04 Mei 2009

“DISKUSI” DI AKHIR APRIL ‘09

Pada hari kamis kemarin (30 April 2009) sempat terjadi “diskusi” (saya beri tanda petik karena teman-teman menyebutnya sebagai debat) antara saya dan dosen yang mengasuh mata kuliah Hadist. Pada hari itu beliau memberikan komentar terhadap laporan presentasi makalah minggu sebelumnya. Dan salah satu tema yang di bicarakan adalah tentang “Wanita Bepergian Tanpa Mahram”.
Beliau pada hari itu memberikan pernyataan bahwa“tujuan disyari’atnnya wanita bepergian harus ditemani oleh mahramnya adalah agar si wanita aman, supaya ada yang melindunginya. Jadi mahram itu seperti bodyguard, yang menjamin keamanan si wanita tadi. Dan untuk saat ini mahram itu dapat digantikan oleh hukum, karena hukum menjamin keamanannya… (dst)”.


Karena saya kurang setuju dengan pendapat beliau, maka sayapun menanggapi pendapat beliau. Saya katakan, “Maaf Pak, saya kurang setuju dengan pendapat Anda. Sepengetahuan saya, walaupun salah satu tujuan diwajibkannya wanita bepergian bersama mahram itu agar si wanita terjamin keamanannya, bukan berarti mahram dapat digantikan oleh hukum. Wanita bepergian tetap diwajibkan bersama mahramnya, karena memang itu di syari’atkan. Ini berarti, walaupun ada jaminan dari hukum bahwa si wanita aman, wanita tetap diharamkan bepergian tanpa mahram. Apalagi sampai ber-khalwat dengan yang bukan mahramnya. (dst)”
Tanggapan di atas saya lontarkan karena saya kuatir teman-teman di lokal nantinya berpikir bahwa sekarang ini boleh bepergian dengan tanpa mahram, bahkan boleh bepergian dengan yang bukan mahramnya. Yang penting tujuan dari syari’at ini tercapai, yakni keamanan si wanita. Jadi, asalkan si wanita aman, bepergian bersama siapapun dia tidak apa-apa. Ini yang saya kuatirkan.
Diskusi terus berlanjut beberapa saat, dengan bergantian memberikan argument. Tema yang dibahaspun akhirnyanya tidak cuma mengenai masalah mahram saja, tetapi masalah Ahmadiyah juga terjamah “diskusi” kami.
Salah satu komentar beliau yang masih saya ingat, “agama islam itu memang sama, yakni al-qur’an dan hadist sebagai sumbernya. Namun, tiap orang berbeda pemahaman terhadap agama itu sendiri. Kita tidak bisa memaksakan pendapat kita terhadap orang lain, karena tidak ada yang mengetahui kebenaran secara pasti. Jadi, jangan sampai mengklaim pendapat kitalah yang paling benar, apalagi sampai menyatakan sesat/kafir terhadap kelompok tertentu. Coba kita lihat akibat fatwa sesat yang dikeluarkan MUI kepada kelompok Ahmadiyah. Orang-orang yang non-Ahmadiyah mengejar-ngejar mereka (Ahmadiyah) seperti memburu anjing dan babi. Rumah mereka dibakar, masjid mereka di hancurkan, mereka di usir dari kampung mereka sendiri. Dimana letak rasa kemanusiaannya. Apakah Islam mengajarkan yang demikian? (dst)”.
-----------------------------------------------------------------------------------------------
Berikut sedikit coretan untuk menanggapan pernyataan diatas, dan pernyataan sejenis lainnya:
MENYIKAPI PERBEDAAN PENDAPAT
Memang benar, kita tidak mungkin selalu mempunyai pendapat yang sama. Akan tetapi perlu di ingat bahwa perbedaan dalam memahami Islam hanya dibolehkan dalam hal yang bersifat cabang atau (furu') saja, yaitu masalah- masalah fiqiyah yang rumit, dimana memang terjadi perbedaan penafsiran di kalangan para ulama.
Misalnya tentang masalah ADZAN DALAM KHUTBAH JUM'AT. Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ummat Islam dimana pada saat mendirikan shalat Jum'at ada yang adzannya hanya sekali ada yang dua kali. Ini adalah perbedaan pendapat karena historis dan interpretasi yang berbeda. Maka dalam perbedaan semacam ini, tidak bisa yang satu mengatakan bahwa yang lain merupakan aliran sesat. Inilah yang dimaksud perbedaan pendapat yang tidak dilarang.
Misalnya lagi tentang masalah JUMLAH RAKAAT DALAM SHALAT TARAWIH. Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ummat Islam dimana pada saat mendirikan shalat Tarawih ada yang 11 rekaat, ada yang 23 rekaat. Ini juga perbedaan pendapat yang tidak mengakibatkan perpecahan. Jadi kelompok yang satu tidak bisa menyatakan sesat terhadap kelompok yang lainnya. Dan masih banyak lagi contoh-contoh yang lainnya.
Adapun perbedaan pendapat dalam hal pokok (ushul), yaitu perbedaan dalam memahami masalah-masalah aqidah, serta pemahaman masalah hukum-hukum Islam yang telah jelas, dan menjadi kesepakatan para ulama (jumhur ulama), maka ini adalah perbedaan yang dilarang.
Misalnya lagi, keyakinan tentang SIAPAKAH NABI DAN RASUL TERAKHIR. Tentu jawaban dan keyakinan yang benar adalah bahwa Muhammad SAW adalah penutup para nabi dan rasul. Jika ada yang berkeyakinan bahwa setelah Nabi Muhammad ada nabi lagi, seperti misalnya golongan AHMADIYAH yang mengakui Mirza Ghulam Ahmad dari India adalah sebagai nabinya, maka itu adalah keyakinan yang menyimpang dan jelas golongan yang sesat.
Misalnya lagi, keyakinan tentang SHALAT WAJIB LIMA WAKTU. Keyakinan yang benar adalah bahwa shalat lima waktu hukumnya adalah wajib, setelah diperintahkan oleh Allah kepada Rasulullah SAW dalam peristiwa Isra' Mi'raj. Jika ada aliran yang menyatakan bahwa shalat lima waktu untuk saat ini tidak wajib, dengan berbagai alasan, seperti aliran Al-ZAYTUN, maka aliran itu sudah pasti adalah aliran sesat. Dan masih banyak lagi contoh-contoh yang lainnya.
PENUTUP
Dalam hal perbedaan pendapat yang terakhir disebutkan, yaitu perbedaan pendapat pada hal yang ushul (pokok), maka dibenarkan untuk menyatakan bahwa pendapat dari firqah yang lain yang bertentangan dengan kalangan Ahli Sunnah wal Jama'ah adalah pendapat yang menyesatkan dan bahkan dapat menjurus kepada kafir. Sedangkan pada perbedaan pendapat dalam hal furu' (cabang), maka salah satu pihak tidak dibenarkan mengklaim bahwa hanya pendapatnya sendirilah yang benar dan yang lain dianggap salah atau menyatakan sesat kepada pihak lain yang berbeda pemahaman, terlebih lagi menuduh pendapat lain sebagai kafir.
Wallahu a’lam.
Sumber contoh dan keterangan: Pendahuluan ebook “Islam Jama'ah/LEMKARI/LDII Sebuah Aliran Sesat Khawarij Gaya Baru”, yang saya download dari www.pakdenono.com

Print Friendly and PDF

Ditulis Oleh : Muhammad Tohir // 00.16
Kategori:

0 komentar :

Posting Komentar

Ikhwah fillah, mohon dalam memberikan komentar menyertakan nama dan alamat blog (jika ada). Jazakumullah khairan katsir

 
Semua materi di Blog Catatan Seorang Hamba sangat dianjurkan untuk dicopy, dan disebarkan demi kemaslahatan ummat. Dan sangat disarankan untuk mencantumkan link ke Blog Catatan Seorang Hamba ini sebagai sumber. Untuk pembaca yang ingin melakukan kontak bisa menghubungi di HP: 082256352680.
Jazakumullah khairan katsir.