11 Oktober 2015

Hubungan Ahli Fiqih dan Ahli Hadits Zaman Dulu

Entah siapa yang memulai, dikotomi antara muhaddits dan faqih hari-hari ini anginnya terasa cukup kencang saja. Meskipun sebenarnya hal itu bukanlah hal baru. Memang, dari namanya saja sudah beda, muhaddits adalah ulama yang intens dalam membahas hadits, sedangkan faqih adalah ulama yang intens membahas fiqih.

Perbedaan itu akan menjadi harmoni jika keduanya bekerja sama dengan apik, dan itulah yang terjadi pada ulama’-ulama’ Islam terdahulu. Sebut saja Imam Abu Hanifah (w. 150 H); seorang faqih dan al-A’masy (w. 148 H); seorang ahli hadits.

Hal itu sebagaimana diceritakan oleh al-Khatib al-Baghdadi (w. 463 H) dalam kitabnya Nashihatu Ahli al-Hadits [1].

Suatu ketika al-A’masy (w. 148 H) duduk bersama Imam Abu Hanifah (w. 150 H). datanglah seorang laki-laki bertanya sesuatu hukum kepada al-A’masy. Al-‘Amasy berkata; wahai nu’man! (Imam Abu Hanifah), jawablah pertanyaan itu! Akhirnya Imam Abu Hanifah menjawab pertanyaan itu dengan baik. Al-A’masy kaget dan bertanya, dari mana kamu dapat jawaban itu wahai Abu Hanifah? Imam Abu Hanifah menjawab, dari hadits yang engkau bacakan kepada kami.

Al-A’masy (w. 148 h) menimpali:

نعم نحن صيادلة وأنتم أطباء

Iya benar, kami ini apoteker dan kalian adalah dokternya

Selain itu, tak bisa dipungkiri juga, ada ulama yang selain faqih juga muhaddits. Tapi itu sangat sedikit jumlahnya. Sebut saja Imam Syafi’i (w. 204 H).

Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) berkata tentang Imam Syafi’i (w. 204 H), sebagaimana dinukil oleh al-Hafidz Ibnu Asakir (w. 571 H) [2]

كان الفقهاء أطباء والمحدثون صيادلة فجاء محمد بن إدريس الشافعي طبيبا صيدلانيا

Dahulu Ahli Fiqih itu dokter, sedangkan muhaddits adalah apotekernya. Sehingga datanglah Imam as-Syafi’i, beliau adalah dokter sekaligus apoteker

Pemisahan tugas muhaddits dan faqih bukanlah sesuatu yang negatif. Karena dari situlah para ulama sadar diri atas keilmuan yang dikuasainya. Sehingga antara muhadits dan faqih itu bisa saling bersinergi dalam kebaikan.

Terjadi masalah jika seorang apoteker merasa tidak butuh dokter, bahkan malah buka prakter kedokteran sendiri di apoteknya. Dikotomi muhaddits dan faqih menjadi negatif jika salah satu dari keduanya merasa tidak butuh dengan yang lain.

Kita dapati saat ini ada yang berkata, “Seorang faqih itu haruslah seorang muhaddits, tetapi muhaddits tidak harus seorang faqih. Karena seorang muhaddits itu otomatis pasti seorang faqih”. Muhaddits-muhaddits saat ini [atau yang digelari muhaddits oleh murid-muridnya] beranggapan sinis terhadap fiqih islam, ulama’-ulama’ fiqih dan madzhab-madzhab fiqih.

Merasa sudah mengikuti hadits maka berlepas diri dari pemahaman ulama fiqih dan madzhab ulama terdahulu, dengan membuat madzhab ahli hadits.

Dari sinilah pentingnya kita belajar kembali sejarah ulum al-hadits dan tokoh-tokohnya dari ulama terdahulu. Hal itu untuk menegaskan kembali bahwa justru berkembangnya ulum al-hadits itu berada di tangan ulama, yang mana kebanyakan  ulama itu juga mengikuti salah satu madzhab dalam fiqihnya.

Al-Imam ad-Dzahabi (w. 748 H) meninyindir Ahli Hadits di zamannya, beliau berkata [3]:

وكم من رجل مشهور بالفقه والرأي في الزمن القديم أفضل في الحديث من المتأخرين، وكم من رجل من متكلمي القدماء أعرف بالأثر من سنية زماننا

Banyak dari ulama yang terkenal dalam bidang fiqih dan ra’yu di zaman terdahulu, mereka lebih utama dalam hadits daripada ulama saat ini. Banyak dari ulama yang terkenal ahli ilmu kalam zaman terdahulu, mereka lebih banyak pengetahuannya tentang hadits daripada orang yang mengaku mengikuti sunnah zaman kita ini.

Itu ahli hadits abad ke-8 Hijriyyah pada masa Imam ad-Dzahabi (w. 748 H). Bagaimana dengan ahli hadits era maktabah syamilah? []

Sumber dan Judul Asli: Sejarah Perjalanan Ilmu Hadits (bag. 1) oleh Hanif Luthfi, Lc


[1] Abu Bakar al-Khatib al-Baghdadi (w. 463 H), Nashihatu Ahli al-Hadits, (Maktabah al-Manar, 1408), hal. 44

[2] Ibnu Asakir Ali bin Hasan Hibatullah (w. 571 H), Tarikh Dimasyqi, (Bairut: Daar al-Fikr, 1415 H), hal. 51/ 334

[3] Syamsuddin Muhammad bin Ahmad ad-Dzahabi al-Hafidz (w. 748 H), Zaghlul Ilmi, (Maktabah al-Shahwah al-Islamiyyah), hal. 32

Print Friendly and PDF

Ditulis Oleh : Muhammad Tohir // 18.43
Kategori:

0 komentar :

Posting Komentar

Ikhwah fillah, mohon dalam memberikan komentar menyertakan nama dan alamat blog (jika ada). Jazakumullah khairan katsir

 
Semua materi di Blog Catatan Seorang Hamba sangat dianjurkan untuk dicopy, dan disebarkan demi kemaslahatan ummat. Dan sangat disarankan untuk mencantumkan link ke Blog Catatan Seorang Hamba ini sebagai sumber. Untuk pembaca yang ingin melakukan kontak bisa menghubungi di HP: 082256352680.
Jazakumullah khairan katsir.