untuk memberikan keyakinan tentang masalah ini marilah kita mengkaji argumentasi dari para Imam panutan umat untuk membantah mereka yang menyangkal prinsip yang mulia ini.
Salah satu argumentasi yang mereka ketengahkan untuk mendukung pendapat mereka adalah adanya klaim bahwa para Imam termasuk Imam Empat Madzab a.l: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hambal, dimana mereka telah sepakat bahwa periwayatan secara Ahad (khobar Ahad-pent) memberikan pengetahuan yang pasti dan dapat digunakan sebagai dalil dalam masalah Aqidah. Dan apa yang sesungguhnya dikatakan para Imam bertentangan dengan klaim diatas. Faktanya tatkala kita membaca Kitab yang ditulis para Imam ini dan para muridnya dan para Ulama sesudahnya yang mengikuti jejak para Imam Ahlus Sunnah ini, akan mendapatkan bahwa mereka berpegang dengan pendapat yang menyatakan bahwa : “Khobar Ahad tidak memberikan pengetahuan yang pasti (dzon-pent)”, tetapi khobar ini memberikan pengetahuan minimal dugaan keras (dzon rajih), walaupun terbukti bahwa sanadnya shohih dan digunakan hanya sebagai dalil dalam masalah amal perbuatan, tetapi tidak dalam masalah aqidah.
Banyak orang telah menyatakan bahwa para Imam menerima hadis ahad sebagai dalil yang memberi kepastian (qoth’I-pent) dan digunakan sebagai dalil dalam masalah aqidah. Bagaimanapun apa yang telah mereka lakukan, jelas merupakan penukilan yang tidak sesuai dengan pernyataan para Imam khususnya Imam Empat Madzab. Para Imam ini membuat berbagai pernyataan berkaitan berkaitan dengan masalah khobar ahad, dalam rangka membantah pendapat kelompok-kelompok bid’ah pada masanya, yang telah menolak khobar ahad sebagai dalil secara keseluruhan baik dalam masalah aqidah atau masalah amal perbuatan. Untuk dapat memberikan gambaran yang sesungguhnya tentang posisi para Imam dalam masalah ini, kita harus mengkaji secara langsung dari kitab-kitab yang ditulis oleh para Imam ini dan para murid-muridnya yang terpercaya. Dimana mereka (murid para Imam-pent) mendengar dan mendapat penjelasan secara langsung dari para gurunya. Pemahaman mereka terhadap masalah ini (masalah khobar ahad-pent) merefleksikan pemahaman para gurunya, dan sudah seharusnya kita mempercayai pemahaman mereka lebih dari pemahaman kita sendiri setelah mengkaji dan mempelajari kitab para Ulama tersebut. Oleh karena itu marilah kita meneliti lebih dalam apa pendapat Imam panutan umat yang mewakili madzab-madzab ini dalam masalah hadis ahad sebagai berikut :
1- Imam Jalaludin Abdur Rahman bin Kamaludin As-Suyuti (w. 911 H) menyatakan :
‘’ hadis Ahad tidak Qoth’I dan tidak dapat dijadikan dalil dalam masalah Ushul atau Aqidah” (Tadrib Al-Rawi Fi Syarh Taqrib Al-Nawawi) dan juga lihat pada kitabnya yang lain (Al-Itqon Fi Ulum Al-Qur’an juz 1\hal. 77 dan juz 2\hal.5).
2- Al-Hafidz Ibn Hajar (w. 852 H) menyatakan dengan menukil pendapat Imam Yusuf Al-Kirmani bahwa : “ Hadis ahad tidak dijadikan dalil dalam masalah aqidah ’’ (Fathul Bari Juz 8, Bab Khobar Ahad).
3- Imam Abu Al-Hasan Saifudin Al-Amidi (w. 631), beliau berkata :
‘’ Bahwa masalah Aqidah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil qoth’I, sedang masalah furu’ cukup ditetapkan dengan dalil-dalil dzoni ’’. Lalu menambahkan: ‘’ Barang siapa menolak Ijma ’’ (konsensus-pent) dalam masalah ini telah gugur pendapatnya, dengan adanya kasus pada masalah fatwa dan kesaksian. Perbedaan antara masalah Ushul dan furu’ adalah sangat jelas. Mereka yang menyamakan masalah ushul dan masalah furu’ berarti telah membuat hukum sendiri, hal ini adalah sesuatu yang mustahil dan hanya dilakukan oleh orang-orang yang sombong dan arogan ’’ (Lihat Al-Ihkam fi Ushuli Al-Ahkam Imam Al-Amidi juz I\hal. 71-72; Al-Ihkam fi Ushuli Al-Ahkam Imam Ibn Hazm juz I\hal. 114 -pent).
4- Imam Abi Muhammad Abdurrahim bin Hasan Al-Asnawi (w. 772 H), berkata :
“ Hadis Ahad hanya menghasilkan persangkaan saja. Allah SWT membolehkan hanya dalam massalah amaliyah (tasyri’), yang menjadi cabang-cabang agama, bukan masalah ilmiah seperti kaidah-kaidah pokok hukum agama” ( Syarh Asnawi Nihayah as-Saul Syarh Minhaju Al-Wushul Ila Ilmi Al-Ushul Al-Baidhawi, juz 1\hal. 214).
5- Imam Zainuddin bin Ibrahim Ibnu Najim (w. 970 H) menyatakan hal sama dengan Imam As-Sarkhasi bahwa hadis Ahad (Dzon Tsubut-pent) wajib diamalkan, tetapi tidak untuk masalah I’tiqod (Aqidah-pent) (Lihat Fath Al-Ghaffar Al-Ma’ruf bi Misykah Al-Anwari, juz 2\hal. 63).
6- Imam Al-Khobazi menyatakan hal yang tidak jauh berbeda dengan pendapat Imam As-Sarkhasi dan Imam Ibnu Najim tentang status hadis ahad ( Lihat Kitab Al-Mughni fi Al-Ushuli Al-fiqhi li Al-Khobazi, hal. 84).
7- Imam Kasani menyatakan :
“ Pendapat sebagian besar fukoha menerima hadis ahad yang terpercaya dan adil serta diamalkan dalam masalah tasyri’ kecuali masalah aqidah, sebab I’tiqod wajib dibangun dengan dalil-dalil yang qoth’I, yang tidak ada keraguan didalamnya, sementara masalah amal (tasyri’) cukup dengan dalil yang rajih (kuat) saja” ( Badaa’iu Shanaa’I juz 1\hal. 20).
8- Imam Abu Ishak Sya’tibi (w. 790 H) menyatakan :
“ Bahwa Ushul fiqh dalam agama harus dibangun dengan dalil-dalil qoth’I, bukannya dengan dalil-dalil dzoni. Seandainya boleh menjadikan dalil dzoni sebagai dalil dalam masalah Ushul seperti Ushul Fiqh maka juga membolehkan (hadis ahad-pent) sebagai dalil dalam masalah Ushul Ad-din (Aqidah –pent) dan hal ini jelas tidak diperbolehkan menuruj ijma’ (kesepakatan-pent). Karena masalah Ushul fiqh juga dinisbahkan dalam masalah Ushul Ad-din” (Al-Muwafaqat fi Ushuli Asy-Syar’iyah ).
9- Imam Muhammad Ibn Ahmad Ibn Sahl Abu Bakar Shams Al-A’ima Al-Sarkhasi (w. 483)
Imam besar Hanafiyah dan seorang Mujtahid, dalam kitabnya (Al-Usul Al-Sarkhasi juz 1\hal. 112, 321-333) membantah mereka yang menerima Khobar Ahad dalam masalah Aqidah. Beliau menerangkan hakikat dari Khobar Ahad dan perbedaan antara dalil Qoth’I dan dalil Dzonni sebagaimana perbedaaan pada Tabligh dan Khobar. Untuk mengilustrasikan beliau memberi contoh pada masalah adzab kubur.
10- Fakrudin Muhammad bin Umar bin Husain Ar-Razi (w. 606 H) mengilustrasikan poin berkaitan dengan hadis Ahad sebagai berikut : “ Saya katakan kepada seseorang bahwa hadis yang menyebutkan Ibrahim pernah berbohong sebanyak 3 kali, adalah tidak benar, karena jika hadis ini diterima, maka akan membuktikan Ibrahim sebagai seorang pendusta. Orang tersebut menyatakan bahwa para perawi hadis ini adalah perawi yang terpercaya (tsiqoh –pent) dan tidak dapat dinilai sebagai pendusta. Saya menjawab bahwa hadis ini, kalau kita terima akan membuktikan bahwa Ibrahim adalah seorang pendusta dan kalau ditolak berarti para perawi dianggap pendusta, dimana keterangan yang baik dan lebih disukai adalah untuk diberikan pada Ibrahim AS ” ( Lihat Tafsir Al-Kabir dan Al-Mahshul fi Ilmi Al-Ushul).
11- Imam Abdur Rauf Al-Manawi ketika beliau menjelaskan tentang masalah syafa’at menyatakan : “Masalah ini adalah bukan masalah amaliyah, sehingga tidak cukup dengan dalil dzon seperti yang faedah yang diberikan oleh hadis ahad …..’’ (Lihat Kitab Faidhul Qodhir jilid 4\hal. 163\Al-Maktabah Al-Jariyah Al-Kubra --- Mesir\ 1356 H\ Cetakan Pertama).
12- Imam Ibn Abdil Bar menyatakan : “ Kebanyakan ahli ilmu menyatakan bahwa hadis ahad mewajibkan amal (dalam masalah hukum furu’ –pent) tanpa ilmu (tidak sampai derajat yaqin sebagai dalil dalam masalah aqidah –pent). Ini adalah pendapat Imam Syafi’I dan mayoritas (jumhur) Ulama fiqh dan Nadzar “ (Kitab At-Tamhid Li Ibn Abdil Bar jilid 1\hal. 7 – 8) .
13- Imam Ibn Rusd menjelaskan bahwa para Ulama Kuffah menolak sebuah hadis kalau bertentangan dengan Ushul yang mutawatir, termasuk metode mereka ketika menolak hadis ahad tatkala menyelisihi Ushul yang mutawatir, dimana hadis ahad berfaedah dzon dan masalah ushul adalah keyakinan yang harus dibangun dengan dalil yang memberi keyakinan pula (yaitu hadis mutawatir –pent) (Lihat Kitab Bidayah Al-Mujtahid jilid 2\hal. 216\Dar Al-Fikr\ Beirut --- Libanon).
13- Imam Jamaluddin Al-Qosimi menyatakan : “ Sesungguhnya jumhur kaum muslimin dari kalangan sahabat, tabi’in, golongan setelah mereka dari kalangan fuqoha, ahli hadis, dan ulama ushul berpendapat bahwa hadis ahad yang terpercaya dapat dijadikan hujjah dalam masalah tasyri’ yang wajib diamalkan, tetapi hadis ahad ini hanya menghantarkan pada Dzon tidak sampai derajat ilmu (yakin)” ( Lihat Kitab Qawaidut Tahdis hal. 147-148).
14- Maulana M. Rahmatulah Kairanvi berkata tatkala membela hadis dan autentitasnya dari serangan para orientalis : “ Hadis Ahad adalah jenis hadis yang diriwayatkan dari seorang perawi kepada seorang perawi lainnya atau sekelompok perawi, atau sekelompok perawi kepada seorang perawi”. Selanjutnya beliau mengatakan bahwa: “Hadis Ahad tidak menghasilkan kepastian sebagaimana dua contoh diatas. Hadis ini tidak dapat dijadikan sebagai dalil dalam masalah aqidah, tetapi diterima sebagai dalil dalam masalah amaliyah praktis” (Lihat Kitab Izhar Al-Haq Oleh Maulana Kairanzi juz 4).
15- Prof. DR. Mukhtar Yahya dan Prof. DR. Fatchurrahman menegaskan bahwa Hadis ahad tidak dapat digunakan untuk menetapkan sesuatu yang berhubungan dengan aqidah dan tidak pula untuk menetapkan hukum wajibnya suatu amal (Lihat Buku Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islam hal. 54).
16- Ust. Moh. Anwar Bc.Hk juga menegaskan bahwa para Muhaqqiqin menetapkan hadis ahad shohih diamalkan dalam bidang amaliyah baik masalah ubudiyah maupun masalah-masalah mu’amalah, tetapi tidak dalam masalah aqidah/keimanan karena keimanan\keyakinan harus ditegakkan atas dasar dalil yang Qoth’I, sedangkan hadis ahad hanya memberikan faedah Dzonni (Lihat Buku Ilmu Mustholah Hadits hal. 31) (Lihat juga makalah kami yang berjudul “Sekali Lagi tentang Hadis Ahad” –pent).
Sehingga kalau demikian jelas pendapat serta penjelasan mayoritas Para Ulama rabbani yang menjadi Panutan Umat dalam masalah ini, kemudian kami hendak bertanya, pendapat yang selama ini anda gembar-gemborkan itu sebenarnya dinukil dari siapa atau anda hanya sekedar menyelewengkan pendapat mereka untuk memenuhi nafsu permusuhan anda dengan orang atau kelompok yang seharusnya menjadi saudara seperjuangan untuk membina dan menyelamatkan umat ini dari kehancuran, bukan dengan menebar fitnah dan syahwat permusuhan !?!. Kembalilah ke jalan Al-Haq, Wahai orang-orang rindu akan kebenaran ?!?!
Bahkan dengan menerima hadis ahad dalam masalah aqidah akan menimbulkan beberapa permasalahan seperti contoh yang disampaikan oleh Syeikh Nashiruddin Al-Albani ketika menyampaikan hadis dari Ibn Abbas bahwa nabi SAW bersabda: “ Sesungguhnya makhluk yang pertama kali diciptakan Allah SWT adalah Al-Qolam. Dan Dia memerintahkan supaya menulis tiap-tiap sesuatu yang ada “ . Beliau mengomentari hadis ini dengan menyatakan: “ Al-Qolam adalah makhluk pertama yang diciptakan ……….Dan kurang tepat apa yang dikatakan oleh Ibn Taimiyah dalam menyanggah para Filosof, bahwa sesuatu yang baru (makhluk) itu tidak ada permulaannya baginya, ini tidak dapat diterima logika. Dalam hal ini para lawannya menuduh bahwa Ibn Taimiyah telah menganggap bahwa makhluk itu qodim dan tidak ada permulaan baginya. Padahal dipihak lain dia juga menegaskan bahwa tidak ada suatu makhluk melainkan ia didahului oleh adam (tidak ada). Namun bersamaan dengan itu dia juga mengatakan adanya kaitan sesuatu yang baru (hawadits) dengan sesuatu yang tidak memiliki permulaan baginya. Sebagaimana yang dia dan kawan-kawannya katakana bahwa makhluk itu tidak memiliki penghabisan (akhir). Pendapat ini jelas tidak dapat diterima. Bahkan bertentangan dengan hadis ini. Memang, sesungguhnya berbicara tentang filsafat adalah berbahaya. Akan tetapi benar apa yang dikatakan oleh Ibn Malik ra., bahwa setiap orang bisa menyanggah dan disanggah, kecuali penghuni kubur ini ( Rasul SAW) (Lihat terj. Silsilah Al-Ahadis Ash-Shohihah jilid I oleh Drs. H. Qodirun Nur, hadis no. 133, hal. 296-297). Kemudian kami ingin bertanya kepada anda, manakah pendapat yang akan anda ambil ? Kalau anda mengambil keduanya maka anda telah mengatakan sesuatu tentang Allah tanpa pengetahuan ( karena berarti Allah menciptakan sesuatu yang baru (makhluk) itu yang tidak ada permulaan baginya dan pada saat bersamaan menciptakan Al-Qolam sebagai makhluk pertama). Sedang mengambil salah satu pendapat berarti menolak dan menyalahkan pendapat yang lain (berarti salah satu dari Imam Ibn Taimiyah atau Syeikh Albani telah menyimpang dalam masalah aqidah dalam perkara ini). Pertanyaannya, siapakah menurut anda yang telah menyimpang dalam masalah ini apakah Imam Ibn Taimiyah atau Syeikh Albani ?!?
10- Shubhat Kesepuluh : Ada sebagian orang menyatakan bahwa Imam Bukhori membolehkan menerima hadis ahad dalam masalah aqidah dan hal ini juga didukung oleh Ibn Hajar dalam Fath Al-Bari-nya ?!?
Kami menjawab : Pernyataan ini tidak ada asalnya (La Ashla lahu), bahkan ini merupakan penyimpangan dan pmelintiran dari pernyataan Imam Bukhori yang sesungguhnya. Imam Bukhori mempunyai sebuah bab dalam kitab shohih-nya yang terkenal yaitu Bab sesuatu yang datang tentang kebolehan hadis ahad sebagai dalil untuk masalah Adzan, Sholat, Shoum, Faraidh dan Ahkam ; titik dan tidak ada pernyataan dari Imam Bukhori tentang kebolehan hadis ahad sebagai dalil dalam masalah aqidah, baik tidak dalam kitab Shohih-nya atau dalam kitab-nya yang lain. Dan Al-Hafidz Ibn Hajar ketika menjelaskan kata “bi Al-Ijazah” menyatakan tentang kebolehan beramal (ahkam furu’iyah) dengan hadis ahad dan hadis ahad adalah hujah. Lalu dimana Ibn Hajar menyatakan tentang kehujjahan hadis ahad dalam masalah aqidah !!! Bahkan beliau menukil pendapat Imam Al-Kirmani menyatakan bahwa Hadis ahad adalah hujjah dalam masalah amaliyah, tidak dalam masalah I’tiqodiyah (Fathul Bari juz 13, Bab Akhbar Al-Ahad), beliau mengutip pendapat ini tanpa mengomentarinya, yang berarti belaiu cenderung untuk mengadopsi pendapat ini. Dan hal ini ditegaskan dengan sikap Al-Hafidz Ibn Hajar tentang nilai hadis ahad , beliau menyatakan bahwa “ Hadis ahad tidak berfaedah kecuali dzon, apabila tidak sampai derajat mutawatir (Fathul Bari, juz 13\hal. 238) dan beliau menambahkan bahwa hadis ahad adalah hujjah dalam masalah hukum ketika menjelaskan sebuah hadis tentang disunnahkan untuk berwudhu’ sekalipun sedang dalam perjalanan (safar) (Lihat Fathu Al-Bari’ juz 1\Hadis No. 200\hal. 308). Adalah hal yang sangat aneh adalah kalau orang yang mencoba menukil pendapat Ibn Hajar sebenarnya adalah orang yang sangat keras mengkritik pendapat Ibn Hajar dalam masalah Aqidah, mereka menulis beberapa kitab yang isi mengkritik dan memperingatkan umat Islam akan penyimpangan Ibn Hajar dalam masalah Aqidah, diantara:
- Al-Tanbih ala Al-Mukholalifat Al-Aqidah fi Fath Al-Bari oleh Syeikh Ibn Baz, Syeikh Sholeh Fauzan, Syeikh Abdullah ibn Mani’, Syeikh Abdullah Al-Naiman.
- Al-Akhtho’ Al-Asasiyah fi Al-Aqidah wa tauhid Al-Uluhiyah min kitab Fath Al-Bari bi Syarh Shohih Al-Bukhori oleh Syeikh Abdullah ibn Sa’di Al-Ghomidi.
Akan tetapi yang aneh adalah Syeikh Salim I’ed Al-Hilali kembali menukil pendapat Ibn Hajar dalam kitabnya Al-Adilah wa Asy-Syawahid ala Wujub Al-Akhdzi bi khobar Al-Wahid fi Al-Ahkam wa Al-Aqoid. Baru kali ini terjadi ada sekelompok orang yang memperingatkan penyimpangan Aqidah dari seorang Imam Hadis kepada umat Islam, lalu tetap menukil dan menggunakan pendapatnya dalam masalah Aqidah untuk mempertahankan pendapatnya yang lemah dan dibumbui dengan berbagai dalil yang digunakan tidak pada tempatnya (asal comot saja). Sehingga sunnah yang berasal dari Rasul SAW, Sahabat, Tabi’in dan Tabi’ut tabi’in menyatakan bahwa makna Syar’I yang umum adalah mencakup keseluruhan hukum baik yang berkenaan dengan masalah I’tiqodiyah dan masalah amaliyah seperti hukum wajib, Sunnah, Mubah dll sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibn Alan dalam Dalil Al-falih Syarh Riyadhus Sholihin ketika beliau menjelaskan hadis “Fa alaikum bi Sunnati” dengan Sunnah-ku yaitu Jalan-ku yang lurus yang berada diatasnya yang aku telah menjelaskan kepada kalian dari hukum-hukum I’tiqod maupun Amal yaitu wajib, sunnah, mubah dll. Sekarang adakah ulama yang tidak menggunakan Istilah I’tiqod dan Amaliyah Furuiyah, sehingga tuduhan penggunaan istilah I’tiqod dan Amaliyah Furuiyah adalah filsafat yang menyusup dalam Islam adalah tuduhan yang mengada-ada, tidak ada dasarnya dan khayalan dari orang yang suka mengkhayal. Coba juga periksa apakah Syaikhul Islam Ibn Taimiyah menolak pembagian masalah I’tiqod dan Furu’ dalam bukunya Majmu Al-Fatawa-nya yang terkenal itu atau dalam kitabnya yang lain, begitu juga apakah ada bukti yang menunjukkan bahwa Al-hafidz Ibn Hajjar, Al-Hafidz As-Suyuti, Al-Hafidz Al-Khotib Al-Baghdadi, Al-Hafidz Ibn Al-Jauzi, Al-Hafidz Adz-Dzahabi, Al-Hafidz Ibn Hajjar Al-Haitsami, Imam Shon’ani, Imam Nawawi , Imam Ibn Qudamah, Imam Al-Amidi dan para Ulama yang lain dari berbagai disiplin Ilmu Dien di dalam kitab-kitab mereka yang menolak pembagian Itiqod dan Furu’ dalam masalah Dien !?!
Bahkan Imam Abu Al-Hasan Saifudin Al-Amidi (w. 631), beliau berkata : ‘’ Bahwa masalah Aqidah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil qoth’I, sedang masalah furu’ cukup ditetapkan dengan dalil-dalil dzoni ’’. Lalu ia menambahkan : ‘’ Barang siapa menolak Ijma ’’ (konsensus -pent) dalam masalah ini maka telah gugur pendapatnya, dengan adanya kasus pada masalah fatwa dan kesaksian. Perbedaan antara masalah Ushul dan furu’ adalah sangat jelas. Mereka yang menyamakan masalah ushul dan masalah furu’ berarti telah membuat hukum sendiri, hal ini adalah sesuatu yang mustahil dan hanya dilakukan oleh orang-orang yang sombong dan arogan ’’ (Lihat Al-Ihkam fi Ushuli Al-Ahkam Imam Al-Amidi juz I\hal. 71-72; Al-Ihkam fi Ushuli Al-Ahkam Imam Ibn Hazm juz I\hal. 114). Sehingga jelaslah bagi orang-orang yang berakal antara orang yang berpegang dengan Al-Haq dan orang yang mengaku-aku berpegang pada Al-Haq ?!?!
11- Syubhat Kesebelas : Ada pendapat yang menyatakan pembagian hadis menjadi Mutawatir ahad adalah sia-sia karena pada masa Shahabat mereka hanya menyakini apa yang disampaikan dari Rasul SAW tanpa melihat apakah hadis tsb Mutawatir – Ahad ?
Kami menjawab :
1- Pada masa Rasul SAW khobar ahad tidak pernah menjadi topik pembicaraan. Sehingga tidak perlu ada pembagian hadis ahad – mutawatir. Sebab mereka telah mendapat pengajaran langsung dari Rasul SAW tanpa melalui perantara dari orang selain mereka, yakni dari orang yang mendengar hadis langsung dari lisan Rasul SAW atau menyaksikan perbuatannya secara langsung.
2- Orang yang mendengar hadis langsung dari Rasul SAW atau menyaksikan perbuatannya secara langsung, bisa menjadi kafir jika ia menolak sabda Rasul atau menolak kandungan isinya, dengan jalan berdusta atau mengingkarinya. Dalam masalah ini para Ulama tidak berbeda pendapat.
3- Orang yang mendengar dari orang yang mendengar dari Rasul SAW, atau orang yang diberi informasi oleh orang-orang sebelumnya, misalnya tabi’ut tabi’in serta orang-orang setelah mereka, seperti kita saat ini , maka mereka wajib untuk mengkaji mata rantai, transmisi, ataupun silsilah yang menghubungkan dirinya dengan Rasul SAW untuk mengetahui kebenaran mata rantai tersebut. Jika para perawi sebagai perantara dari sebuah hadis terbukti kejujurannya dan kekuatan hafalannya atau bersesuaian dengan riwayat dari perawi terpercaya lainnya, lalu tidak terdapat syadz dan ilaat dalam redaksional hadisnya, maka kita harus menyakini bahwa sumber perkataan dan perbuatan tersebut adalah berasal dari Nabi SAW. Adapun jika trasmisi tersebut tidak dapat dibuktikan keabsahannya, atau tidak absah, maka dengan otomatis harus dilakukan tarjih. Artinya, dugaan bahwa sumber khobar tersebut berasal daari Rasul SAW lebih kuat dibanding dengan dugaan bahwa khobar tersebut tidak berasal dari Nabi SAW.
4- Bahwa Khobar ahad tidak bisa menghasilkan ilmu dan keyakinan merupakan kajian yang dapat dengan mudah difahami oleh orang yang berakal dan telah diketahui secara umum. Akal dapat membedakan antara khobar yang disampaikan kepada kita oleh individu secara perorangan (ahad), dengan khobar yang disampaikan kepada kita oleh sekelompok orang, dimana dengan jumlah tersebut, mustahil bagi mereka untuk menyampaikan berita yang salah, atau sepakat berdusta. Hal ini tidak hanya terbatas dalam masalah syari’at, tetapi juga berlaku umum, baik pada masalah syari’at ataupun masalah lainnya.
5- Pendapat yang menyatakan bahwa khobar ahad tidak dapat menghasilkan ilmu, kepastian , atau keyakinan, merupakan pendapat ulama-ulama yang terkemuka dan para ulama ushul. Baik kholaf maupun salaf. Dan ia bukan pendapat yang menyimpang dari pendapat para ulama salaf dan ulama kholaf. (Lihat kitab-kitab Ushul seperti : Kitab Kasyf Al-Asrar Ala Ushul Al-Fiqh, oleh Imam Al-Bazdawi I/690 ; Al-Mustashfa min ‘Ilm Ushul oleh Imam Ghozali hal. 93; Hasyiyah Nasmaat Al-Asrar ‘Ala Syarh Ifadhaat Al-Anwar oleh Ibn Abidin hal. 195; Syarh Jalal Al-Mihla ‘Ala Jam’I Al-Jawami’ oleh Imam As-Subki II\114; Raudhat Al-Nadzir wa Jannat Al- Munadhir fi Ushul Fiqh oleh Ibn Qudamah Al-Maqdisi I\260; Irsyad Al-Fuhul oleh Imam Asy-Syaukani hal. 42; Al-Talwih als Al-Audhih li Matan Al-Tanqih fi Ushul Al-Fiqh oleh Imam Ubaidillah Al-Bukhori II\3; Ghoyat Al-Wushul Syarh Lubb Al-Ushul fi syarh Mar’at Al-Wushul oleh Imam Mulla Khasru II\204; Muslim Tsubut oleh Ibnu ‘Abd Al-Syukur II\88).
6- Kemudian pendapat sebagian Ahli Hadis bahwa hadis ahad memberi faedah qoth’I merupakan kesalahan penafsiran, karena hal sebenarnya tidak seperti itu. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ghozali sbb: “ Tatkala sebuah hadis terbukti sebagai hadis Ahad, maka ini tidak berfaedah Ilmu\Dzoni dan masalah ini sudah diketahui dengan jelas dalam Islam (ma’lumun bi al-Dharuri)”. Lalu beliau melanjutkan penjelasannya : ‘’ Adapun pendapat para Ahli hadis bahwa ia (hadis Ahad-pent) adalah menghasilkan Ilmu\qoth’I adalah hadis Ahad yang wajib untuk diamalkan (dalam masalah hukum furu’iyah –pent) dan ketentuan ini ditetapkan berdasarkan dalil-dalil yang Qoth’I (yang menghasilkan Ilmu\qoth’I-pent)” (Lihat Kitab Al-Mustasfa min Ilm’ al-Ushul juz 1\hal 145-146 -pent). Lalu Imam Jamaluddin Al-Qosimi menambahkan : “ Sesungguhnya jumhur kaum muslimin dari kalangan sahabat, tabi’in, golongan setelah mereka dari kalangan fuqoha, ahli hadis, dan ulama ushul berpendapat bahwa hadis ahad yang terpercaya dapat dijadikan hujjah dalam masalah tasyri’ yang wajib diamalkan, tetapi hadis ahad ini hanya menghantarkan pada Dzon tidak sampai derajat ilmu (yakin)” (Lihat Kitab Qawaidut Tahdis hal. 147-148).
12- Syubhat Keduabelas : Ada sebagian orang berargumentasi bahwa penolakan para sahabat atas ayat al-Qur’an yang diriwayatkan secara ahad adalah untuk persatuan, bukan karena riwayat itu mutawatir !
Kami menjawab : Untuk menjawab tuduhan ini marilah kita menyimak beberapa riwayat yang menjelaskan masalah yang sebenarnya. Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Anbary dalam Mashohifnya, dan Al-Hasan ,Ibn Sirrin, dan Zuhri dalam hadis yang panjang tentang pengumpulan Al-Qur’an, dimana Umar ra. menolak khobar dari Hafshoh ra. tentang tambahan lafadz pada Surat Al-Baqoroh ayat 238 karena ia tidak punya saksi (riwayatnya ahad). Begitu pada riwayat Aisyah ra. yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatho’ tentang penghapusan ketentuan 10 isapan menjadi 5 isapan yang menyebabkan hubungan mahram, dan riwayat Ubay Ibn Ka’ab ra. yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al-Hakim dan selain keduanya tentang kafarat budak. Riwayat-riwayat ini tidak dicantumkan oleh para Sahabat dalam Mushhaf Imam karena riwayat tersebut adalah Khobar Ahad dan mereka juga telah bersepakat bahwa riwayat-riwayat ini tidak memberi keyakinan yang pasti. Hal ini dipertegas oleh keterangan para ulama dalam menetapkan kriteria dan rukun qira’at yang dapat diterima (Lihat Al-Qira’at Ahkamuha wa Masdaruha oleh DR. Sya’ban Muhammad Ismail , Bab Anwa’a Al-Qira’at) sbb:
1- Sanadnya Mutawatir
2- Sesuai dengan Mushhaf Utsmani, walau hanya tersirat
3- Sesuai dengan salah satu kaedah bahasa arab (Lihat Al-Itqon jilid I\Hal. 129 Oleh Imam As-Suyuti , Penerbit Al-Halabi Kairo).
Persyaratan mutawatir ini adalah pendapat Jumhur Ulama baik ulama Ushuluddin, para imam madzab yang empat, para ahli hadis dan para ahli Qira’at. Mereka semua sepakat bahwa qira’at shohih atau yang diterima adalah qira’at yang mutawatir dan tidak menerima qira’at dengan sanad shohih (gadis ahad –pent) jika tidak mutawatir (Lihat Ghoitsun Naf’I fil Qiraa’at As-Sab’I hal. 9 oleh Imam Ash-Shafaaqasi, penerbit Maktabah At-Tijariyah Al-Kubra – Kairo). Imam An-Nuwairi menambahkan : ‘’ Meniadakan syarat mutawatir adalah Muhdas (sesuatu yang baru ), bertentangan dengan ijma’ para ahli fiqh, ahli hadis dan yang lain-lain. Sebab Al-Qur’an – menurut jumhur – adalah kalamullah yang diriwayatkan secara mutawatir dan ditulis didalam mushhaf. Semua yang menerima definisi ini pasti memberi syarat mutawatir, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibn Hajib. Sehingga menurut para Imam dam pemuka madzhab syarat mutawatir adalah sebuah keharusan. Mereka yang berpendapat seperti ini antara lain Abu Abdil Barr, Al-Azra’I, Ibn Athiyah, Az-Zarkhasi dan Al-Asnawi. Pendapat yang mensyaratkan mutawatir ini adalah ijma’ para Ahli Qira’at (Lihat Ithafu Fudhola Al-Basysr fi Al-Qira’at Al-Arba’ Asyar hal. 185 oleh Imam Ad-Dimyathi, Penerbit Al-Masyhad Al-Husaini – Kairo). Sehingga sanad yang shohih saja tidak cukup untuk diterimanya sebuah riwayat sebagai bagian dari Al-Qur’an, kalau tidak mencapai sanad Mutawatir. Imam Al-Khotib Al-Baghdadi menjelaskan bahwa riwayat yang mutawatir adalah periwayatan oleh banyak orang, dimana menurut adat, mustahil mereka untuk bersepakat melakukan dusta, mulai awal sanad sampai akhir sanad (Lihat kitab Al-Kifayah fi Al-Ilmi Ar-Riwayah hal. 50 oleh Imam Al-Khotib Al-Baghdadi). Dimana riwayat yang mutawatir ini memberi faedah ilmu (kepastian), dan merupakan dalil pokok untuk membangun Aqidah kaum muslimin. Dan sudah jelas bahwa para Sahabat dan generasi sesudahnya hanya menerima riwayat mutawatir dalam Mushhaf Imam, sedang Al-Qur’an adalah dalil utama dalam membangun keimanan. Bahkan Imam Ibn Al-Jaziri dan Al-Alamah Ibn As-Subki menegaskan : ‘’ Setiap muslim berhak untuk mendapat kasih sayang serta menyakinkan dirinya bahwa yang kami utarakan – tentang mutawatirnya qira’at Asyara’ – benar-benar mutawatir dan telah diketahui dengan yakin dan pasti, tidak ada keraguan dan tidak diragukan lagi (Lihat Kitab Tafsir Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an jilid I\hal. 46 oleh Al-Hafidz Al-Qurthubi, Penerbit Dar Al-Kutub Al-Mishriyah – Kairo). Kemudian Imam Al-Zamakhsari, menambahkan : “ Imam Malik Berpendapat barang siapa sholat dengan membaca Qira’at (bacaan –pent) Ibn Mas’ud yang tidak Mutawatir dan tidak termasuk Qira’at Para Shahabat, maka ia telah menyelisihi mushhaf (Mushhaf Imam yang mutawatir-pent) dan janganlah sholat dibelakangnya” (Al-Burhan Fi Ulumil Qur’an juz I\hal. 222). Wallahu A’lam bi Showab.
KHATIMAH :
Sebagai kata penutup , hendaknya semua pihak yang berbeda pendapat termasuk dalam masalah hukum hadis ahad ini tidak menjadikan perbedaan-perbedaan tersebut sebagai sumber konflik yang berkepanjangan yang ujung-ujungnya akan merusak ikatan ukhuwah yang sedang coba kita rajut saat ini. Sebagaimana penjelasan Imam Al-Qurtubi ketika menjelaskan firman Allah SWT : “ Dan ingatkan ketika Kami memberikan kepada kalian ni’mat persaudaraan, dan melembutkan hati kalian” (Surat Ali Imran - ayat 103). Beliau menyatakan bahwa ayat ini tidak menunjukkan keharaman untuk perbedaan dalam masalah hukum-hukum cabang. Dengan cacatan pendapat-pendapat tersebut memiliki landasan dari sumber hukum Islam yang legal seperti Al-Qur’an, As-Sunnah , Ijma Shohabat dan Qiyas dengan Illat yang Syar’i. Kita bisa melihat bagaimana perilaku para salafus shaleh dalam menyikapi perbedaan yang terjadi diantara mereka, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibn Taimiyah berikut : “ Kaum Muslimin sepakat mengenai kebolehan sholat sebagian mereka dibelakang yang lainnya. Adalah para Shahabat dan Tabi’in dan generasi sesudah mereka dari Imam yang empat , sholat sebagian dibelakang sebagian yang lainnya. Misalnya Imam Abu Hanifah dan sahabat-sahabatnya dan Imam Syafi’i dan selainnya sholat dibelakang imam-imam di Madinah dari Ulama Malikiyah dan mereka tidak membaca bismilah baik dipelankan (sirr) maupun dikeraskan (jahr). Abu Yusuf sholat dibelakang Imam Al-Rasyid yang sedang berbekam. Dan Imam Ahmad memandang keharusan orang yang berbekam untuk wudlu’, kemudian ada seseorang yang bertanya kepadanya: Bagaimana dengan seorang imam sholat yang darinya mengeluarkan darah (sedang berbekam) dan belum berwudlu’, Apakah kita boleh sholat dibelakang mereka ?. Imam Ahmad menjawab: ” Apa yang menghalangimu untuk sholat dibelakang Sa’id Ibn Musayyab dan Imam Malik ?” (Imam Al-Manfur, Fawakihul Adidah\juz 2\hal.171). Dari sini kita bisa mengambil pelajaran bahwa ikhtilaf fiqhiyah harus disikapi dengan akhlakul karimah dan ilmu. Bukan dengan kebencian dan permusuhan yang sangat dilarang dalam Islam (Dr. Thoha Jabir Al-Ulwani, Adab Al-Ikhtilaf\Bab Khotimah). Wallahu A’lam bi Showab .
Copas dari http://www.facebook.com/home.php?sk=group_172953419401880&ref=notif¬if_t=group_activity#!/note.php?note_id=488913419505&id=130268727340
0 komentar :
Posting Komentar
Ikhwah fillah, mohon dalam memberikan komentar menyertakan nama dan alamat blog (jika ada). Jazakumullah khairan katsir